Wed,15 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Nekat Curi HP Milik Kades, Pria di Bangkalan Terciduk Satreskrim

Nekat Curi HP Milik Kades, Pria di Bangkalan Terciduk Satreskrim

nekat-curi-hp-milik-kades,-pria-di-bangkalan-terciduk-satreskrim
Nekat Curi HP Milik Kades, Pria di Bangkalan Terciduk Satreskrim
service

Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam (HP) yang terjadi di sebuah toko di Dusun Toroy, Desa Tlokoh, Kecamatan Kokop.

Seorang pria berinisial R (36), warga Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, ditangkap setelah identitasnya terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).

Kasus tersebut dilaporkan dengan nomor LP/B/146/VII/2026/SPKT/Polres Bangkalan/Polda Jatim tertanggal 11 Juli 2026. Tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah toko di Dusun Toroy. Korban diketahui bernama Ghufron (40), Kepala Desa Tlokoh.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Satreskrim.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Berbekal identitas tersebut, petugas kemudian melacak keberadaan pelaku. Pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di rumahnya.

“Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP OPPO A96, satu dus boks HP OPPO A96, serta rekaman CCTV yang digunakan sebagai alat bukti. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku nekat mencuri karena alasan kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana pencurian lainnya di wilayah Kabupaten Bangkalan. [sar/kun]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.