Bincangperempuan.com- Ada kabar baik datang dari belahan Asia Selatan. Tahukah kamu? Belum lama ini, Pemerintah Pakistan secara resmi menghapus total pajak penjualan pada produk higienis perempuan dan alat kontrasepsi. Keputusan krusial ini diumumkan langsung oleh Menteri Informasi Pakistan, Attaullah Tarar, dalam sidang Majelis Nasional. Tarar menegaskan bahwa langkah berani ini diambil demi memberikan keringanan nyata bagi masyarakat luas yang sedang dihantam krisis ekonomi.
Bagi jutaan perempuan di Pakistan, ini bukanlah keajaiban, tetapi buah manis dari perjuangan panjang. Selama bertahun-tahun, organisasi hak-hak perempuan dan aktivis akar rumput di sana gencar mengampanyekan penghapusan period tax—istilah untuk biaya tambahan yang dibebankan pemerintah pada harga eceran produk saniter seperti pembalut dan tampon.
Data dari UNICEF bahkan sempat mencatat pajak tambahan tersebut bisa mendongkrak harga pembalut hingga 40 persen di Pakistan. Efeknya produk menstruasi menjadi barang mewah yang mustahil dijangkau oleh perempuan di wilayah pedesaan dan komunitas miskin.
“Mengenai perempuan, menghapus pink tax adalah tuntutan masif di negara ini,” ujar Tarar mengutip dari Arab News. Ia dengan bangga mengatakan bahwa pajak produk higienis perempuan dipangkas habis dari 18 persen menjadi 0 persen.
Tidak tanggung-tanggung, demi menekan ledakan populasi yang jadi tantangan berat negara, pajak kontrasepsi pun ikut dibabat habis ke angka nol. Kebijakan ini disambut haru oleh Mahwari Justice, organisasi yang fokus pada keadilan menstruasi di Pakistan, serta Mahnoor Omer, aktivis muda yang sampai dinobatkan sebagai TIME’s Women of the Year 2026 berkat konsistensinya melawan period tax. Pakistan sadar, kesehatan reproduksi bukan komoditas jualan negara, melainkan hak dasar yang mendesak.
Baca juga: Pink Tax: Praktik Diskriminasi Harga Produk Berdasarkan Gender
Kontras Pahit di Indonesia
Sekarang, kita alihkan pandangan ke Indonesia. Kontrasnya sungguh bikin elus dada. Di saat negara tetangga yang secara ekonomi sedang terseok-seok saja punya kemauan politik (political will) untuk melindungi warganya, Indonesia justru mengambil arah sebaliknya.
Di Indonesia, pembalut dan produk saniter menstruasi masih dianggap sebagai barang konsumsi biasa. Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), barang-barang ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jika sebelumnya kita sudah mengeluh dengan tarif PPN 11%, per 1 Januari 2025 lalu tarif tersebut resmi melonjak menjadi 12%.
Kebijakan ini memunculkan ironi yang sangat pekat. Mengapa produk yang sifatnya biologis wajib dan tidak bisa ditawar seperti pembalut disamakan status pajaknya dengan baju baru, gawai pintar, atau tiket konser?
Di sinilah letak bias gender struktural yang dipelihara oleh para pembuat kebijakan. Karena mayoritas pengambil keputusan di lingkaran regulasi adalah laki-laki, kebutuhan dasar reproduksi perempuan kerap dipandang sebelah mata sebagai urusan domestik atau masalah pribadi, bukan isu kesehatan publik yang darurat.
Period Poverty Itu Nyata
Terus-menerus memajaki pembalut di tengah tren kenaikan harga barang adalah cara paling sistematis bagi negara untuk melanggengkan period poverty (kemiskinan menstruasi). Ini adalah realita di mana perempuan atau orang yang menstruasi tidak memiliki akses ke produk sanitasi yang layak, fasilitas cuci tangan yang bersih, hingga edukasi seputar kesehatan menstruasi akibat kendala finansial.
Bayangkan perempuan dari keluarga kelas pekerja dengan upah pas-pasan, atau remaja perempuan di pelosok negeri. Ketika harga pembalut membumbung tinggi karena dibebani pajak, mereka dipaksa berhadapan pada pilihan yang mengancam nyawa misalnya membeli pembalut atau membeli beras untuk makan esok hari.
Dampaknya adalah efek domino yang mengerikan. Demi menghemat pengeluaran, banyak perempuan terpaksa beralih menggunakan kain bekas, membeli pembalut reject, atau memperpanjang durasi pemakaian satu pembalut hingga belasan jam. Praktis, taruhannya adalah kesehatan. Risiko infeksi saluran reproduksi, kanker serviks, hingga infeksi jamur mengintai di depan mata. Belum lagi dampak psikologisnya; rasa malu dan tidak nyaman membuat banyak anak perempuan memilih bolos sekolah saat sedang haid. Pajak pembalut secara langsung ikut andil dalam menurunkan kualitas hidup dan pendidikan perempuan Indonesia.
Baca juga: Mengapa Perempuan Harus Membayar Lebih untuk Sampai di Rumah?
Mengapa Pembalut Haram Dipajakin?
Sebab menstruasi itu fungsi biologis alamiah, bukan sebuah pilihan gaya hidup. Perempuan tidak bisa memilih untuk berhenti menstruasi bulan ini hanya karena uang belanja sedang menipis atau karena inflasi sedang tinggi. Kita tidak bisa menekan tombol jeda pada peluruhan dinding rahim.
Memajaki pembalut secara fundamental berarti memajaki tubuh perempuan atas proses biologis yang tidak pernah bisa mereka pilih atau hindari. Ini adalah bentuk diskriminasi gender terselubung dalam sistem perpajakan, yang kerap disebut sebagai Pink Tax. Perempuan dipaksa membayar biaya tambahan hidup hanya karena mereka terlahir sebagai perempuan.
Pemerintah sering berdalih bahwa setiap rupiah dari PPN sangat krusial untuk mengisi kas negara demi pembangunan. Namun, apakah etis membangun infrastruktur fisik dengan cara menindas kesehatan reproduksi setengah dari total populasi warganya sendiri? Mengapa emas batangan, jasa pendidikan, dan beberapa produk korporasi bisa mendapatkan fasilitas bebas PPN, sementara pembalut yang krusial bagi sanitasi setengah penduduk Indonesia justru terus diperas pajaknya?
Belajar dari Pakistan, menghapus period tax bukan masalah mampu atau tidaknya anggaran sebuah negara, tetapi tentang keberpihakan moral. Sudah saatnya Indonesia berhenti memperlakukan menstruasi sebagai sumber pendapatan pajak. Pembalut harus bebas pajak karena kesehatan, kebersihan, dan martabat perempuan bukanlah barang mewah yang layak dimonopoli oleh mereka yang bermodal saja.
Referensi:
- Arab News. (2024). Pakistan removes sales tax on women’s hygiene products, contraceptives. https://www.arabnews.com/node/2647121/amp
- Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Apa itu period poverty dan period tax. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/apa-itu-period-poverty-dan-period-tax




Comments are closed.