Gresik (beritajatim.com) – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Gresik kembali menggegerkan warga. Namun kali ini, gerak cepat Unit Reskrim Polsek Gresik Kota patut diapresiasi. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, dua pelaku berhasil dibekuk usai polisi melacak jejak mereka melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Gresik Kota pada Selasa (27/5/2026). Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AEN (24) dan AS (17), warga Jalan Dr. Wahidin SH, Kelurahan Kebomas, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor.
Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, menjelaskan korban bernama Hanif (43), seorang karyawan swasta yang tinggal di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik.
Peristiwa bermula saat istri korban, Setyowati, baru pulang ke rumah dan memarkir sepeda motor Suzuki Shogun tahun 2001 bernopol W-2593-MU di depan rumah dalam kondisi setir tidak terkunci.
“Setelah memarkir kendaraan, istri korban masuk ke dalam rumah. Saat korban hendak menggunakan motor sekitar pukul 14.00 WIB, kendaraan sudah hilang,” ujar Iptu M. Kevin Ramadhan.
Menyadari motornya raib, korban langsung melapor ke Polsek Gresik Kota. Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim segera bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk penting yang mengarah kepada salah satu pelaku berinisial AS. Berbekal identitas tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghadang pelaku saat mengendarai motor hasil curian di kawasan Jalan Panglima Sudirman.
Dalam upaya mengelabui polisi, pelaku bahkan sempat mengubah warna bodi motor dari biru menjadi hitam. Namun akal licik tersebut gagal setelah polisi mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang identik dengan milik korban.
“AS ini merupakan residivis kasus serupa. Jadi memang bukan pemain baru dalam aksi curanmor,” tegas Iptu M. Kevin Ramadhan.
Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Gresik Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Gresik Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.
“Kami mengingatkan warga untuk selalu mengunci setir kendaraan dan menggunakan kunci ganda demi keamanan tambahan,” pungkasnya. [dny/but]





Comments are closed.