Sun,12 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Mantan Terapis Spa Dituntut 3 Tahun Penjara Meski Korban Telah Memaafkan

Mantan Terapis Spa Dituntut 3 Tahun Penjara Meski Korban Telah Memaafkan

mantan-terapis-spa-dituntut-3-tahun-penjara-meski-korban-telah-memaafkan
Mantan Terapis Spa Dituntut 3 Tahun Penjara Meski Korban Telah Memaafkan
service

Ringkasan Berita:

  • Mantan terapis spa, Nur Hasanah Prasetya, dituntut tiga tahun penjara dalam kasus dugaan pencurian.
  • Jaksa menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 477 Ayat (1) KUHP meski telah mengembalikan Rp400 juta kepada korban.
  • Korban, Tonny Soegiono, telah memaafkan terdakwa, namun proses hukum tetap berlanjut.
  • Penasihat hukum meminta terdakwa dibebaskan atau dijatuhi hukuman seringan mungkin karena masih memiliki anak balita yang disusui.

Surabaya (beritajatim.com) – Nur Hasanah Prasetya, mantan terapis salah satu spa di Surabaya, dituntut pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan pencurian meski telah mengembalikan sebagian kerugian kepada korban dan memperoleh maaf dari pihak korban. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Hasanuddin Tandilolo dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/6/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 477 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa, di antaranya bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, memiliki dua anak termasuk seorang balita, serta telah mengembalikan uang sebesar Rp400 juta kepada korban, Tonny Soegiono.

Selain itu, korban juga telah menyampaikan permohonan maaf dan memaafkan terdakwa. Namun, menurut jaksa, proses hukum tetap harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, jaksa menilai terdapat keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan dan menimbulkan kerugian bagi korban.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, terdakwa tetap berada dalam tahanan, dokumen perbankan dikembalikan kepada korban, serta telepon seluler yang disita dirampas untuk negara.

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa langsung menyampaikan nota pembelaan. Tim kuasa hukum menilai tuntutan pidana penjara selama tiga tahun terlalu berat apabila mempertimbangkan kondisi terdakwa yang masih menyusui anaknya.

“Korban sudah memaafkan dan sepakat sisa kerugian dikembalikan secara mencicil,” ujar kuasa hukum dalam persidangan.

Atas dasar tersebut, penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa atau menjatuhkan pidana seringan-ringannya dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta adanya perdamaian antara terdakwa dan korban.

Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian tanggapan jaksa atas nota pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. [uci/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.