Di rezim Prabowo Subianto, negara menjadi fasilitator investasi dan penjamin stabilitas korporasi. Konflik kepentingan menguat, sementara kekerasan dan kriminalisasi merajalela di lapangan.
Setahun Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berkuasa, arah ekonomi-politik pemerintahan mereka kian berorientasi pada kepentingan korporasi. Instrumen negara digunakan sebagai alat konsolidasi modal. Pejabat publik, politikus, dan pengusaha menyatu dalam jaring kepentingan energi dan tambang.
Langkah-langkah kebijakan menunjukkan pola tersebut dengan jelas. Peraturan Pemerintah No. 39/2025, misalnya, memberi prioritas khusus dalam pemberian izin tambang kepada BUMN, koperasi, dan organisasi keagamaan melalui mekanisme permohonan dan verifikasi.
Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bentuk pemerataan ekonomi agar masyarakat daerah ikut menikmati hasil alamnya. Namun di lapangan, skema prioritas tersebut berpotensi menjadi kanal baru akumulasi kapital: banyak koperasi dan ormas yang bermitra dengan konglomerat lama yang telah menguasai sektor batubara, nikel, dan energi.
Arah kebijakan serupa juga tampak di UU No. 2/2025, yang mengatur perubahan keempat UU No. 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Di revisi UU itu, pemerintah mengatur pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tanpa melalui lelang, sepanjang ia memenuhi syarat-syarat tertentu yang juga diklaim terkait pemerataan ekonomi. Proses legislasinya yang minim partisipasi publik memperlihatkan bahwa perubahan ini lebih menguntungkan industri tambang daripada melindungi masyarakat dan lingkungan.
Konsolidasi modal juga diperkuat dengan terbitnya beberapa Peraturan Menteri ESDM pada 2025, termasuk Permen No. 17 yang mengatur revisi sistem rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan tambang, Permen No. 14 terkait pengelolaan wilayah minyak dan gas bumi, Permen No. 10 tentang peta jalan pengakhiran PLTU, dan Permen No. 5 soal pedoman perjanjian jual-beli listrik dari energi terbarukan.
Meski mengusung narasi “kedaulatan energi nasional”, regulasi-regulasi ini menempatkan logika investasi di atas tata kelola publik.
Oligarki kian terlembaga dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 5 2025 tentang penertiban kawasan hutan dan dua revisi kilat UU BUMN demi membentuk super holding Danantara Indonesia.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan, di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan dengan dukungan TNI, Polri, dan Kejaksaan, diberi mandat untuk menertibkan pemanfaatan hutan yang dianggap melanggar izin usaha.
Sepanjang paruh pertama 2025, satgas mengklaim telah menertibkan lebih dari 3 juta hektare kawasan tambang, sawit, dan hutan. Namun, alih-alih dikembalikan kepada masyarakat, aset hasil penertiban justru diserahkan kepada BUMN, terutama PT Perkebunan Nusantara dan PT Agrinas Palma Nusantara di bawah kendali Danantara Indonesia.
Pola ini mencerminkan bentuk baru konsolidasi aset strategis, saat aset publik dipusatkan di tangan negara dan korporasi.
Kekerasan dan Kriminalisasi
Di tingkat akar rumput, seluruh kebijakan tersebut justru menghadirkan gelombang kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga yang berusaha mempertahankan ruang hidupnya.
Dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025, atau setahun Prabowo-Gibran berkuasa, tercatat sedikitnya 80 warga mengalami kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan fisik terkait proyek tambang, energi, dan infrastruktur ekstraktif. Kasus-kasus itu terjadi di berbagai daerah di Indonesia dengan pola berulang: aksi damai warga direspons dengan pelaporan polisi, penangkapan, dan kekerasan aparat.
Di Halmahera Timur, Maluku Utara, misalnya, 11 warga Maba Sangaji divonis penjara lima bulan delapan hari karena membela hutan adat dari ekspansi tambang nikel. Di Manggarai, NTT, lima pemuda Poco Leok dilaporkan ke polisi akibat menolak proyek perluasan PLTP Ulumbu.
Warga Morowali di Sulawesi Tengah dan Konawe Kepulauan di Sulawesi Tenggara juga dikriminalisasi karena menolak perluasan kawasan industri nikel. Kekerasan yang terjadi di Paser, Kalimantan Timur, bahkan membuat satu orang tewas dan satu lainnya luka parah.
Kekerasan dan penyingkiran ini berakar pada proyek politik yang lebih besar di tingkat pusat, yakni penyatuan kepentingan modal dan birokrasi.
Demi Kepentingan Korporasi
Melalui proyek-proyek energi dan tambang, termasuk pengembangan industri hilirnya, negara menjadi fasilitator investasi dan penjamin stabilitas korporasi.
Ini tampak jelas di Danantara Indonesia, yang baru diluncurkan pada Februari 2025. Lembaga pengelola dana kekayaan negara tersebut mendapat mandat mengelola ratusan BUMN strategis, plus aset dengan nilai hingga Rp16.500 triliun. Rosan Roeslani, mantan ketua tim kampanye Prabowo-Gibran yang kini juga menjabat Menteri Investasi, diangkat sebagai bosnya.
Di sini, konflik kepentingan mengeras. Negara bekerja dengan logika investor, bukan pelindung publik.
Keterkaitan antara Danantara dan lingkar keluarga presiden juga tampak pada struktur kebijakan energi nasional. Di dalam proyek-proyek energi yang didanai Danantara, muncul sosok adik Prabowo: Hashim Djojohadikusumo.
Hashim, yang dikenal sebagai pemilik Grup Arsari, diangkat Prabowo jadi Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi. Ia mengoordinasikan program pembangkit energi baru dan terbarukan serta proyek nuklir jangka panjang yang berpotensi dibiayai Danantara.
Dengan posisi ganda ini, Hashim menjadi simbol kaburnya batas antara pejabat publik dan pelaku usaha; antara kekuasaan negara dan kepentingan keluarga.
Kabinet Prabowo-Gibran juga didominasi figur dengan latar dunia usaha, termasuk Rosan, Amran Sulaiman, dan Airlangga Hartarto. Luhut Binsar Pandjaitan, tokoh berpengaruh dari pemerintahan sebelumnya, ditunjuk jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional sekaligus Penasihat Presiden Bidang Investasi dan Digitalisasi Pemerintahan. Ada 165 kursi komisaris BUMN kini juga diisi politikus, yang 53 di antaranya berasal dari Partai Gerindra, kendaraan politik Prabowo.
Kehadiran para pengusaha ini tidak hanya membentuk konfigurasi politik kabinet, tetapi juga arah kebijakan ekonominya. Sejumlah keputusan strategis di sektor ekstraktif menunjukkan prioritas yang sejalan dengan kepentingan industri besar.
Produksi batubara tahun 2025 ditargetkan menembus 700 juta ton, sejalan dengan tren kenaikan produksi tiga tahun terakhir. Produksi minyak dan gas juga meningkat signifikan sepanjang 2025, diiringi penguatan investasi di Blok Cepu dan Kalimantan, serta ekspansi wilayah operasi baru. Di tengah retorika transisi energi, kebijakan yang ada justru memperkukuh ketergantungan pada industri ekstraktif.
Akhirnya, serangkaian revisi (dan rencana revisi) UU sepanjang 2025, dari yang terkait pertambangan hingga BUMN, pemerintahan daerah, dan keterbukaan informasi publik, memperlihatkan arah penataan ulang relasi kuasa negara dengan sumber daya dan masyarakat. Pola resentralisasi yang muncul menempatkan negara sebagai aktor dominan dalam pengaturan ekonomi dan pengelolaan aset publik.
Dalam retorikanya, selama ini Prabowo kerap menggaungkan narasi “negara kuat” demi mendorong kesejahteraan rakyat. Namun, setahun pemerintahannya berjalan, Prabowo justru melebarkan jarak antara negara dan rakyat dengan menghapus jarak antara pemerintah dan pemilik modal.
Regulasi yang seharusnya digunakan untuk memperkuat tata kelola publik kini menjadi perangkat untuk menata ulang kekuasaan ekonomi antara elite politik dan korporasi.
Republik pelan-pelan dijual dari dalam.
Melky Nahar adalah Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).




Comments are closed.