Wed,15 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Terlibat Suap Jabatan, Mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Terlibat Suap Jabatan, Mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara

terlibat-suap-jabatan,-mantan-sekda-ponorogo-agus-pramono-dituntut-4-tahun-8-bulan-penjara
Terlibat Suap Jabatan, Mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara
service

Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, dengan pidana penjara empat tahun delapan bulan, denda Rp 300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 975 juta. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Perkara ini merupakan rangkaian kasus yang terungkap saat operasi tangkap tangan KPK pada 7 November 2025, terkait dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi. Agus Pramono diduga berperan sebagai perantara sekaligus menerima bagian uang dari Yunus Mahatma, mantan Direktur Utama RSUD Ponorogo yang berupaya mempertahankan jabatannya.

Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan Agus Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dua rangkaian tindak pidana: pertama, turut serta secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap, sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP 2023; kedua, menerima gratifikasi sebagai perbuatan berdiri sendiri, melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP 2023.

” Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara empat tahun delapan bulan, dengan seluruh masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari hukuman. Denda Rp 300 juta wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap; jika lalai, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang, sedangkan kekurangannya diganti dengan pidana penjara seratus hari.

Terdakwa juga diwajibkan menyetor uang pengganti sebesar Rp 975 juta atas penerimaan gratifikasi dalam waktu satu bulan sejak putusan inkracht. Jika tidak dilunasi, harta benda akan disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana tambahan tiga tahun penjara. Jaksa juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. [uci/but]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.