Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menyatakan tak menerima atau niet ontvankeljike verklaard (NO) gugatan enam warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, terkait penerbitan sertifikat hak pakai (SHP) Nomor 1/2012 atas nama Kementerian Pertahanan. Putusan perkara Nomor 10/G/2026/PTUN.SRG itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Serang pada Kamis, (6/8/26). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan menghukum mereka membayar biaya perkara sebesar Rp7.599.000. Abdul Rohim Marbun, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus kuasa hukum warga Rancapinang, menilai, Majelis Hakim PTUN Serang gagal dalam melihat substansi perkara. Kasus ini, katanya, merupakan sengketa tata usaha negara karena tindakan badan atau pejabat pemerintah dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan Pandeglang yang menerbitkan sertifikat hak pakai dengan tidak ada bukti perolehan yang jelas dan terang selama proses persidangan. Menurut dia, tak ada bukti yang menunjukkan ada jual-beli antara masyarakat dengan PT Mandirinusa Grahaperkasa (MGP), sebagai bentuk perusahaan itu melakukan ruislag dengan TNI-AD. “Putusan ini mencerminkan kegagalan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menyelesaikan sengketa administrasi atas tindakan badan atau pejabat pemerintah,” kata Rohim kepada Mongabay, Senin, (10/8/26). Sengketa itu berkaitan dengan sekitar 364 hektar tanah di Desa Rancapinang yang masuk klaim SHP pemerintah. Enam warga yang menjadi penggugat yaitu, Tajudin, Masdoni, Rohani, Hamjah, Marki, dan Mista. Para penggugat menyatakan, mereka dan keluarga sudah menguasai dan mengelola tanah itu secara turun-temurun untuk pertanian dan perkebunan. Dalam persidangan, warga antara lain mempersoalkan tak ada bukti pelepasan hak atas tanah yang…This article was originally published on Mongabay
Menyoal Putusan PTUN Serang Kasus Gugatan Warga Rancapinang
Menyoal Putusan PTUN Serang Kasus Gugatan Warga Rancapinang





Comments are closed.