Konflik agraria yang terjadi di Indonesia tidak lepas dari peran negara. Kajian HuMa menunjukkan, negara berperan aktif dalam memproduksi konflik agraria lewat kebijakan yang mereka buat, seperti bank tanah, proyek strategis nasional (PSN), dan pengerahan aparat keamanan dalam menangani konflik. Riset mereka hingga Juni 2025 mencatat 375 konflik agraria di tanah air. Dengan paling banyak terjadi di sektor perkebunan dengan 157 kasus, kehutanan 115, dan pertambangan dengan 59 kejadian. Luas lahan bersengketa ini mencapai 2,96 juta hektar dengan jumlah orang terdampak hampir 100.000 jiwa. Rais Laode, Koordinator Divisi Pengetahuan Hukum Rakyat dari HuMa mencontohkan, kasus di Sigi, Sulawesi Tengah. Konflik di sana hampir terselesaikan dengan program tanah objek agraria yang akan memberikan hak pengelolaan ke masyarakat, tetapi malah beralih ke bank tanah yang membuat sengketanya berkepanjangan. Contoh lain dalam bentuk PSN yang menyebabkan konflik agraria tak melulu pembangunan yang melakukan pengadaan tanah. Misal, program revitalisasi danau Rawa Pening di Jawa Tengah, hanya karena pendataan ulang batas wilayah menyebabkan penggusuran warga. HuMa membagi keterlibatan aparat keamanan dalam dua kelompok. Pertama, konflik yang langsung berhadapan dengan institusi ini dengan lima kejadian dari Pasuruan dan Malang, Jawa Timur, hingga Balikpapan, Kalimantan Timur. Kedua, pengerahan aparat untuk menangani warga dengan dampak 25 penduduk tewas, 186 orang luka-luka, 255 jiwa dipidana, dan 567 warga ditangkap. Peran aktif negara dalam memproduksi konflik agraria itu menyebabkan 490.471 masyarakat adat dan 55.391 warga lokal terdampak. “Masyarakat adat paling banyak jadi korbannya, padahal kami menganalisa sudah ada 461 produk hukum daerah yang mengakui tapi tidak efektif,” kata Rais dalam…This article was originally published on Mongabay
Menyoal Peran Negara dalam Konflik Agraria
Menyoal Peran Negara dalam Konflik Agraria





Comments are closed.