Mubadalah.id – Konten di media sosial yang membahas terkait kekerasan seksual terhadap anak selalu mempertimbankan prinsip kepentingan dan sensitivitas bagi anak. Ketika isu ini terangkat dalam ruang publik yang terbuka seperti podcast yang bisa kita putar kapapun termasuk yang Denny Sumargo lakukan dalam podcatsnya. Pertanyaan muncul bukan lagi sekadar apa niatnya? Akan tetapi apakah pendekatannya aman bagi anak? Sebab dalam konteks anak korban kekerasan seksual, cara kita berbicara sama pentingnya dengan apa yang kita bicarakan.
Anak korban kekerasan seksual berada dalam posisi amat sangat rentan, baik secara hukum maupun psikologis. Mereka bukan hanya menghadapi luka akibat tindakan kekerasan itu sendiri, tetapi juga berisiko mengalami luka kedua (secondary victimization). Ketika kejadian tersebut di minta menceritakan ulang, dipertanyakan, atau bahkan dipertontonkan di ruang publik.
Dalam banyak kasus, proses “menceritakan kembali” justru menjadi pengalaman traumatis baru yang memperdalam luka lama. Karena itu, prinsip kehati-hatian menjadi fondasi utama dalam setiap interaksi dengan korban anak.
Dalam kacamata hukum, Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi untuk melindungi anak. Namun memang praktiknya, para korban mengalami trauma berat dengan ribetnya proses hukum yang kerap kali mempersulit pemulihan dan akses hukum.
Prinsip “kepentingan terbaik bagi anak” menjadi asas utama untuk melindungi anak, tidak boleh kita posisikan sebagai alat untuk mencapai tujuan lain, termasuk untuk menarik perhatian publik atau mempercepat respons aparat. Hukum justru menghendaki agar anak terlindungi dari segala bentuk eksposur yang tidak perlu, termasuk yang berpotensi mengungkap identitas atau pengalaman traumatis mereka.
Pendekatan yang Berrpihak Pada Anak
Di sinilah pentingnya memahami bahwa pembuktian dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak bergantung pada keberanian anak untuk berbicara di ruang publik. Sistem hukum telah mengakui peran keterangan ahli psikolog, psikiater, maupun pendamping korban yang bekerja berdasarkan persetujuan (consent) dan pendekatan yang aman bagi korban. Keterangan mereka bukan sekadar pelengkap, tetapi merupakan bagian penting dari proses pembuktian yang berperspektif korban.
Dengan kata lain, menghadirkan anak secara langsung di ruang publik bukanlah keharusan, bahkan justru dapat bertentangan dengan prinsip perlindungan itu sendiri. Dari sisi psikologis, pendekatan yang tidak sensitif dapat membawa konsekuensi yang serius. Anak yang dipaksa atau didorong untuk mengulang pengalaman traumatisnya tanpa pendampingan yang tepat berisiko mengalami retraumatisasi.
Gejala seperti kecemasan, ketakutan, gangguan tidur, hingga penarikan diri dari lingkungan sosial bisa muncul atau memburuk. Lebih jauh, anak juga dapat merasa kehilangan kendali atas cerita hidupnya sendiri, seolah-olah pengalaman yang sangat personal itu telah menjadi milik publik.
Pendekatan yang berpihak pada anak seharusnya menempatkan pemulihan sebagai prioritas utama, bukan eksposur di Podcast Denny Sumargo. Tentu tamparan keras untuk aparat hukum sudah seharusnya memiliki sensitifitas terhadap paa korban. Bukan membuat trauma berkepanjangan.
Cara memberikan ruang aman bagi anak untuk pulih, memastikan bahwa setiap proses komunikasi dilakukan dengan persetujuan yang sadar. Selain itu melibatkan tenaga profesional yang memahami dinamika trauma. Pendamping, psikolog, dan psikiater tidak hanya berfungsi sebagai “penerjemah” pengalaman korban ke dalam bahasa hukum, tetapi juga sebagai pelindung yang memastikan bahwa proses tersebut tidak melukai korban untuk kedua kalinya.
Kritik terhadap Atensi Publik
Mengecam atas narasi “demi atensi hukum” perlu kita kritisi. Atensi publik memang bisa menjadi alat untuk mendorong proses berjalan suatu proses hukum, tetapi ia bukan tanpa risiko. Risiko atensi justru dapat berubah menjadi tekanan yang membebani korban. Anak bisa menjadi objek perbincangan, dinilai, bahkan disalahkan oleh publik yang tidak memahami sepenuhnya situasi yang terjadi. Ini jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan anak yang menuntut adanya privasi, martabat, dan rasa aman.
Penting juga untuk kita ingat bahwa tidak semua bentuk “membantu” benar-benar membantu. Niat baik, tanpa pemahaman yang memadai, bisa menghasilkan dampak yang merugikan. Kejahatan kekerasan seksual terhadap anak, standar etika dan kehati-hatian harus lebih tinggi daripada isu lainnya. Tentu niat Deny Sumargo Ini bukan ruang untuk eksperimen, apalagi untuk konten yang berpotensi sensasional semata.
Mungkin kerja-kerja penyadaran itu sangat perlu, kita perlu mendorong perubahan cara pandang. Mulai dari yang berorientasi pada pengungkapan menjadi berorientasi pada perlindungan. Dari yang mengejar perhatian menjadi yang mengutamakan pemulihan. Dan dari yang memusatkan suara pada pihak luar, menjadi benar-benar mendengarkan dengan aman suara korban, yakni melalui mekanisme yang melindungi mereka. []





Comments are closed.