Wed,5 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. MK Longgarkan Pemisahan Anggaran MBG hingga 2028, MBG Watch: Keadilan yang Ditunda Sama dengan Tidak Diberikan

MK Longgarkan Pemisahan Anggaran MBG hingga 2028, MBG Watch: Keadilan yang Ditunda Sama dengan Tidak Diberikan

mk-longgarkan-pemisahan-anggaran-mbg-hingga-2028,-mbg-watch:-keadilan-yang-ditunda-sama-dengan-tidak-diberikan
MK Longgarkan Pemisahan Anggaran MBG hingga 2028, MBG Watch: Keadilan yang Ditunda Sama dengan Tidak Diberikan
service

Jakarta, NU Online

MBG Watch melalui Peneliti Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhamad Saleh, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang memberikan masa transisi hingga 2028 untuk pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan merupakan keputusan yang mengecewakan.

Menurut Saleh, dampak terhadap sektor pendidikan akan terus berlangsung selama anggaran pendidikan masih digunakan untuk membiayai Program MBG.

“Dalam hukum, keadilan yang ditunda pada hakikatnya adalah keadilan yang tidak diberikan,” kata Saleh dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Di tengah berbagai persoalan tata kelola Program MBG serta dugaan tindak pidana korupsi yang mencuat, Saleh berpendapat MK semestinya memberikan perlindungan konstitusional secara segera, bukan memberikan masa keberlakuan norma yang dipersoalkan hingga dua tahun ke depan.

“Putusan ini berpotensi melegitimasi pengalihan anggaran pendidikan hingga mendekati Pemilu 2029 dan merupakan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran mandat konstitusional mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai MK belum memberikan perlindungan hukum yang optimal terhadap hak-hak konstitusional warga negara dalam perkara tersebut.

Sementara itu, perwakilan MBG Watch lainnya, Mike Verawati, mengatakan putusan MK menunjukkan pemaknaan yang sempit terhadap frasa mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Dengan putusan ini maka ruang untuk mengambil alokasi anggaran pendidikan untuk kepentingan MBG akan terus berjalan sampai Tahun 2027,” tegasnya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan pemisahan anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan harus dilakukan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028. Selama masa transisi, anggaran Program MBG masih dapat bersumber dari anggaran pendidikan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.

“Sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran Program MBG,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.