Mon,20 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

perempuan,-alam,-dan-doa:-tafsir-fikih-ekoteologis-atas-krisis-lingkungan
Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan
service

Mubadalah.id – Krisis lingkungan dewasa ini tidak hanya dapat terbaca sebagai problem teknis atau kebijakan, tetapi juga sebagai problem normatif keagamaan. Kerusakan ekologis berkaitan erat dengan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariat, khususnya yang menyangkut amanah, keadilan, dan kemaslahatan. Fikih sebagai instrumen normatif Islam memiliki peran strategis dalam merumuskan etika ekologis yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Perempuan memiliki posisi yang signifikan. Pengalaman sosial perempuan yang bersentuhan langsung dengan air, pangan, kesehatan keluarga, dan keberlangsungan hidup menjadikan mereka subjek penting dalam diskursus fikih lingkungan, karena perempuan adalah aktor moral, bukan sekadar korban dalam upaya menjaga kelestarian alam.

Alam sebagai Objek Hukum dan Amanah Syariat

Fikih Islam pada hakikatnya tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga relasi manusia dengan sesama dan alam. Alam dalam fikih terposisikan sebagai makhluk ciptaan Allah yang memiliki fungsi, hak guna, dan batas eksploitasi. Prinsip ini sejalan dengan konsep istikhlāf, yaitu mandat kekhalifahan manusia untuk memelihara bumi, bukan merusaknya.

Dalam kaidah fikih, kita kenal prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain). Kerusakan lingkungan yang menyebabkan banjir, pencemaran, dan krisis pangan jelas masuk dalam kategori ḍarar (bahaya), sehingga secara fikih hukumnya terlarang. Dengan demikian, aktivitas ekonomi dan pembangunan yang merusak lingkungan dapat kita kategorikan sebagai perbuatan melanggar maqāṣid al-sharīʿah, khususnya perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan keturunan (ḥifẓ al-nasl).

Sayangnya masalah yang berkaitan dengan fikih sering kali dipersempit pada persoalan ibadah ritual dan hukum keluarga saja, sementara dimensi ekologis terabaikan. Padahal, menjaga kelestarian alam adalah bagian dari kewajiban kolektif (farḍ kifāyah). Ketika lingkungan rusak dan negara atau masyarakat abai, maka seluruh elemen umat baik laki-laki maupun perempuan memikul tanggung jawab syar’i untuk melakukan perbaikan.

Perempuan sebagai Subjek Moral dan Penjaga Kemaslahatan

Perempuan adalah juga mukallaf, yakni subjek hukum yang memikul kewajiban dan tanggung jawab moral. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam hal kewajiban menjaga amanah Allah, termasuk amanah ekologis. Namun secara sosiologis, perempuan sering berada di garis depan dampak kerusakan lingkungan, terutama dalam urusan domestik dan komunitas.

Fikih memandang kemaslahatan sebagai tujuan utama hukum. Aktivitas perempuan dalam mengelola air bersih, pangan keluarga, kesehatan anak, dan lingkungan sekitar merupakan praktik nyata penjagaan maslahat. Oleh karena itu, peran-peran ini tidak dapat dipandang sebagai kerja domestik semata, melainkan sebagai bentuk amal ṣaliḥ yang bernilai ibadah.

Pendekatan fikih kontekstual membuka ruang bagi perempuan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan publik terkait lingkungan. Prinsip al-amru bi al-maʿrūf wa al-nahyu ʿan al-munkar berlaku universal. Ketika eksploitasi alam terjadi secara sistematis, keterlibatan perempuan dalam advokasi lingkungan bukan hanya boleh, tetapi dapat menjadi kewajiban moral.

Dengan demikian, fikih ekoteologis menempatkan perempuan bukan sebagai pelengkap, melainkan sebagai aktor penting dalam menjaga keberlanjutan kehidupan. Pengabaian terhadap suara perempuan dalam isu lingkungan justru bertentangan dengan semangat keadilan yang menjadi ruh syariat Islam.

Fenomena Doa yang Terluka

Doa merupakan bentuk ibadah sekaligus pengakuan atas keterbatasan manusia. Namun fikih menegaskan bahwa doa harus kita sertai ikhtiar dan tanggung jawab. Dalam konteks krisis lingkungan, doa tanpa perubahan perilaku berpotensi menjadi ritual simbolik yang kehilangan makna etisnya.

Fenomena “doa yang terluka” sering tampak dalam pengalaman perempuan yang berhadapan langsung dengan dampak kerusakan alam. Fikih memandang doa orang yang terzalimi sebagai doa yang mustajab. Dalam hal ini, kerusakan lingkungan yang menghilangkan akses hidup layak dapat dikategorikan sebagai bentuk kezaliman struktural.

Namun fikih juga mengingatkan bahwa orang yang berdoa sambil terus melakukan perbuatan merusak berada dalam kontradiksi moral. Kaidah mā lā yatimmu al-wājib illā bih fa huwa wājib menegaskan bahwa jika menjaga kehidupan merupakan kewajiban, maka segala sarana yang mendukungnya termasuk pelestarian lingkungan menjadi wajib pula.

Spiritualitas perempuan yang terwujud dalam doa-doa ekologis seharusnya dipahami sebagai dorongan etis untuk bertindak. Doa tidak berhenti pada permohonan keselamatan, tetapi mendorong kesadaran fikih untuk mengubah gaya hidup konsumtif, merawat alam, dan menolak praktik eksploitasi yang merugikan generasi mendatang.

Peran Perempuan dalam Transformasi Sosial

Fikih ekoteologi menuntut integrasi antara norma syariat dan kesadaran ekologis. Dalam kerangka ini, perempuan memiliki peran strategis sebagai pendidik moral di tingkat keluarga dan masyarakat. Fikih keluarga (fiqh al-usrah) dapat menjadi pintu masuk penting dalam menanamkan etika lingkungan sejak dini.

Selain itu fikih siyasah memberikan legitimasi bagi keterlibatan perempuan dalam kebijakan publik yang menyangkut lingkungan. Prinsip keadilan dan kemaslahatan menuntut agar kebijakan lingkungan tidak bias gender dan tidak mengorbankan kelompok rentan. Perempuan, dengan pengalaman empirisnya, dapat memberikan perspektif fiqih yang lebih membumi dan berorientasi pada keberlanjutan.

Pendekatan ini juga mendorong lahirnya ijtihad ekologis yang responsif terhadap tantangan zaman. Fikih tidak boleh beku, tetapi harus hidup dan relevan. Ketika perempuan dilibatkan dalam proses ijtihad sosial, fiqih akan lebih sensitif terhadap realitas krisis lingkungan yang nyata dan mendesak.

Dengan demikian, relasi perempuan dan alam bukan sekadar wacana normatif, melainkan jalan menuju transformasi sosial. Perempuan, alam, dan doa yang terluka bertemu dalam satu pesan utama Islam untuk menjaga kehidupan adalah ibadah tertinggi. Selama bumi masih menanggung luka, fikih dituntut untuk berpihak pada pemulihan, dan perempuan berada di jantung perjuangan tersebut. []

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.