Mubadalah.id – Ruang publik dalam kehidupan masyarakat dinilai sebagai ruang bersama yang menjadi tanggung jawab laki-laki dan perempuan. Dalam perspektif keadilan, keterlibatan kedua belah pihak menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan aktivitas publik memberikan manfaat yang merata.
Selama ini, ruang publik kerap didominasi oleh laki-laki, sehingga partisipasi perempuan seringkali terbatas. Padahal, dalam perspektif mubadalah, tidak ada alasan untuk menjadikan ruang publik sebagai wilayah eksklusif bagi kelompok tertentu.
Sebab, kemaslahatan dari aktivitas publik hanya dapat kita sebut sebagai kebaikan apabila laki-laki maupun perempuan ikut rasakan. Jika manfaat hanya satu kelompok rasakan, maka nilai keadilan dalam kebijakan tersebut patut kita pertanyakan.
Selain itu, keterlibatan perempuan dalam ruang publik perlu mempertimbangkan kondisi dan fungsi biologis yang mereka miliki. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa partisipasi perempuan dapat berjalan secara optimal tanpa mengabaikan kebutuhan khusus yang mereka miliki.
Dalam praktiknya, keterlibatan perempuan dalam berbagai sektor publik, seperti sosial, ekonomi, dan politik, menjadi bagian penting dalam menciptakan keadilan dalam pengambilan keputusan. Sebab, kehadiran perspektif perempuan dapat memperkaya kebijakan serta meningkatkan kualitas hasil yang ia hasilkan.
Dengan membuka ruang partisipasi yang lebih luas, masyarakat dapat memastikan bahwa setiap kebijakan dan program yang berjalan benar-benar untuk kepentingan bersama. Hal ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan keadilan sosial yang inklusif. []
*)Sumber Tulisan: Buku Qiraah Mubadalah




Comments are closed.