Dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia, pernikahan sering kali dipandang bukan sekadar urusan pribadi, melainkan juga urusan keluarga dan lingkungan. Karena itu, pembicaraan mengenai jodoh hampir selalu hadir dalam berbagai kesempatan, mulai dari pertemuan keluarga, acara hajatan, hingga percakapan sehari-hari. Pertanyaan seperti “kapan menikah?” atau “sudah ada calon?”, sering dilontarkan dengan begitu ringan, seolah tidak memiliki konsekuensi apa pun.
Bagi sebagian orang, pertanyaan tersebut mungkin dianggap sebagai bentuk perhatian. Namun bagi yang lain, ia dapat menjadi tekanan yang terus berulang. Tidak sedikit orang yang akhirnya merasa bahwa hidup mereka sedang dinilai berdasarkan satu ukuran yang sama: apakah sudah menikah atau belum. Akibatnya, pernikahan tidak lagi dipandang sebagai pilihan hidup yang lahir dari kesadaran, melainkan sebagai kewajiban sosial yang harus segera dipenuhi.
Padahal setiap orang memiliki perjalanan hidup yang berbeda. Ada yang memilih menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu, ada yang sedang membangun karier, ada yang masih berproses mengenali dirinya sendiri, dan ada pula yang memang belum menemukan pasangan yang dianggap tepat. Menyamakan seluruh pengalaman tersebut ke dalam satu pertanyaan sering kali justru mengabaikan kompleksitas hidup manusia.
Padahal ajaran Islam tersendiri mengajarkan bahwa pernikahan bukan sekadar perubahan status sosial. Ia adalah amanah yang menyangkut masa depan dua manusia, bahkan dua keluarga. Karena itu, keputusan untuk menikah tidak seharusnya dibangun di atas rasa tergesa-gesa, apalagi ketakutan terhadap penilaian orang lain.
Tekanan Sosial dan Hilangnya Hak Memilih
Dalam banyak narasi budaya yang berkembang di masyarakat, entah bagi laki-laki ataupun Perempuan, nampaknya pernikahan sering diperlakukan sebagai titik pencapaian yang menentukan nilai seseorang. Semakin bertambah usia tanpa pasangan, semakin besar pula tekanan yang muncul dari lingkungan sekitar. Pertanyaan yang awalnya terdengar biasa perlahan berubah menjadi tuntutan yang tidak selalu diucapkan secara langsung.
Akibatnya, seseorang kerap ditempatkan dalam posisi sebagai pihak yang menunggu untuk dipilih atau segera untuk memilih. Seolah-olah hidupnya baru dianggap lengkap ketika ada seseorang yang datang dan menjadikannya pasangan. Cara pandang seperti ini tidak hanya menyederhanakan makna pernikahan, tetapi juga mengurangi ruang kebebasan seseorang untuk menentukan masa depannya sendiri.
Padahal berbagai karya sastra justru menghadirkan suara yang berbeda.
Dalam Nyai Sadikem misalnya, Artie Ahmad menuliskan kalimat yang cukup tegas: “Aku adalah perempuan yang tidak untuk dimiliki.” Kalimat ini nampaknya bukan sekadar ungkapan perlawanan, melainkan penegasan bahwa manusia bukanlah objek kepemilikan. Tidak ada seorang pun yang berhak menentukan hidup orang lain tanpa persetujuannya, termasuk dalam urusan memilih pasangan.
Pandangan serupa dapat ditemukan dalam berbagai karya sastra yang mengisahkan pengalaman perempuan menghadapi tekanan sosial dan relasi yang tidak setara. Tokoh Dewi Ayu dalam Cantik Itu Luka misalnya, memperlihatkan bagaimana pernikahan yang dijalani tanpa cinta dan kesadaran dapat berubah menjadi ruang penderitaan. Sementara Firdaus dalam Perempuan di Titik Nol menunjukkan bahwa martabat seseorang tidak selalu ditentukan oleh status pernikahannya, melainkan oleh kebebasannya dalam mempertahankan harga diri dan menentukan pilihan hidup.
Tentu saja karya-karya tersebut lahir dari konteks yang berbeda. Namun ada satu pesan tersembunyi yang dapat dibaca bersama: pernikahan tidak boleh dipahami sebagai mekanisme untuk mengakhiri tekanan sosial. Ia harus menjadi keputusan yang lahir dari kehendak yang bebas dan kesadaran yang utuh.
Sebab pernikahan yang dibangun semata-mata untuk memenuhi ekspektasi lingkungan sering kali kehilangan fondasi terpentingnya, yaitu kerelaan. Ketika kerelaan hilang, hubungan yang semestinya menjadi tempat bertumbuh bersama justru berpotensi berubah menjadi ruang kompromi yang dipenuhi penyesalan.
Oleh karena itu, hak memilih pasangan bukanlah bentuk pembangkangan terhadap tradisi atau keluarga. Sebaliknya, ia merupakan pengakuan atas martabat manusia sebagai subjek yang memiliki akal, kehendak, dan kemampuan untuk mengambil keputusan atas hidupnya sendiri.
Kebebasan yang Bertanggung Jawab
Islam memandang pernikahan sebagai mīṡāqan galīẓā, yaitu perjanjian yang kokoh atau agung. Istilah ini tidak digunakan Al-Qur’an untuk sembarang hubungan. Ia menunjukkan bahwa pernikahan adalah ikatan yang mengandung tanggung jawab moral, sosial, dan spiritual yang besar.
Justru karena kedudukannya yang begitu penting, Islam tidak pernah mengajarkan agar seseorang menikah hanya demi memenuhi tuntutan lingkungan. Dalam fikih keluarga (fiqh al-usrah), pernikahan menuntut kesiapan lahir dan batin, kemampuan menjalankan tanggung jawab, serta kesadaran akan tujuan membangun rumah tangga yang menghadirkan kemaslahatan.
Karena itu, keputusan untuk menunda pernikahan hingga seseorang benar-benar siap tidak selalu dapat dipahami sebagai bentuk penolakan terhadap pernikahan. Dalam banyak keadaan, keputusan tersebut justru merupakan bentuk tanggung jawab. Menikah tanpa kesiapan yang memadai sering kali lebih berisiko dibandingkan menunggu hingga menemukan waktu dan pasangan yang tepat.
Pandangan ini sejalan dengan perspektif mubadalah yang menempatkan relasi suami dan istri sebagai hubungan kesalingan. Keduanya adalah subjek yang sama-sama memiliki hak, kewajiban, kehendak, dan martabat. Tidak ada pihak yang menjadi pemilik, dan tidak ada pihak yang menjadi milik. Pernikahan bukanlah relasi antara yang menguasai dan yang dikuasai, melainkan kemitraan antara dua manusia yang sepakat berjalan menuju tujuan yang sama.
Dalam kerangka ini, kebebasan memilih pasangan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari makna pernikahan itu sendiri. Sebab bagaimana mungkin sebuah ikatan yang disebut sebagai perjanjian kokoh dibangun tanpa persetujuan yang sungguh-sungguh dari kedua belah pihak.
Islam juga mengajarkan pentingnya menjaga adab dalam hubungan sosial. Menghormati privasi, menjaga lisan, dan menghindari perkataan yang dapat melukai orang lain merupakan bagian dari akhlak yang mulia. Oleh karena itu, pembicaraan tentang pernikahan seharusnya tidak berubah menjadi tekanan yang membuat seseorang merasa harus mempertanggungjawabkan seluruh rencana hidupnya kepada publik.
Pada akhirnya, keberanian menentukan kapan dan dengan siapa seseorang menikah merupakan bagian dari tanggung jawab atas hidup yang telah Allah amanahkan kepadanya. Sebab martabat manusia tidak ditentukan oleh cepat atau lambatnya ia menikah, melainkan oleh kualitas keputusan yang diambilnya dengan penuh kesadaran.
Jika suatu hari pernikahan itu datang, semoga ia hadir bukan karena kelelahan menghadapi pertanyaan yang berulang, bukan pula karena takut dianggap tertinggal oleh lingkungan. Semoga ia lahir dari keyakinan, kesiapan, dan perjumpaan dengan seseorang yang benar-benar dipilih untuk berjalan bersama.
Karena pada akhirnya, mīṡāqan galīẓā bukanlah perjanjian yang dibangun oleh tekanan. Ia tumbuh dari kebebasan yang bertanggung jawab, dari kerelaan yang tulus, dan dari kesadaran bahwa pernikahan bukan sekadar menyatukan dua nama, melainkan mempertemukan dua kehidupan dalam sebuah komitmen yang sama-sama dijaga.





Comments are closed.