Fri,21 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Pria Asal Sampang Ditangkap Satresnarkoba Polres Pamekasan

Pria Asal Sampang Ditangkap Satresnarkoba Polres Pamekasan

pria-asal-sampang-ditangkap-satresnarkoba-polres-pamekasan
Pria Asal Sampang Ditangkap Satresnarkoba Polres Pamekasan
service

Pamekasan (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial S (39) asal Karang Penang, Sampang, ditangkap personil Satresnarkoba Polres Pamekasan, sekitar pukul 20:00 WIB di sebuah warung makan di Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan Pamekasan, Kamis (28/5/2026). Ia ditangkap karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini berawal dari informasi dan penyelidikan mendalam tentang kasus serupa yang kita tangani, saat dilakukan pengeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti yang melekat pada pelaku.

“Dari tangan terduga pelaku, anggota di lapangan berhasil menyita satu poket plastik klip berisikan serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat sekitar 2,02 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam saku depan sebelah kiri celana yang dikenakannya,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, Sabtu (30/5/2026).

​Selain narkotika jenis sabu, BB lain yang diamankan petugas di antaranya sebuah korek api serta satu unit ponsel merk Oppo hitam yang diduga kuat digunakan untuk melakukan transaksi komunikasi. “Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar yang menyimpan sabu untuk diserahkan kepada pemesan,” ungkapnya.

“Saat ini penyidik tengah melakukan langkah penyidikan lebih lanjut, mulai dari pemeriksaan saksi, tes urine hingga uji lab (laboratorium) BB di Surabaya. Termasuk melakukan pengembangan kasus guna memutus rantai peredaran narkoba di Pamekasan,” jelasnya.

​Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan. “​Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026,” pungkasnya. [pin/kun]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.