Thu,27 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. Polda Metro Jaya periksa 63 orang terkait dugaan aksi kelompok anarko

Polda Metro Jaya periksa 63 orang terkait dugaan aksi kelompok anarko

polda-metro-jaya-periksa-63-orang-terkait-dugaan-aksi-kelompok-anarko
Polda Metro Jaya periksa 63 orang terkait dugaan aksi kelompok anarko
service

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya memeriksa 63 orang yang diduga berkaitan dengan persiapan kelompok yang terafiliasi dengan jaringan anarko untuk memanfaatkan aksi penyampaian pendapat di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 63 orang, terdiri dari 10 orang klaster pembiayaan dan 53 orang klaster pelaksana,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan tindakan menyebabkan kebakaran, keamanan umum, pengeroyokan serta manipulasi data seolah-olah merupakan data autentik.

Penyidik menjerat dugaan perbuatan tersebut dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 308, Pasal 309 dan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Iman, keberadaan kelompok yang diduga terafiliasi dengan jaringan anarko itu diketahui setelah polisi melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap dinamika kelompok masyarakat dan mahasiswa.

Baca juga: Polda Metro Jaya sita 39 senjata tajam dan 201 botol kaca bersumbu

Selain itu, dia mengatakan proses konsolidasi kelompok yang dipantau polisi tersebut diawali dengan membangun kesamaan isu yang akan disampaikan kepada publik.

Salah satu isu yang berkembang dalam konsolidasi tersebut, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Pada tahap itu, kelompok tersebut diduga menyamakan persepsi dan memperkuat narasi mengenai isu yang kemudian disebarluaskan kepada masyarakat.

Setelah penyamaan isu, konsolidasi diduga berlanjut dengan penguatan narasi dan penggalangan dana.

“Konsolidasi tersebut berlangsung secara bertahap dan menunjukkan adanya proses penguatan narasi, pengumpulan donasi, mobilisasi serta persiapan sarana yang diduga akan digunakan di dalam penggunaan aksi tersebut,” jelas Iman.

Polisi menemukan dugaan penyebaran materi berupa selebaran digital (flyer) yang dinilai provokatif. Materi tersebut diduga disertai ajakan kepada elemen lain untuk memperluas penyebaran isu dan melakukan mobilisasi.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pengumpulan dana melalui mekanisme donasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca juga: Polda Metro Jaya siagakan layanan kesehatan kawal penyampaian aspirasi

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya turut mendalami dugaan adanya persiapan sarana yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindakan kekerasan maupun mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Dalam prosesnya, penyidik juga menemukan adanya dugaan persiapan dan penyiapan sarana yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindakan kekerasan dan atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” ujar Iman.

Penyidik kemudian mendalami peran masing-masing pihak, mulai dari mereka yang diduga terlibat dalam perekrutan, pembiayaan, penyediaan sarana, hingga pengorganisasian massa.

Polisi juga menelusuri pihak yang diduga memberikan perintah atau arahan dalam rangkaian konsolidasi tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang menjelang pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum di kawasan DPR/MPR, Jakarta, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dari 65 orang yang diamankan tersebut, sebanyak 63 orang diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), sedangkan dua orang lainnya diamankan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Dua orang yang diamankan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya itu telah dilakukan penahanan, yakni berinisial R dan Z.

Baca juga: Polda Metro Jaya amankan 65 orang jelang penyampaian aspirasi di DPR

Baca juga: Polisi lakukan pemeriksaan acak massa menuju kawasan DPR

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.