Jakarta, Arina.id – Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, telah berakhir pada Senin (31/8/2026). Salah satu keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut adalah mengenai kedudukan Bitcoin dalam perspektif fikih.
Muktamar memutuskan Bitcoin sah sebagai mal (harta) dan tsaman (alat tukar). Namun, Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia.
Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang disampaikan dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Sabtu (29/8/2026).
Tim perumus Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah terdiri atas H Aniq Muhammadun, KH Muhibbul Aman Aly, KH Faiz Syukron Makmun, KH Abdul Latif Malik, KH Mahbub Ma’afi, KH Ahmad Muntaha AM, KH Muhammad Mubasysyarum Bih, KH Alhafiz Kurniawan, KH Zainal Amin, KH Rif’an Haqiqi, KH Ahmad Fuad, KH Ahmad Mutohar, dan KH Muthiullah.
Laporan hasil pembahasan disampaikan Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), KH Mahbub Maafi, yang juga menjadi Pimpinan Sidang Bahtsul Masail Waqi’iyah.
Laporan tersebut diterima Pimpinan Sidang Pleno III, Prof M Nuh, yang juga menjabat Ketua Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU.
Bitcoin Dinilai Memenuhi Syarat sebagai Harta
Dalam pembahasan, Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah mengkaji dua persoalan utama. Pertama, apakah Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal (harta) dan tsaman (alat tukar) menurut fikih.
Hasil kajian menyatakan Bitcoin memenuhi kriteria sebagai mal dan tsaman. Pertimbangannya antara lain karena Bitcoin memiliki manfaat yang nyata, manfaat tersebut diperbolehkan menurut syariat, serta memiliki nilai berdasarkan ‘urfunnas atau penilaian masyarakat.
Selain itu, nilai Bitcoin secara faktual tidak pernah mencapai titik nol atau kehilangan seluruh nilainya. Bitcoin juga dapat ditukarkan dengan barang lain, dipindahtangankan dari satu pemilik kepada pemilik lainnya, serta memiliki private key yang dinilai dapat memberikan perlindungan dari dharar.
Meski dinilai sebagai harta dan alat tukar dalam perspektif fikih, Kiai Mahbub menegaskan bahwa Bitcoin tidak ditempatkan sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia.
“Soal kripto tapi lebih spesifik kepada Bitcoin. Kira-kira Bitcoin itu apa? ada pertanyaan yang banyak dalam konteks ini. Kita tidak mengategorikan Bitcoin sebagai uang, (karena) mata uang yang berlaku di Indonesia adalah rupiah. Makanya kita menggunakan pendekatan yang dilakukan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) (sebagai) aset digital. Kripto sebagai aset digital,” tuturnya usai Sidang Pleno III dikutip dari NU Online, Kamis (3/9/2026).
Menurut Kiai Mahbub, Bitcoin memiliki sistem pencatatan yang terdesentralisasi. Namun, karakter tersebut tidak menghilangkan kedudukannya sebagai alat tukar atau uang dalam perspektif fikih.
“Yang basis pencatatannya, itu terdesentralisasi. Itu di dalam pandangan para muktamirin (peserta muktamar), apakah dia termasuk mal atau bukan? Jawabannya ternyata mal,” ujarnya.
“Karena memang salah satu argumentasinya, sesuatu disebut sebagai mal itu adalah bita’amamulinas, orang mengatakan itu memang berharga, memiliki nilai manfaat,” lanjutnya.
Transaksi Bitcoin sebagai Aset Digital Diperbolehkan
Persoalan kedua yang dibahas adalah hukum mentransaksikan Bitcoin. Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah menyatakan transaksi Bitcoin sebagai aset digital sah dan diperbolehkan.
“Mentransaksikan bitcoin sebagai aset digital itu adalah sah dan diperbolehkan,” tegas Kiai Mahbub.
Namun, keputusan berbeda berlaku ketika Bitcoin digunakan sebagai mata uang. Dalam konteks tersebut, penggunaannya dinilai haram karena bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Sedang menjadikan Bitcoin sebagai mata uang (itu) sah. Namun, karena bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 7 tahun 2011, jadi nggak boleh, jadi haram. Sah tapi haram,” katanya.
Kiai Mahbub menjelaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan teknologi Bitcoin, melainkan penggunaannya sebagai mata uang yang bertentangan dengan ketentuan hukum nasional.
“Haramnya karena bertentangan dengan Undang-Undang. Karena mata uangnya kan rupiah. Kalau kita bikin alat tukar biasa saja. Tapi karena ada larang dari pemerintah, inilah yang menjadikan haram. Sah tapi haram itu penting bahasa itu,” jelasnya.
Pihaknya berharap keputusan Muktamar Ke-35 NU tersebut dapat menjadi rujukan bagi warga NU dalam menyikapi perkembangan teknologi dan ekonomi digital.
“Saya berharap mari kita warga NU untuk memperhatikan hasil-hasil keputusan dan menjadi rujukan mereka dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.





Comments are closed.