Gresik (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Gresik. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat bruto total mencapai 209,30 gram yang ditaksir bernilai lebih dari Rp 407 juta.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di sejumlah wilayah di Gresik. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial FRW (29), warga Kecamatan Manyar.
FRW ditangkap pada Jumat (22/5/2027) di sebuah rumah kos di Jalan Brotonegoro, Perumahan Gresik Kota Baru (GKB). Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong, pipet kaca, serta sabu dengan berat bruto 2,91 gram.
Dari hasil pemeriksaan terhadap FRW, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial MZ (32), warga Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun, Gresik. MZ diamankan di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun.
Saat penangkapan, polisi menemukan empat klip sabu dengan berat bruto 13,29 gram yang disimpan di dalam tas milik tersangka. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah MZ dan menemukan barang bukti tambahan berupa 42 klip sabu dengan berat bruto 196,96 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita timbangan elektrik merek ACS, dompet batik, serta sejumlah potongan sedotan plastik berwarna-warni yang diduga digunakan untuk membungkus paket narkotika.
Berdasarkan pengakuan MZ, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial AS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi disebut dilakukan di kawasan Jembatan Suramadu.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan para pelaku menggunakan modus sistem ranjau dalam mengedarkan sabu kepada para pembeli.
“Para tersangka diketahui mengedarkan sabu menggunakan sistem ranjau, yakni menaruh paket narkoba di lokasi tertentu yang telah disepakati dengan pembeli melalui komunikasi telepon genggam,” ujarnya, Jumat (29/5/2027).
Ramadhan menjelaskan, pembayaran dilakukan melalui transfer bank untuk meminimalkan kontak langsung antara penjual dan pembeli. Polisi juga memetakan sejumlah lokasi yang kerap dijadikan titik ranjau oleh para pelaku.
Beberapa wilayah yang dipantau petugas di antaranya Cerme, Perumahan GKB, Perum PPS, Kecamatan Manyar, Bungah, Dukun, hingga area parkir pusat perbelanjaan seperti Indomaret dan Alfamart guna mengelabui kecurigaan masyarakat.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 2 miliar,” pungkasnya. [dny/but]





Comments are closed.