Wed,15 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Terkait Suap Jabatan Hingga Proyek RSUD Ponorogo, Yunus Mahatma Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Terkait Suap Jabatan Hingga Proyek RSUD Ponorogo, Yunus Mahatma Dituntut 5,5 Tahun Penjara

terkait-suap-jabatan-hingga-proyek-rsud-ponorogo,-yunus-mahatma-dituntut-5,5-tahun-penjara
Terkait Suap Jabatan Hingga Proyek RSUD Ponorogo, Yunus Mahatma Dituntut 5,5 Tahun Penjara
service

Surabaya (beritajatim.com) – Tuntutan pidana terhadap Yunus Mahatma dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 7 November 2025, yang juga menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko,

Sekretaris Daerah Agus Pramono, dan pihak swasta dalam dugaan suap pengurusan jabatan, proyek, serta gratifikasi.

Dalam surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar bagi perbuatan Yunus sesuai Pasal 31–35 KUHP maupun Pasal 38–44 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terdakwa dinilai memenuhi syarat pertanggungjawaban pidana dan harus dihukum setimpal.

Berdasarkan pembuktian, Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tiga rangkaian tindak pidana yakni Korupsi menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP 2023;

“Menerima suap sesuai Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP 2023. Menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP 2023,” ujar Jaksa Arjuna Tambunan dalam tuntutannya.

Perkara ini berawal dari kekhawatiran Yunus—saat itu Direktur Utama RSUD Ponorogo—akan dicopot dari jabatannya. Untuk mempertahankan posisi, ia diduga menyalurkan uang total Rp 900 juta kepada Bupati Ponorogo serta Rp 325 juta kepada Sekretaris Daerah sepanjang Februari–November 2025.

Penyidikan juga menemukan dugaan ia menerima komisi 10 persen atau Rp 1,4 miliar dari proyek senilai Rp 14 miliar di RSUD, serta menyerahkan Rp 225 juta sebagai gratifikasi kepada Bupati. Saat operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang tunai Rp 500 juta.

Sebagai pertimbangan: hal memberatkan adalah perbuatan tidak mendukung pemberantasan korupsi; hal meringankan: terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara lima tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Denda Rp 300 juta wajib dibayar, atau diganti kurungan seratus hari jika lalai. Yunus juga wajib menyetor uang pengganti Rp 367 juta dalam satu bulan sejak putusan inkracht; jika tidak, harta disita dan dilelang, kekurangannya ditambah pidana tiga tahun.

Satu tas jinjing berisi uang tunai Rp 500 juta—barang bukti nomor 194—ditetapkan dirampas untuk negara sebagai pengurang uang pengganti. [uci/ted]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.