Wed,2 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Masa Transisi Putusan MK soal Pendanaan MBG Tak Semestinya Menoleransi Pelanggaran Konstitusi hingga 2028

Masa Transisi Putusan MK soal Pendanaan MBG Tak Semestinya Menoleransi Pelanggaran Konstitusi hingga 2028

masa-transisi-putusan-mk-soal-pendanaan-mbg-tak-semestinya-menoleransi-pelanggaran-konstitusi-hingga-2028
Masa Transisi Putusan MK soal Pendanaan MBG Tak Semestinya Menoleransi Pelanggaran Konstitusi hingga 2028
service

Jakarta, NU Online

Perwakilan Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Denny Indrayana, mengkritisi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dapat menggunakan anggaran pendidikan sebagaimana diputus dalam uji materi Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026.

Denny menilai, putusan tersebut masih menyisakan persoalan karena Mahkamah memberikan masa transisi hingga 2028. Menurutnya, apabila suatu ketentuan telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, maka pelanggaran tersebut semestinya dihentikan sejak putusan dibacakan.

“Bahwasanya ada persoalan APBN Perubahan untuk anggaran 2026 itu masuk akal, tetapi 2027 kan belum diketok, harusnya bisa diubah,” katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/8/2026).

Denny menilai bahwa pemberian masa toleransi hingga 2028 tidak sejalan dengan peran Mahkamah sebagai penjaga konstitusi  atau the guardian of the Constitution.

“Sehingga, pelanggaran konstitusi yang ditoleransi sampai 2028 ini menjadi aneh bin ajaib,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa alasan di balik pertimbangan tersebut hanya diketahui para hakim konstitusi dalam ruang permusyawaratan yang bersifat tertutup. Namun, ia memandang, putusan itu memperlihatkan adanya kompromi.

“Rasanya itu tidak bisa dihindari karena putusannya, di satu sisi menyatakan bertentangan dengan konstitusi, tetapi di sisi lain pelanggaran terhadap konstitusi itu masih ditoleransi,” katanya.

Menurut Denny, secara teori seluruh putusan Mahkamah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan begitupun dengan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. 

Meski begitu, ia menilai bahwa dalam praktiknya masih terdapat putusan MK yang tidak dijalankan atau justru diubah kembali melalui revisi undang-undang karena berbenturan dengan kepentingan politik di parlemen.

“Tentu saja, ini adalah budaya hukum yang harusnya sama-sama kita jaga, bahwa setiap putusan peradilan, apalagi selevel Mahkamah, memang harus ditaati dan harus dihormati,” katanya.

Ia juga menyoroti minimnya ruang oposisi dalam politik saat ini. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memunculkan kekhawatiran bahwa putusan-putusan Mahkamah, termasuk terkait pendanaan MBG, tidak akan dijalankan secara optimal. 

“Maka, kekhawatiran bahwa putusan-putusan semacam ini kemudian tidak dihormati dan tidak dieksekusi memang wajar. Karena itu, kita harus melakukan pengawalan dan terus bersikap kritis terhadap pelaksanaan putusan MK terkait anggaran MBG,” terangnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.