Mubadalah.id – Pemahaman terhadap hadis juga menunjukkan adanya inklusivitas yang menempatkan perempuan sebagai subjek dalam berbagai ajaran keutamaan. Sejumlah hadis yang secara literal menggunakan kata laki-laki telah ditafsirkan secara luas oleh para ulama, sehingga mencakup perempuan sebagai bagian dari subjek yang dimaksud.
Salah satu contoh adalah hadis mengenai tujuh golongan yang akan mendapatkan perlindungan dari Tuhan. Meskipun dalam teks disebutkan dengan istilah laki-laki, para ulama klasik memaknai bahwa perempuan juga termasuk dalam kelompok tersebut.
Golongan yang ia maksud meliputi individu yang berlaku adil dalam kepemimpinan, rajin beribadah sejak muda, memiliki keterikatan dengan tempat ibadah, serta menjalin hubungan sosial yang berlandaskan nilai keimanan.
Selain itu, termasuk pula orang yang menjaga diri dari perilaku menyimpang, gemar bersedekah secara tersembunyi, serta memiliki kedekatan spiritual yang mendalam.
Pemaknaan inklusif ini menunjukkan bahwa nilai-nilai keutamaan dalam ajaran agama tidak terbatas oleh jenis kelamin. Perempuan memiliki peluang yang sama untuk mencapai derajat spiritual yang tinggi sebagaimana laki-laki.
Oleh karena itu, hadis tidak dapat kita pahami secara sempit hanya berdasarkan redaksi literalnya. Penafsiran yang lebih luas kita perlukan untuk memastikan bahwa pesan yang terkandung dapat mencakup seluruh umat. Termasuk perempuan
Pendekatan ini memperkuat posisi perempuan sebagai subjek aktif dalam menjalankan ajaran agama. Pengakuan terhadap peran ini menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman yang lebih adil dan inklusif. []
*)Sumber Tulisan: Buku Qiraah Mubadalah





Comments are closed.