Tue,21 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Modus Investasi Jual Beli Mobil, Pria di Pasuruan Tipu Korban hingga Rp708 Juta

Modus Investasi Jual Beli Mobil, Pria di Pasuruan Tipu Korban hingga Rp708 Juta

modus-investasi-jual-beli-mobil,-pria-di-pasuruan-tipu-korban-hingga-rp708-juta
Modus Investasi Jual Beli Mobil, Pria di Pasuruan Tipu Korban hingga Rp708 Juta
service

Ringkasan Berita:

  • Polsek Prigen menangkap pria berinisial MZ yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan bermodus investasi jual beli mobil.
  • Korban mengalami kerugian mencapai Rp708 juta setelah modal usaha yang disetorkan tidak pernah dikembalikan.
  • Tersangka ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
  • Polisi menyita rekening koran sebagai barang bukti dan menjerat tersangka dengan pasal penipuan serta penggelapan.

Pasuruan (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Prigen, Polres Pasuruan, menangkap seorang pria berinisial MZ (35) alias Miftahuz Zahidin bin Abdul Karim yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bisnis jual beli mobil. Tersangka ditangkap pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah warung kopi di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Korban dalam kasus tersebut adalah Feni Indriani (31), warga Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian hingga Rp708 juta.

“Kami telah mengamankan tersangka MZ saat berada di sebuah warung kopi pinggir jalan yang termasuk kawasan Desa Kalisat Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan tanpa perlawanan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang kerugiannya sampai Rp708 juta,” ujar Kapolsek Prigen AKP Mulyono, Selasa (21/7/2026).

Kasus ini bermula pada rentang Februari hingga September 2023 saat korban sepakat menjalin kerja sama bisnis jual beli mobil dengan tersangka. Korban kemudian mengirimkan modal usaha secara bertahap melalui transfer Bank BCA dan Bank BRI ke rekening milik tersangka.

Namun, setelah dana sebesar Rp708 juta diterima, tersangka tidak pernah memberikan keuntungan maupun mengembalikan modal yang telah disetorkan korban.

“Namun setelah dana sebesar tujuh ratus delapan juta rupiah terkirim, tersangka sama sekali tidak memberikan hasil keuntungan maupun mengembalikan modal awal penjualan mobil tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui telah melancarkan aksi kejahatan ini sendirian dan seluruh uang milik korban kini sudah habis digunakan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Prigen Aiptu Heru Sumartono.

Dalam penyidikan, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Son Arif dan Dian yang merupakan warga Dusun Kandangan Krajan. Selain itu, penyidik menyita tiga lembar rekening koran yang menjadi bukti transaksi pengiriman uang dari korban kepada tersangka.

“Tersangka MZ kini telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Prigen guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan hukum lebih lanjut. Pihak penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan serta bersiap melaksanakan gelar perkara untuk menuntaskan kasus penipuan ini,” pungkas Heru.

Atas perbuatannya, MZ yang merupakan karyawan swasta asal Dusun Brukan, Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun. [ada/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.