Arina.id-Kebijakan tarif baru kembali diterapkan Amerika Serikat (AS) kepada sejumlah negara mitra dagangnya. AS berencana memberlakukan tarif sebesar 10 hingga 12,5 persen dengan alasan negara-negara mitra tersebut dituduh gagal melarang impor barang hasil kerja paksa global.
AS menuduh sejumlah negara melakukan pelanggaran dan gagal melakukan penegakan hukum terkait kerja paksa, salah satunya China yang dikenakan tarif baru maksimal sebesar 12,5 persen. Para mitra dagang yang dikenakan tarif baru ini termasuk Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa.
Pengenaan tarif baru yang diberlakukan AS tersebut diumumkan kemarin, Kamis 23 Juli 2026 dan mulai diberlakukan hari ini, Jumat 24 Juli 2026. Pengumuman tersebut disampaikan menjelang berakhirnya tarif global 10 persen yang diperkenalkan AS pada Februari 2026, tak lama setelah Mahkamah Agung membatalkan “bea masuk timbal balik” besar-besaran yang diberlakukan Presiden Trump, serta pungutan terkait fentanil yang ia terapkan terhadap barang-barang dari China, Kanada, dan Meksiko.
“Presiden Trump menyadari bahwa upaya persuasi moral selama beberapa dekade belum berhasil memberantas kerja paksa dari rantai pasokan global,” kata Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Anadolu.
Amerika Serikat, kata dia, telah menerapkan larangan impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad, dan menegakkannya dengan ketat; sudah saatnya mitra dagang kita melakukan hal yang sama.
Berdasarkan kewenangan hukum yang berbeda, pemerintahan Trump memberlakukan tarif 10 persen, tetapi tarif tersebut hanya diperbolehkan berlaku selama 150 hari kecuali Kongres menyetujui perpanjangannya.
Tarif sementara berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974, yang memungkinkan presiden untuk mengenakan pajak impor hingga 15 persen guna mengatasi defisit neraca pembayaran yang “besar dan serius”, akan berakhir pada Jumat.
Sembari memberlakukan tarif menyeluruh, pemerintah telah menjajaki kemungkinan penerapan bea masuk yang lebih permanen berdasarkan negara, dengan menggunakan Pasal 301 undang-undang perdagangan.
Greer dan pejabat senior lainnya menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan Amerika terpaksa bersaing dengan pesaing asing di arena yang tidak adil karena sebagian besar mitra dagang AS gagal mengatasi tudingan terkait ketenagakerjaan.




Comments are closed.