Fri,11 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Mediasi Gagal, Nasabah Lansia Gugat Bank OCBC Rp4,6 Miliar Terkait Dugaan Penyalahgunaan Mobile Banking

Mediasi Gagal, Nasabah Lansia Gugat Bank OCBC Rp4,6 Miliar Terkait Dugaan Penyalahgunaan Mobile Banking

mediasi-gagal,-nasabah-lansia-gugat-bank-ocbc-rp4,6-miliar-terkait-dugaan-penyalahgunaan-mobile-banking
Mediasi Gagal, Nasabah Lansia Gugat Bank OCBC Rp4,6 Miliar Terkait Dugaan Penyalahgunaan Mobile Banking
service

Ringkasan Berita:

  • Mediasi sengketa antara nasabah lansia Ir. H. Syahwan dan PT Bank OCBC NISP Tbk di Pengadilan Negeri Surabaya dinyatakan gagal.
  • Syahwan menggugat terkait kredit Rp1 miliar yang menurutnya tidak pernah diterima, digunakan, atau diperintahkan untuk ditransfer kepada pihak lain.
  • Penggugat menilai pembuatan layanan mobile banking oleh pegawai bank tanpa pemahaman memadai dari nasabah berkaitan dengan munculnya transaksi yang disengketakan.
  • Total tuntutan kerugian mencapai Rp4,6 miliar, sementara Bank OCBC hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan resmi.

Surabaya (beritajatim.com) — Sengketa hukum antara nasabah lanjut usia Ir. H. Syahwan, B.Sc., MMA, dengan PT Bank OCBC NISP Tbk memasuki babak baru setelah proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinyatakan gagal, Kamis pekan ini.

Syahwan menggugat bank tersebut terkait dugaan penyalahgunaan akses perbankan digital yang menurut pihak penggugat dibuatkan oleh pegawai bank tanpa persetujuan dan pemahaman penuh dari nasabah. Dalam perkara ini, Syahwan menuntut pengembalian aset jaminan serta ganti kerugian dengan total nilai mencapai Rp4,6 miliar.

Sengketa tersebut berawal dari hubungan perbankan Syahwan dengan lembaga keuangan yang sebelumnya bernama Commonwealth Bank dan kemudian bergabung ke dalam OCBC NISP pada September 2024.

Sejak November 2013, Syahwan menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas 257 meter persegi di kawasan Rangkah, Surabaya, sebagai jaminan kredit. Menurut pihak penggugat, selama sekitar 11 tahun hubungan kredit berlangsung, kewajiban pembayaran selalu dipenuhi tepat waktu tanpa catatan buruk.

Persoalan muncul pada awal 2025 ketika Wimar Jeconiah, Relationship Manager pada kantor cabang Surabaya Raden Saleh, menawarkan pembuatan layanan perbankan melalui telepon seluler atau mobile banking kepada Syahwan.

Menurut kuasa hukum penggugat, Agus Mulyo, S.H., M.Hum., Syahwan yang telah berusia lanjut mengaku tidak memahami teknologi dan sempat menolak tawaran tersebut. Namun, pada akhirnya ponsel pribadi Syahwan diserahkan kepada pihak bank untuk membantu proses pendaftaran layanan.

Pihak penggugat menyebut seluruh pengaturan dilakukan oleh pegawai bank. Syahwan disebut tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai cara penggunaan layanan, risiko, maupun konsekuensi dari akses perbankan digital tersebut.

Persoalan kemudian diketahui pada 17 Januari 2025 ketika Syahwan datang ke bank untuk melakukan transaksi. Saat itu, ia justru diberitahu mengenai pencairan dana sebesar Rp1 miliar yang disebut telah terjadi tiga hari sebelumnya, yakni pada 14 Januari 2025.

Menurut keterangan kuasa hukum penggugat, dana tersebut kemudian ditransfer masing-masing Rp500 juta ke dua rekening atas nama Rizki Saputra dan Rian Supriadi. Kedua transaksi itu disebut berlangsung hanya dalam jeda sekitar dua menit.

“Nasabah sama sekali tidak pernah mengenal nama-nama itu, tidak pernah meminta pengalihan dana ke mana pun,” jelas Agus Mulyo.

Pihak Syahwan menyatakan dirinya tidak pernah menerima, menggunakan, ataupun memerintahkan pengiriman dana tersebut kepada pihak mana pun. Karena itu, kredit senilai Rp1 miliar tersebut dipersoalkan sebagai utang yang menurut penggugat bukan merupakan tanggung jawab Syahwan.

Setelah mengetahui transaksi tersebut, Syahwan disebut segera melakukan pemblokiran rekening dan melaporkan dugaan kejahatan siber kepada Polda Jawa Timur pada Desember 2025.

Namun, menurut pihak penggugat, persoalan kemudian berkembang menjadi sengketa kredit. Sejak Februari 2026, Syahwan menerima surat peringatan secara beruntun dari bank yang menyatakan kredit tersebut bermasalah dan mengalami tunggakan.

Atas persoalan itu, gugatan perbuatan melawan hukum kemudian didaftarkan di PN Surabaya pada April 2026.

Dalam gugatannya, penggugat meminta pengadilan menetapkan sejumlah hal, di antaranya dokumen jaminan tanah tetap sah menjadi milik Syahwan dan tidak dialihkan sebelum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Penggugat juga meminta seluruh dokumen asli jaminan dikembalikan, surat-surat peringatan dari bank dibatalkan, serta dinyatakan bahwa utang sebesar Rp1 miliar tersebut bukan menjadi tanggung jawab Syahwan.

Selain itu, penggugat mengajukan tuntutan kerugian materiil sebesar Rp1,6 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp3 miliar, ditambah denda keterlambatan pemenuhan kewajiban.

Dalam proses mediasi, pihak Syahwan menilai persoalan utama terletak pada tidak adanya bukti bahwa pengalihan dana kepada dua rekening tersebut dilakukan atas perintah nasabah.

Pihak penggugat berpendapat pemindahan dana antar-rekening atau yang disebut “overbooking” semestinya dilakukan berdasarkan perintah nasabah. Terlebih, menurut mereka, Syahwan tidak memiliki rekening lain di bank tersebut sehingga dana kredit seharusnya masuk ke rekening miliknya sendiri.

“Pengalihan dana antar-rekening hanya sah jika atas perintah tertulis nasabah sendiri dan ke rekening atas nama dirinya. Bank tidak bisa menunjukkan bukti persetujuan pemindahan ke rekening orang asing,” kata Agus.

Pihak penggugat juga mempersoalkan alasan yang mengaitkan transaksi dengan layanan mobile banking. Menurut mereka, justru fakta bahwa layanan tersebut dibuatkan oleh pegawai bank menjadi bagian penting yang harus diperiksa dalam perkara ini.

Syahwan disebut tidak menguasai layanan mobile banking tersebut dan tidak memperoleh pemahaman yang cukup mengenai penggunaannya. Karena itu, penggugat menilai bank memiliki kewajiban memastikan keamanan sistem sekaligus melakukan pengawasan terhadap pegawai yang memiliki akses terhadap data dan layanan nasabah.

Agus juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai tanggung jawab atas perbuatan orang yang berada di bawah pengawasan.

“Berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata, bank bertanggung jawab penuh atas perbuatan pegawainya saat menjalankan tugas — meski orang itu sudah keluar dari pekerjaan. Pegawai yang memegang data rahasia nasabah lalu membuat akses yang kemudian disalahgunakan, itu adalah kelalaian pengawasan dan pelanggaran prinsip perlindungan konsumen,” tegas Agus.

Mediasi yang diharapkan menjadi jalan penyelesaian perkara tersebut akhirnya tidak mencapai kesepakatan. Dengan gagalnya proses perdamaian, perkara berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.

Agenda sidang selanjutnya adalah penyampaian jawaban dari PT Bank OCBC NISP Tbk selaku tergugat.

Hingga berita ini ditulis, PT Bank OCBC NISP Tbk belum menyampaikan tanggapan resmi mengenai gugatan maupun tudingan yang disampaikan pihak Syahwan dan kuasa hukumnya. Oleh karena itu, seluruh dalil mengenai dugaan penyalahgunaan akses perbankan digital dan transaksi kredit tersebut masih menjadi bagian dari sengketa yang akan diuji dalam proses persidangan. [uci/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.