Penonaktifan sejumlah peserta BPJS BPI diduga karena perubahan alokasi anggaran negara, salah satunya akibat serapan untuk program MBG.
—
“Setop, tunggu-tunggu!”
Seorang perawat berteriak saat Dewi Umiliana (40) hendak menjalani prosedur cuci darah di Rumah Sakit Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.
Mesin dialisis untuk menyaring darah sudah menyala, jarum untuk mengakses darah di vaskular juga sudah terpasang di tubuhnya.
“BPJS PBI Ibu Dewi nonaktif, nggak bisa cuci darah hari ini,” kata Dewi meniru perkataan perawatnya saat hendak menjalani terapi.
Sudah hampir dua tahun, ibu dua anak ini menjadi pasien gagal ginjal.
Peringatan perawat itu membuatnya kaget bukan kepalang. Padahal, ia rutin menjalani terapi cuci darah di rumah sakit ini.
“Saya kaget sekaligus bingung, kok, bisa nonaktif. Kalo BPJS Mandiri mungkin lupa bayar, tapi ini (BPJS PBI) dari pemerintah,” kata Dewi saat ditemui Maret 2026.
Seminggu dua kali ia lakukan cuci darah dengan jadwal rutin Senin dan Kamis. Untuk biaya pengobatan, ia gunakan BPJS Penerima Bantuan Iuran atau BPJS PBI.
Tanggal apes tak pernah ada di kalender.
“Beruntung proses cuci darahnya belum dimulai. Kalo udah terlanjur, saya bisa kena denda karena nggak bisa bayar biayanya,” ujarnya.
Sebelum menggunakan PBI, Dewi berobat pakai BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan telekomunikasi tempat suaminya bekerja. Tapi awal tahun 2024, perusahaan tak memperpanjang kontrak sang suami. Kepesertaan BPJS pun berakhir pada November 2024. Setelah itu, Dewi baru terdaftar sebagai peserta BPJS PBI.
“Saya nggak kuat kalo nggak pakai BPJS PBI, biaya cuci darah mahal,” keluh Dewi.
Bila tak pakai PBI, Dewi harus menyiapkan uang sekitar Rp1 juta–Rp2 juta untuk satu kali sesi cuci darah. Nominal tersebut belum termasuk obat-obat dan vitamin yang harus ia konsumsi dengan rutin.
Dua hari setelah ia mendapat kabar BPJS-nya nonaktif, Dewi bergegas mengurus bantuan sosial (bansos) demi bisa menjalani pengobatan. Mulai dari puskesmas hingga kelurahan tempatnya tinggal, ia datangi.
Di gang sempit, Dewi bolak-balik ambil banyak berkas dari rumahnya di Citayam, Depok. Kali ini, ia berjuang mendapatkan bansos untuk biaya pengobatannya.
Untuk proses pengobatan menggunakan jalur bansos, Dewi harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Kesehatan terlebih dahulu. Namun, beberapa kali dicoba, sistem selalu gagal. Status di aplikasi tertulis ‘ditangguhkan’ saat ia coba ajukan.
Pada satu titik, ia pernah diminta menandatangani surat bermaterai yang berisi kesediaan menanggung biaya pengobatan dengan biaya pribadi bila tidak dapat persetujuan dari Dinkes.
“Kalau begini sistemnya, saya sakit hati banget dengan pemerintah. Ini sama aja mau bunuh pelan-pelan rakyat miskin,” kata Dewi.
“Nyawa saya bergantung sama mesin.”
Cuci darah atau hemodialisis menjadi prosedur rutin yang wajib bagi pasien gagal ginjal kronis (GGK). Dewi didiagnosis GGK dengan stadium akhir karena ginjalnya sudah kehilangan lebih dari 95% fungsinya. Karenanya, Dewi harus jalani cuci darah rutin, dua kali dalam seminggu.
Selain cuci darah, Dewi juga harus melakukan serangkaian pengecekan organ vital lainnya seperti jantung dan paru-paru. Sebab, penyakit GGK dapat mengakibatkan komplikasi kardiovaskular salah satunya masalah pada jantung.
Bagi Dewi, cuci darah adalah momen krusial dalam hidupnya. Bila sehari saja ia tak melakukan cuci darah, tubuhnya akan merasakan lemas, muka pucat, sampai jantung berdebar kencang. Tubuhnya juga akan mengalami pembengkakan terutama di bagian kaki.
Di dada sebelah kanan Dewi, juga terpasang alat Catheter Double Lumen Tunneling, akses vaskular semi permanen yang biasa ditanam di bawah kulit (dada, leher, atau paha). Alat ini adalah perantara yang menghubungkan tubuhnya dengan mesin cuci darah. Sudah dua tahun alat itu terpasang di dadanya.
Sebenarnya, per Februari, Dewi sudah harus mengganti CDL Tunneling melalui serangkaian operasi. Tapi, karena BPJS PBI miliknya tak aktif ia tak bisa lakukan operasi. Bansos yang dia dapatkan, tak bisa menanggung biaya operasi. Alhasil, ia harus menunggu BPJS PBI sampai aktif lagi pada April ini.
Selama rutinitas cuci darahnya tertunda, Dewi harus menahan kaki yang membengkak juga sakit kepala dan sesak napas.
“Biaya cuci darah aja, saya nggak mampu bayar, apalagi biaya operasi,” kata Dewi.
***

Di sisi lain, Dewi juga harus mengonsumsi obat rutin. Setiap bulan, ia harus membeli obat penambah hemoglobin (HB), zat besi, pengencer darah, sampai vitamin dengan total biaya hingga Rp500 ribu. Di luar membeli obat, ia juga harus menanggung biaya transportasi karena BPJS tidak bisa menanggung biaya tersebut.
Dewi menempuh jarak sekitar 13 km dari rumahnya ke RSUI Depok. Biaya ojol pulang-pergi berkisar Rp50 ribu. Jika Dewi menjalani dua kali cuci darah setiap minggu, maka total biaya yang harus ia keluarkan selama satu bulan sebesar Rp400 ribu.
“Kalo suami bisa antar, dia bakal nganterin, tapi, kan, dia juga kerja,” katanya.
Sebagai pencari nafkah satu-satunya di keluarga, Ali Sadik (46), suami Dewi, kelimpungan membiayai pengobatan sang istri. Upahnya sebagai driver ojol, hanya berkisar Rp50-150 ribu, dan itu hanya cukup buat makan sehari-hari. Tak ada pilihan lain bagi Ali selain berutang.
“Pinjam sana, pinjam sini buat biaya obat dan ongkos ke rumah sakit,” ujar Dewi.
Beban itu makin tak terpikul ketika mereka terpaksa menggadaikan satu-satunya sepeda motor yang dimiliki untuk melunasi utang sekaligus membiayai kebutuhan transportasi ke rumah sakit.
“Sekarang motor saya gadai, buat kebutuhan sehari-hari dan ongkos ke rumah sakit,” ucap Dewi sambil menghela napas panjang.
Tidak Semua Pekerja Masuk Kategori Sejahtera
Penonaktifan kepesertaan BPJS PBI turut dirasakan oleh Marni (30), perempuan dengan diagnosis talasemia. Marni mendapati status BPJS-nya nonaktif setelah melakukan pemeriksaan awal untuk proses transfusi darah.
“Pas mau fingerprint, yang muncul di layar status BPJS PBI saya ‘tidak ditanggung’,” kata Marni.
Ia segera mengecek status kepesertaan PBI melalui aplikasi Mobile JKN dan mengetahui ternyata kepesertaan BPJS PBI miliknya nonaktif.
Marni kebingungan, karena kantong darah yang sudah disiapkan untuknya tak bisa dibatalkan dan akan kedaluwarsa pada hari yang sama, Marni terpaksa melanjutkan transfusi dengan biaya pribadi.
“Dar der dor banget jadi WNI, masa hal krusial kayak gini nggak ada notifikasi dulu, sih? Masalahnya kalo mendadak nonaktif kayak gini, saya bisa mati mendadak juga. Itu berarti negara kayak mempersiapkan kematian buat saya,” katanya.
Marni mengidap talasemia sejak usianya masih enam bulan. Penyakit kelainan darah ini adalah bawaan atau genetik yang diturunkan dari orangtua ke anak. Penyakit ini, ditandai dengan produksi hemoglobin yang tidak normal atau dalam jumlah yang kurang.
“”Ibu saya juga talasemia (pembawa gen). BPJS Ibu juga nonaktif,” kata Marni.
Sejak balita, ia sudah menjalani transfusi darah. Tak cuma transfusi, orang dengan talasemia juga harus melakukan terapi kelasi besi. Sebab, orang dengan talasemia tidak mampu membuang kelebihan zat besi secara efektif, sehingga penyerapannya harus dikendalikan.
Untuk terapi kelasi besi, Marni harus mengonsumsi obat deferiprone dan deferasirox setiap hari dengan total 12 tablet yang dikonsumsi pagi, siang, dan malam.
“Harus diminum rutin, kalo nggak, efeknya ke kulit saya jadi hitam-hitam,” ujar Marni.
Saat ini, Marni menjalani transfusi darah tiap tiga minggu sekali. Frekuensi ini meningkat dibandingkan masa kecilnya hingga sekolah, ketika ia hanya membutuhkan transfusi sebulan sekali.
Sejak memasuki masa kuliah hingga sekarang, kebutuhannya menjadi lebih rutin setiap tiga minggu, seiring bertambahnya usia dan aktivitas.
“Frekuensi transfusi tiap orang beda-beda, tergantung kondisi tubuh,” jelasnya.

Marni menjelaskan bahwa tanpa BPJS, biaya yang harus ditanggung bisa mencapai sekitar Rp10 juta per bulan. Pada Februari lalu, ketika BPJS-nya mendadak nonaktif, ia terpaksa mengeluarkan biaya pribadi, dengan rincian transfusi tiga kantong darah sekitar Rp3 juta, biaya administrasi Rp500 ribu, serta obat kelasi besi yang per stripnya berkisar Rp4-5 juta.
“Untungnya kemarin, obat kelasi saya masih ada, jadi nggak perlu beli. Tapi gimana buat ke depan?” keluhnya.
Perantau asal Karawang, Jawa Barat, itu tak mungkin mampu membiayai pengobatannya yang setiap bulan bisa mencapai jutaan rupiah. Marni bekerja sebagai asisten dokter di salah satu rumah sakit negeri di Jakarta. Ia direkrut secara personal dan mendapat gaji di bawah UMR Jakarta.
Untuk mengaktifkan lagi kepesertaan BPJS PBI, Marni harus melalui proses yang berbelit. Ia harus pulang ke Karawang untuk mengurus administrasi ke faskes tingkat 1 sampai ke Dinas Sosial.
Saat Marni tengah mengurus administrasi di Dinsos, ia diminta untuk melengkapi berbagai data, mulai dari data keluarga, data pribadi, tingkat pendidikan, hingga status pekerjaan.
Ketika proses verifikasi, petugas menanyakan apakah ia bekerja. Marni menjawab, “Iya saya bekerja.”
Petugas kemudian menyampaikan bahwa jika Marni sudah bekerja, maka Marni masuk dalam kategori desil 6-10, padahal sebelumnya Marni tercatat berada di desil 5. Desil 6-10 adalah pengelompokkan untuk kelompok masyarakat menengah ke atas hingga kaya. Sementara, desil 5 adalah untuk kelompok masyarakat yang berada di ambang kesejahteraan.
Mendengar itu, Marni merasa keberatan dan mencoba menjelaskan kondisi ekonominya.
“Keadaan rumah saya masih sederhana, listrik hanya 400 watt. Di luarnya aja keliatan rapi, tapi di dalam rumah kosong nggak ada barang-barang mahal,” jelas Marni.
Petugas juga menanyakan besaran penghasilan. Marni menjawab bahwa gajinya tak sampai UMR Jakarta.
“Jadi, karena status pekerjaan, yang bikin BPJS PBI saya nonaktif dan data desil saya dipindah ke desil paling atas,” ungkap Marni.
Marni bilang, penonaktifan mendadak itu menambah beban pundaknya di tengah perjuangannya menghadapi penyakit kronis.
“Beban banget, gara-gara kejadian ini saya harus bolak-balik dari Karawang ke Jakarta cuma buat ngurus administrasi yang berbelit, biar pengobatan saya dan ibu saya tetap jalan,” kata Marni saat ditemui awal Maret.
Saat ini, Marni sudah berhasil mengaktifkan kembali status BPJS PBInya. Hanya saja, status ibunya masih berbayar. Padahal, sang ibu hanya bekerja sebagai penjahit rumahan dengan pendapatan rata-rata bulanan di bawah Rp1 juta.
Hidup Miskin Tidak Cukup, Harus Menderita
Dewi dan Marni hanya dua dari 11 juta peserta BPJS PBI yang akses layanan kesehatannya dinonaktifkan mendadak pada awal Februari lalu.
Pemerintah mengklaim pemutusan mendadak akses BPJS PBI disebabkan akibat pembaruan data status ekonomi masyarakat dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sejak 2025, pemerintah tak lagi menggunakan DTKS yang dikelola Kementerian Sosial. Akibatnya, lebih dari 90 juta data penduduk miskin harus dipadankan ke DTSEN yang saat ini berada di bawah pengelolaan Badan Pusat Statistik (BPS).
DTSEN menggunakan parameter desil sebagai pengelompokan tingkat kesejahteraan ekonomi penduduk yang digunakan dalam pendataan sosial. Data masyarakat dibagi menjadi 10 kelompok, dari yang paling miskin hingga paling mampu.
Desil 1–2 dikategorikan sebagai kelompok paling miskin dan statusnya sebagai prioritas bantuan. Desil 3–5 adalah kategori kelompok menengah ke bawah. Untuk masyarakat yang masuk desil 6–10, maka mereka tidak mendapat prioritas bantuan.
Dengan diterapkannya desil, ada perubahan penilaian tingkat kesejahteraan yang bisa memengaruhi kelayakan seseorang untuk menerima bantuan, karena itu, akses BPJS warga yang dianggap tidak masuk kategori PBI (Desil 1–5) dinonaktifkan.

Masalahnya, saat proses pembaruan data, pemerintah tak memasukkan kerentanan medis—khususnya penyakit kronis—sebagai syarat utama dalam penentuan PBI. Yang terjadi, data dimutakhirkan secara serampangan. Pasien dengan kondisi kronis seperti Dewi dan Marni jadi korbannya.
Dampak di lapangan pun tak terelakkan. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan ada sekitar 200 pasien BPJS PBI tidak dapat menjalani prosedur cuci darah akibat pemutakhiran data tersebut.
Tony Richard Samosir, Ketua Umum KPCDI, menilai karut marut proses transisi data memperlihatkan lemahnya koordinasi antar lembaga pemerintah yang berwenang, yakni Kemensos, Kemenkes, BPJS, dan BPS.
“Pemerintah seharusnya memasukkan kategori penyakit kronis, dalam melakukan asesmen di setiap desil,” ungkap Tony kepada Project Multatuli saat ditemui di kediamannya pertengahan April.
Tony menilai, kebijakan berbasis desil belum sepenuhnya adil. Menurutnya, penentuan kategori miskin atau tidak seharusnya tak hanya bertumpu pada indikator ekonomi seperti pendapatan harian, kondisi rumah, atau status tempat tinggal.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi kesehatan dalam satu keluarga, khususnya jika terdapat anggota yang mengidap penyakit kronis,” kata Tony.
Pertimbangan itu, kata Tony, harus dibuktikan melalui asesmen medis yang jelas dan terukur. Sebab, penyakit seperti kanker, gagal ginjal, maupun talasemia masuk dalam kategori penyakit katastropik yang berisiko “memiskinkan” akibat pengobatan jangka panjang yang menelan biaya sangat besar.
Tanpa memasukkan indikator medis penyakit kronis, katanya, kebijakan berisiko mengabaikan kelompok rentan yang berada dalam tekanan ekonomi akibat kebutuhan pengobatan jangka panjang.
“Masa harus hidup miskin dan menderita dulu, baru bisa dibiayai negara?” kata Tony.
Reaktivasi Lamban, Integrasi Tak Tepat Sasaran
Kemensos mencatat dari 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan pada Februari lalu, baru sekitar dua juta peserta yang sudah aktif kembali per April 2026. Artinya, masih ada sekitar delapan juta lebih pengguna yang belum reaktivasi.
Kami telah menghubungi dan mengirimkan surat permohonan wawancara kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada awal Mei, dan menanyakan kapan proses reaktivasi jutaan peserta BPJS PBI ditargetkan selesai serta langkah apa yang disiapkan pemerintah untuk menjamin layanan kesehatan mereka tetap berjalan selama proses pemulihan data berlangsung. Hingga hari ini, kami belum mendapatkan balasan atas permohonan itu.
Sebelumnya, Saifullah mengatakan kepada media target reaktivasi jutaan peserta BPJS PBI tersebut akan rampung sebelum Lebaran.
“Ya, paling antara dua sampai tiga bulan, kita harapkan yang memiliki penyakit kronis itu paling nggak dua bulan. Nah, yang untuk sisanya dari 11 juta itu kita harapkan tiga bulan maksimal.”
Lambannya reaktivasi BPJS PBI menurut Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat. Ia menilai, ketika status kepesertaan tidak aktif, penjaminan layanan kesehatan otomatis terhenti.
“Pemerintah membiarkan jutaan masyarakat tidak mendapatkan layanan,” tegas Timboel.
Selain penonaktifan BPJS PBI yang mendadak, banyak pula di antaranya yang tak tepat sasaran.
Data Kemensos menunjukkan, ada lebih dari 57 ribu orang yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI, ternyata merupakan PNS, TNI, atau POLRI. Padahal, kelompok ini seharusnya tak masuk sebagai penerima bantuan.
Lalu, ada lebih dari satu juta orang beralih menjadi peserta bantuan pemerintah daerah dan peserta mandiri. Artinya, sebagian besar dari mereka yang diaktifkan kembali tidak lagi ditanggung oleh pemerintah pusat, tetapi dialihkan ke pemerintah daerah atau membayar iuran sendiri.
Kondisi ini memperlihatkan anomali kebijakan. Di saat negara mengklaim memperluas jaminan kesehatan, pembiayaan justru didorong turun ke level daerah dan individu.

Pada 2026, anggaran dana transfer ke daerah (TKD) dipangkas sekitar 24% menjadi Rp693 triliun. Pemangkasan ini bukan yang pertama. Pada 2025, alokasi TKD juga telah dikurangi sebesar Rp50,59 triliun dari pagu awal Rp919,9 triliun, antara lain untuk mendanai program jagoan presiden, Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Gimana daerah mau bayar BPJS? Anggaran mereka saja kena pangkas,” ucap Timboel.
Program MBG Menyantap Anggaran Kesehatan?
Banyak alokasi anggaran yang dipangkas di awal tampuk kekuasaan Presiden Prabowo Subianto, hanya demi MBG tetap berjalan. Program yang dipaksakan itu, salah duanya telah menyantap anggaran pendidikan dan kesehatan.
Pemerintah mengkalkulasikan mayoritas pendanaan program MBG bersumber dari anggaran pendidikan, yakni sebesar 83,4%, sementara sisanya diambil dari anggaran kesehatan 9,2%, dan anggaran ekonomi 7,4%.
Program MBG diproyeksi membutuhkan anggaran sebesar Rp400 triliun per tahun. Sebab itulah, Prabowo melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, memangkas anggaran APBN sebesar Rp306,7 triliun.
Sementara pos-pos lain seperti anggaran untuk Kementerian Pertahanan, DPR, dan Polisi/TNI tak mengalami secuil pun pemangkasan.
Media Wahyudi Askar, Direktur Kebijakan Fiskal Center of Economic and Law Studies (CELIOS), lembaga penelitian independen yang fokus pada kajian makro-ekonomi, keadilan fiskal, transisi energi, dan kebijakan publik, menilai anggaran yang dialihkan ke MBG berimplikasi pada penonaktifan BPJS PBI, karena kemampuan negara mensubsidi menjadi terbatas.
Menurutnya, selama ini anggaran PBI cenderung terus meningkat dari tahun ke tahun. Ini dipengaruhi oleh pertumbuhan jumlah penduduk, serta masih tingginya jumlah masyarakat miskin dan menengah rentan yang bergantung pada bantuan iuran dari pemerintah.
“Jadi ketika sebagian anggaran negara diprioritaskan untuk program strategis lain, ruang fiskal untuk mempertahankan bahkan menambah subsidi PBI jadi semakin sempit,” ungkap Media pada 8 Mei.
Media menangkis klaim pemerintah soal penonaktifkan PBI akibat penyesuaian desil penerima bantuan. Menurutnya, persoalan desil pada akhirnya berkaitan dengan ketersediaan anggaran.
“Kalau anggaran negara mencukupi, cakupan penerima PBI sebenarnya masih bisa dipertahankan lebih luas, termasuk untuk masyarakat pada desil yang lebih tinggi.”
Lebih lanjut, Media menilai pelaksanaan program MBG dengan pendekatan universal coverage sangat problematik.
“Program MBG seharusnya dirancang dengan pendekatan targeted intervention, yakni difokuskan pada kelompok rentan seperti anak-anak dengan malnutrisi, balita, ibu hamil, serta masyarakat di daerah tertinggal,” ungkapnya.
CELIOS dalam risetnya mengkalkulasikan kebutuhan anggaran MBG untuk skema yang lebih tepat sasaran hanya sekitar Rp46,93 triliun per tahun. Dengan total efisiensi anggaran sebesar Rp306,7 triliun, terdapat ruang fiskal yang cukup besar, yakni sekitar Rp259,76 triliun.
Selisih itu berpotensi dialokasikan untuk program bantuan sosial lain yang lebih mendesak dan tepat sasaran, termasuk jaminan kesehatan.
CELIOS memperkirakan, dengan tambahan anggaran sekitar Rp47,21 triliun, cakupan penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan dapat diperluas hingga mencapai 98,35 juta orang.
Jika melihat hitung-hitungan tersebut, sudah selayaknya pemerintah yang waras meninjau ulang prioritas belanja dan memastikan alokasi anggaran benar-benar menyentuh kelompok rentan, termasuk pasien dengan penyakit kronis.

Tapi, apa mungkin Prabowo mau melakukan itu? Sebab, bila menengok arah kebijakan Belanja Pemerintah Pusat 2026, program kesehatan bukan prioritas utama presiden tapi cuma pendukung.
Sementara itu, pasien BPJS PBI yang terdampak penonaktifan seperti Marni, masih bolak-balik mengurus reaktivasi.
Dewi masih terbaring lemah di atas kasur tipisnya usai cuci darah. Dengan suara parau, ia merintih, “Tolong Pemerintah jangan bikin rakyat makin susah, kalo biaya cuci darah tiba-tiba disetop, gimana saya bisa bertahan hidup besok?”





Comments are closed.