Sat,1 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Muhammad Iqbal dan Rekonstruksi Pemikiran Keagamaan

Muhammad Iqbal dan Rekonstruksi Pemikiran Keagamaan

muhammad-iqbal-dan-rekonstruksi-pemikiran-keagamaan
Muhammad Iqbal dan Rekonstruksi Pemikiran Keagamaan
service

Muhammad Iqbal merupakan salah seorang pemikir Muslim terbesar abad ke-20 yang dikenal melalui gagasan pembaruan dan rekonstruksi pemikiran Islam. Berbagai julukan dan gelar kehormatan disematkan kepadanya. Pada 1922, ia dianugerahi gelar kebangsawanan oleh Raja George V sehingga berhak menyandang gelar “Sir” di depan namanya. 

Ia juga dikenal sebagai Mufakkir-e-Pakistan (Pemikir Pakistan), Shair-e-Mashriq (Penyair dari Timur), Hakim-ul-Ummat (Sang Bijak Umat), dan Iqbal-e-Lahori (Iqbal dari Lahore). Atas kontribusinya dalam bidang sastra, filsafat, dan pemikiran Islam, Iqbal kemudian diakui sebagai Penyair Nasional Pakistan (Ahmad Nabil Amir et al., “The Role of Muhammad Iqbal in Islamic Thought,” Jurnal Al-Makrifat, Vol. 9, No. 2, Oktober 2024, hlm. 84).

Iqbal merupakan seorang pemikir multidisipliner. Ia dikenal sebagai sastrawan, negarawan, ahli hukum, pendidik, filsuf, dan pembaru pemikiran Islam. Melalui berbagai karyanya, ia merintis upaya rekonstruksi pemikiran keagamaan untuk mendorong kemajuan umat Islam. Ia meyakini bahwa Islam mampu merespons sekaligus mengarahkan perubahan zaman dan dinamika kehidupan manusia agar tetap selaras dengan kehendak Allah SWT.

Meskipun tidak selalu merumuskan pandangan praktis dalam filsafatnya, Iqbal berhasil menggugah kesadaran umat Islam yang pada saat itu cenderung terjebak dalam cara pandang statis terhadap agama dan kehidupan. Pemikirannya mendorong umat Islam untuk bergerak, berpikir kreatif, dan menghadapi perkembangan zaman secara aktif (Syarif Hidayatullah, “Epistemologi Pemikiran Sir Muhammad Iqbal,” Jurnal Filsafat, Vol. 24, No. 1, 2014, hlm. 95.).

Latar Belakang Kehidupan dan Pendidikan

Muhammad Iqbal lahir pada 9 November 1877 di Sialkot, sebuah wilayah di Punjab yang berdekatan dengan Kashmir. Kepribadian intelektualnya mula-mula dibentuk melalui pendidikan Islam klasik, kemudian diperkaya oleh pendidikan modern yang ditempuhnya di Lahore dan Eropa.

Iqbal memperoleh pendidikan dasar di Sialkot. Ia kemudian melanjutkan pendidikan tinggi di Government College Lahore dan mendalami filsafat, sastra Inggris, serta sastra Arab. Pada 1905, ia berangkat ke Eropa dan mempelajari filsafat modern di Trinity College, Cambridge. Ia juga menempuh pendidikan hukum di Lincoln’s Inn, London, hingga memperoleh kualifikasi sebagai barrister.

Di bawah bimbingan Sir Thomas Arnold, Iqbal menyusun disertasi berjudul The Development of Metaphysics in Persia. Disertasi tersebut diajukan kepada Ludwig Maximilian University of Munich dan mengantarkannya memperoleh gelar doktor dalam bidang filsafat pada 1908.

Sekembalinya ke India pada Juli 1908, Iqbal mengajar filsafat di Lahore. Selain menjadi dosen, ia juga menjalankan profesi sebagai pengacara. Pengalaman intelektualnya mempertemukan dua tradisi besar, yaitu warisan intelektual Islam dan pemikiran modern Eropa. Posisi tersebut menjadikan Iqbal salah seorang tokoh penting yang berusaha menjembatani tradisi dan modernitas.

Iqbal kemudian dianggap sebagai “bapak spiritual Pakistan” dan salah seorang penunjuk arah bagi gerakan reformasi Islam modern. Kedudukannya penting dalam mempertemukan dan mendialogkan gagasan-gagasan Islam dengan pemikiran Barat (Ahmad Nabil Amir et al., “The Role of Muhammad Iqbal in Islamic Thought,” hlm. 84–85.).

Kritik terhadap Modernitas Barat

Iqbal mempertanyakan kemungkinan mengkaji ilmu-ilmu agama dengan menggunakan metode filsafat. Ia menyadari bahwa filsafat bertumpu pada penelitian yang bebas dan terbuka terhadap keraguan, sedangkan agama berangkat dari kekokohan iman. Meskipun demikian, ia tidak memandang keduanya sebagai dua bidang yang harus dipertentangkan. Menurutnya, pemikiran filosofis dapat digunakan untuk memahami kembali pesan agama secara rasional, kritis, dan kontekstual.

Iqbal bersikap kritis terhadap peradaban Barat, terutama terhadap imperialisme, materialisme, dan kecenderungannya mengabaikan dimensi spiritual manusia. Akan tetapi, kritik tersebut tidak membuatnya menolak seluruh pencapaian Barat. Ia tetap mengapresiasi ilmu pengetahuan, rasionalitas, dinamisme, dan etos kerja yang berkembang di Barat. Sikapnya ialah menerima unsur-unsur yang konstruktif sekaligus menolak pengaruh yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan spiritualitas Islam.

Berlandaskan ajaran Islam, Iqbal berusaha menumbuhkan kembali rasa percaya diri umat Islam dan memperkuat identitas keislaman mereka. Menurutnya, manusia akan tumbuh dewasa dan matang dalam lingkungan yang memberikan kebebasan untuk mengembangkan potensi dirinya. Ia juga berpandangan bahwa dalam Islam, agama dan politik tidak dapat dipisahkan sepenuhnya karena keduanya sama-sama berhubungan dengan pembentukan kehidupan manusia dan masyarakat.

Konsep Khudi

Dalam kerangka pemikirannya, Iqbal memperkenalkan konsep khudi. Konsep ini sering diterjemahkan sebagai “diri”, “kepribadian”, atau “ego”, tetapi tidak identik dengan egoisme. Khudi merupakan kekuatan batin dan potensi diri manusia yang harus dikembangkan melalui iman, pengetahuan, kerja keras, keberanian, dan tindakan kreatif.

Menurut Iqbal, kebangkitan umat Islam bergantung pada kemampuan setiap individu untuk meneguhkan khudi. Manusia harus mengenali dan mengembangkan dirinya agar mampu menjalankan tugas sebagai khalifah Allah di bumi. Dengan demikian, khudi bukanlah dorongan untuk mementingkan diri sendiri, melainkan kesadaran akan martabat, tanggung jawab, dan kemampuan manusia dalam menghadirkan kebaikan.

Melalui gagasan khudi, Iqbal berusaha membangkitkan masyarakatnya dari keterpurukan akibat kolonialisme dan kemunduran internal. Ia menghidupkan kembali semangat, kreativitas, dan keberanian yang pernah mengantarkan umat Islam mencapai kejayaan.

Al-Qur’an dan Hadits dalam Pandangan Sir Muhammad Iqbal

Pembaruan hukum Islam yang ditawarkan Iqbal tidak dapat dilepaskan dari pandangannya mengenai sumber-sumber hukum Islam. Ia meyakini bahwa Al-Qur’an merupakan wahyu Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw. melalui Malaikat Jibril. Al-Qur’an menempati kedudukan sebagai sumber utama ajaran dan hukum Islam. Iqbal menyatakan:

“The Qur’an is a book which emphasizes ‘deed’ rather than ‘idea’.”

Artinya, Al-Qur’an merupakan kitab yang lebih menekankan tindakan daripada sekadar gagasan. Meskipun demikian, menurut Iqbal, Al-Qur’an bukanlah kitab undang-undang yang mengatur seluruh persoalan kehidupan secara terperinci. Al-Qur’an memberikan prinsip-prinsip dasar yang harus dipahami dan dikembangkan sesuai dengan perubahan zaman. Oleh karena itu, penafsirannya dapat melibatkan berbagai disiplin ilmu, sedangkan pintu ijtihad tidak pernah tertutup.

Dalam The Reconstruction of Religious Thought in Islam, Iqbal menyatakan:

Turning now to the groundwork of legal principles in the Qur’an, it is perfectly clear that, far from leaving no scope for human thought and legislative activity, the intensive breadth of these principles virtually acts as an awakener of human thought.”

Jika beralih kepada dasar-dasar prinsip hukum dalam Al-Qur’an, tampak jelas bahwa Al-Qur’an sama sekali tidak menutup ruang bagi pemikiran manusia dan aktivitas legislasi. Sebaliknya, keluasan dan kedalaman prinsip-prinsipnya justru menjadi pendorong bagi berkembangnya pemikiran manusia (Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious Thought in Islam [London: Oxford University Press, 1934], hlm. 159.).

Tujuan utama Al-Qur’an, menurut Iqbal, adalah membangkitkan kesadaran manusia yang lebih tinggi dalam hubungannya dengan Tuhan dan alam semesta. Karena Al-Qur’an tidak menjelaskan seluruh persoalan secara terperinci, manusia dituntut untuk mengembangkan prinsip-prinsipnya melalui kegiatan intelektual dan ijtihad (Hendri K., “Pemikiran Muhammad Iqbal dan Pengaruhnya terhadap Pembaruan Hukum Islam,” Al-‘Adalah, Vol. 12, No. 3, 2015, hlm. 616.).

Iqbal juga menekankan pentingnya pengamatan terhadap realitas. Menurutnya, Al-Qur’an mengarahkan manusia untuk melakukan refleksi terhadap alam. Alam tidak hanya dipandang sebagai objek material, tetapi juga sebagai tanda yang mengantarkan manusia kepada kesadaran tentang kebesaran dan kekuasaan Allah.

Dalam mengkaji hadits, Iqbal memandang perlunya studi yang mendalam dan kritis terhadap literatur hadits dengan tetap berpedoman pada kehidupan Nabi Muhammad saw. sebagai pribadi yang memiliki otoritas dalam menjelaskan wahyu.

Kajian tersebut diperlukan untuk memahami nilai-nilai kehidupan yang terkandung dalam prinsip-prinsip hukum Islam. Iqbal menekankan pentingnya menangkap semangat dan tujuan yang terkandung dalam hadits, bukan hanya memahaminya secara tekstual. Dengan pendekatan tersebut, hadits dapat memberikan pedoman yang relevan bagi umat Islam dalam menghadapi perubahan sosial dan persoalan-persoalan baru.

Ijtihad sebagai Prinsip Gerak

Dalam tradisi fiqih, upaya mengembangkan prinsip-prinsip Al-Qur’an dan hadits untuk menjawab persoalan baru disebut ijtihad. Iqbal sangat menekankan pentingnya ijtihad dalam menghadapi tantangan modern. Ia mengkritik stagnasi pemikiran hukum Islam yang terlalu mengandalkan taklid, yaitu penerimaan secara kaku terhadap pendapat ulama terdahulu tanpa memberikan ruang yang memadai bagi pemikiran kritis.

Konsep ijtihad Iqbal merupakan sintesis antara dinamisme ajaran Islam dan otonomi individu dalam filsafat khudi. Baginya, ijtihad adalah prinsip gerak dalam struktur Islam, terutama dalam pemikiran hukum. Gerak tersebut berbentuk kreativitas intelektual untuk menemukan jawaban-jawaban baru melalui interpretasi yang didasarkan pada kemampuan dan pengetahuan yang memadai.

Melalui ijtihad, umat Islam dapat menganalisis berbagai persoalan dan perubahan yang berlangsung di tengah masyarakat. Iqbal tidak sepakat apabila ijtihad dibatasi oleh persyaratan yang terlalu kaku sehingga sulit diterapkan dalam kehidupan modern.

Dalam perspektif usul fiqih, ijtihad Iqbal dapat ditempatkan dalam kategori ijtihad fardi, yaitu ijtihad yang dilakukan secara individual oleh seorang mujtahid yang memiliki kualifikasi keilmuan untuk menggali dan menetapkan hukum Islam. Namun, sebagai prinsip gerak, ijtihad tidak semestinya berhenti pada tingkat individual. Ijtihad perlu dikembangkan secara kolektif dan dilembagakan agar mampu menjawab persoalan masyarakat modern yang semakin kompleks.

Pelembagaan Ijmak

Iqbal juga memberikan perhatian terhadap ijmak sebagai salah satu sumber penting dalam hukum Islam. Ia mengusulkan agar ijmak dikembangkan melalui pelembagaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.

Menurutnya, lembaga yang ideal untuk menjalankan fungsi tersebut adalah majelis legislatif Islam. Di dalamnya terdapat ulama yang memahami hukum Islam sekaligus memiliki wawasan luas mengenai kondisi objektif masyarakat kontemporer. Lembaga tersebut bertugas menyerap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat untuk dibahas dan diputuskan secara kolektif (Hendri K., “Pemikiran Muhammad Iqbal dan Pengaruhnya terhadap Pembaruan Hukum Islam,” hlm. 621).

Gagasan ini menunjukkan bahwa Iqbal tidak memandang hukum Islam sebagai sistem yang tertutup dan tidak dapat berubah. Sebaliknya, hukum Islam harus terus dikembangkan melalui dialog antara prinsip-prinsip wahyu, tradisi keilmuan, dan realitas sosial.

Rekonstruksi pemikiran keagamaan Muhammad Iqbal menawarkan visi yang optimistis mengenai kemampuan umat Islam untuk bangkit dan meraih kemajuan pada era modern. Ia berusaha menyadarkan umat Islam agar meninggalkan sikap statis dan stagnan serta mengembangkan kehidupan yang progresif, dinamis, dan kreatif.

Melalui konsep khudi, Iqbal menekankan pentingnya pembentukan pribadi yang beriman, mandiri, berani, dan bertanggung jawab. Melalui gagasan ijtihad, ia mendorong pembaruan pemikiran hukum Islam agar tetap mampu menjawab perubahan zaman. Sementara itu, melalui pemikirannya mengenai hubungan agama, masyarakat, dan politik, ia memberikan landasan spiritual dan intelektual bagi pembentukan komunitas Muslim yang mandiri di anak benua India.

Pemikiran tersebut kemudian ikut menginspirasi gagasan pembentukan negara tersendiri bagi umat Islam di India, yang setelah wafatnya Iqbal diwujudkan melalui berdirinya Pakistan pada 1947. Karena itu, warisan Iqbal tidak hanya penting bagi dunia filsafat dan sastra, tetapi juga bagi perkembangan pemikiran keagamaan, hukum Islam, dan politik Muslim modern.

Ustadzah Besse Herlina Taha, Pembina Pondok Pesantren Al-Ikhlas Ujung Bone.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.