Ringkasan Berita:
- Sekda Pamekasan menghormati penggeledahan yang dilakukan Kejari di Kantor Pemkab Pamekasan.
- Penyidik membawa sejumlah dokumen dari Bagian Perekonomian dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
- Pemkab memastikan siap memfasilitasi kebutuhan penyidik selama proses hukum berlangsung.
- Sekda menegaskan penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan.
Pamekasan (beritajatim.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan, Taufikurrachman, menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menghormati langkah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan yang melakukan penggeledahan di dua ruangan di kompleks Kantor Pemkab Pamekasan, Jalan Kabupaten Nomor 107, Rabu (5/8/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian penyidikan yang sebelumnya juga dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan, Jalan Jokotole Nomor 143, Selasa (4/8/2026). Dalam kegiatan itu, penyidik menyita satu unit komputer beserta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
Di Kantor Pemkab Pamekasan, tim penyidik melakukan penggeledahan di ruang Bagian Perekonomian dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Dari lokasi tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam sebuah boks sebagai bagian dari kebutuhan proses penyidikan.
Taufikurrachman mengaku tidak mengetahui secara rinci dokumen apa saja yang dicari maupun diamankan penyidik. Menurutnya, seluruh proses tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Mereka kerja mencari berkas-berkas pendukung untuk penyidikan lebih lanjut, kami kurang tahu berkas apa yang dicari,” kata Taufikurrachman usai penggeledahan.
Ia menegaskan Pemkab Pamekasan memilih bersikap kooperatif dengan memberikan akses serta fasilitas yang diperlukan penyidik selama proses hukum berlangsung.
“Kita saling menghormati, kita saling mendukung, jadi kita fasilitasi,” ungkapnya.
Sekda juga menegaskan pemerintah daerah tidak akan mencampuri proses hukum yang kini ditangani Kejaksaan. Menurutnya, seluruh tahapan penyidikan, termasuk apabila nantinya ada penetapan tersangka, merupakan kewenangan penuh aparat penegak hukum.
“Kalau ada tersangka kita mau buat apa, itu sudah menjadi kewenangan kejaksaan,” tegasnya.
Taufikurrachman menambahkan, berdasarkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang selama ini disampaikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD), tidak ditemukan persoalan yang menonjol. Meski demikian, ia menegaskan tidak ingin mengambil kesimpulan terhadap perkara yang masih dalam proses penyidikan.
“Sejauh ini tidak ada persoalan. Itu sudah kewenangan penyidik. Kami tidak bisa menyimpulkan apa pun, ya kita hanya bantu mereka perlu apa,” pungkasnya. [pin/beq]




Comments are closed.