Wed,22 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Pentingnya Hak Kolektif Perempuan Adat dalam RUU Masyarakat Adat

Pentingnya Hak Kolektif Perempuan Adat dalam RUU Masyarakat Adat

pentingnya-hak-kolektif-perempuan-adat-dalam-ruu-masyarakat-adat
Pentingnya Hak Kolektif Perempuan Adat dalam RUU Masyarakat Adat
service

Hak-hak masyarakat adat, termasuk perempuan adat masih jauh dari perlindungan negara. Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat, yang jadi payung hukum dalam pemenuhan hak-hak masyarakat  adat belasan tahun dalam bahasan tetapi tak jua terealisasi.  Tahun 2026, RUU ini masuk lagi dalam program legislasi nasional prioritas. Berbagai kalangan, termasuk Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN)  mendorong hak kolektif perempuan adat masuk dalam rancangan aturan ini. Devi Anggraini, Ketua Umum PEREMPUAN AMAN, mengatakan, ketiadaan pengaturan hak kolektif perempuan adat berpotensi membuat RUU Masyarakat Adat gagal mencapai tujuannya secara utuh. Tanpa memasukkan hak kolektif perempuan adat, katanya, pengakuan terhadap masyarakat adat menjadi parsial dan tak inklusif. Untuk itu, katanya, penting memastikan hak perempuan adat secara kolektif diakui dan dilindungi dalam RUU ini. “ Agar keadilan bagi seluruh anggota komunitas adat benar-benar terwujud,” katanya dalam diskusi bertajuk “Memahami Urgensi Hak Kolektif Perempuan Adat dalam RUU Masyarakat Adat” di Jakarta, 17 April lalu. Dalam diskusi itu, Devi mengatakan, pembicaraan hak kolektif perempuan adat masih sangat minim  padahal merupakan isu krusial. Dia bilang, ada tiga aspek utama yang melekat pada identitas perempuan adat. Pertama,  wilayah kelola perempuan adat di dalam wilayah adat. Di sini, mereka tidak menekankan pada aspek kepemilikan, melainkan akses perempuan, peran, serta fungsi ruang sebagai tempat membangun pengetahuan. “Sekaligus ruang aktualisasi politik perempuan adat melalui pengaturan pengelolaannya,” katanya. Dia contohkan, praktik hutan perempuan di Papua. Pengelolaan bersifat semi otonom, di mana perempuan adat memiliki kewenangan dalam mengatur kapan, apa, dan berapa banyak hasil hutan yang dapat mereka panen. Selain sebagai ruang pengelolaan sumber daya…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.