Tue,26 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Sertifikat Halal Akan Memperkuat Posisi Indonesia dalam Rantai Pasokan Produk Halal Global

Sertifikat Halal Akan Memperkuat Posisi Indonesia dalam Rantai Pasokan Produk Halal Global

sertifikat-halal-akan-memperkuat-posisi-indonesia-dalam-rantai-pasokan-produk-halal-global
Sertifikat Halal Akan Memperkuat Posisi Indonesia dalam Rantai Pasokan Produk Halal Global
service

Arina.id – Jaminan Produk Halal (JPH) atau sertifikat halal akan memperkuat posisi indonesia dalam rantai pasokan produksi halal global. Demikian disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan.

Haikal menjelaskan, sertifikat halal produk berperan penting dalam membangun kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional, baik di pasar domestik maupun internasional.

“Sertifikat halal adalah instrumen negara untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen akan kehalalan produk, sehingga kepuasan konsumen produk itu hadir,” katanya dalam keterangan persnya, Kamis 15 Januari 2026. 

Selain itu, Haikal menilai sertifikasi halal juga memberikan nilai tambah ekonomi serta memperluas akses pasar, terutama bagi produk-produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Maka dari itu, jadikanlah sertifikasi halal sebagai keuntungan kompetitif (competitive advantage) produk, sebagai pilar perlindungan konsumen, sekaligus berperan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar dia.

Haikal pun menegaskan bahwa halal saat ini tidak lagi semata dipahami sebagai kewajiban keagamaan atau regulasi saja, melainkan telah berkembang menjadi standar mutu global yang berorientasi pada kepuasan konsumen.

“Halal is customer satisfaction. Halal merepresentasikan jaminan kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kualitas produk. Karena itu, halal hari ini adalah kebutuhan pasar, bukan sekadar regulasi,” katanya sambil menegaskan kalau pemerintah bakal menerapkan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026 ini. 

Kebijakan Wajib Halal merupakan amanat konstitusional dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Kriteria dan informasi lebih lanjut bagi usaha dan produk terkait aturan Wajib Halal 2026 dapat diakses melalui laman resmi BPJPH.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.