Sat,18 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Tidak Menyebut Status Wakil Wali dalam Ijab Qabul, Apakah Pernikahan Tetap Sah?

Tidak Menyebut Status Wakil Wali dalam Ijab Qabul, Apakah Pernikahan Tetap Sah?

tidak-menyebut-status-wakil-wali-dalam-ijab-qabul,-apakah-pernikahan-tetap-sah?
Tidak Menyebut Status Wakil Wali dalam Ijab Qabul, Apakah Pernikahan Tetap Sah?
service

Dalam prosesi pernikahan, keberadaan wali merupakan unsur penting yang menjadi salah satu prasyarat keabsahan akad nikah. Wali adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya dengan calon suami. Karena itu, dalam mazhab Syafi’i, akad nikah tanpa wali pada dasarnya tidak sah.

Namun, dalam praktiknya, tidak semua wali dapat hadir secara langsung untuk menikahkan anak perempuannya. Ada wali yang sedang berada di luar kota, sakit, atau berhalangan hadir karena alasan tertentu. Dalam kondisi seperti ini, syariat memberikan jalan keluar melalui akad perwakilan atau wakalah, yaitu wali menunjuk orang lain untuk menggantikannya dalam mengucapkan ijab kabul.

Dalam Kifayatul Akhyar, Syekh Abu Bakar al-Hishni menjelaskan:

واشتداد الحاجة إلى التوكيل مما لا يخفى إذا عرفت هذا فشرط الوكالة أن يكون الموكل بكسر الكاف تصح منه مباشرة ما وكل فيه إما بملك أو ولاية كالأب والجد فإن لهما أن يوكلا

Artinya: Tingkat kebutuhan yang tinggi terhadap akad perwakilan ini sudah jelas adanya. Karena itu, salah satu syarat muwakkil (pihak yang mewakilkan/pemberi mandat) adalah memiliki wewenang penuh untuk melakukan secara mandiri terhadap objek yang diwakilkan, baik melalui hak milik atau perwalian. Contohnya seperti bapak atau kakek, keduanya boleh mewakilkan (pernikahan kepada orang lain). (Abu Bakr al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Damaskus: Darul Khair, 1994], hlm. 272)

Berdasarkan keterangan di atas, seorang wali boleh mengangkat orang lain sebagai wakil untuk menikahkan anak perempuannya. Kebolehan ini menunjukkan bahwa perwalian dalam akad nikah dapat diwakilkan kepada pihak lain, sebagaimana beberapa akad lain yang memang memungkinkan adanya perwakilan.

Kebolehan mewakilkan akad nikah ini juga mendapatkan afirmasi dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 28 disebutkan bahwa akad nikah dapat dilaksanakan sendiri oleh wali nikah atau diwakilkan kepada orang lain. Berikut bunyi pasalnya:

Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan. Wali nikah mewakilkan kepada orang lain.”

Orang yang telah menerima mandat sebagai wakil kemudian memiliki kewenangan untuk menikahkan perempuan tersebut. Meski demikian, kewenangan ini tidak berlaku secara mutlak. Wakil tetap harus menjalankan mandat sesuai batasan yang diberikan oleh wali, sekaligus mempertimbangkan kemaslahatan bagi mempelai perempuan.

Kemaslahatan yang dimaksud, misalnya, wakil tidak boleh menikahkannya dengan laki-laki yang tidak sekufu atau dengan mahar yang jauh di bawah kewajaran. Sebab, hal seperti itu dapat menimbulkan dampak negatif, bahkan merugikan pihak perempuan di kemudian hari. Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in memberikan keterangan sebagai berikut:

(وعلى وكيل) إن لم يعين الولي الزوج (رعاية حظ) واحتياط في أمرها

Artinya: Jika wali tidak menyebutkan secara spesifik sosok calon suami, seorang wakil wajib mempertimbangkan kemaslahatan dan kehati-hatian untuk perempuan yang dia nikahkan. (Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in, [Surabaya: Nurul Huda, t.th.], hlm. 104)

Bentuk Shighat Wakil Wali Nikah

Shighat atau redaksi ijab yang diucapkan oleh wakil pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan redaksi yang diucapkan oleh wali pada umumnya. Redaksi tersebut harus menggunakan ungkapan yang lazim dipakai untuk makna nikah, tidak mengandung unsur ta’liq atau menggantungkan akad pada suatu syarat, serta tidak mengandung unsur ta’qit atau pembatasan waktu.

Selain itu, wakil juga harus menyebutkan secara jelas siapa perempuan yang akan dinikahkan. Identitas perempuan tersebut dapat disebut melalui nama, nasab, atau keterangan lain yang membuatnya dapat dikenali secara jelas. Syaikh Zakariya al-Anshari menjelaskan:

فصل في بيان لفظ الوكيل ولفظ الولي مع وكيل الزوج في عقد النكاح (وليقل الوكيل) أي وكيل الولي للزوج (زوجتك فلانة) عبارة الأصل بنت فلان وكل صحيح عند تميزها كما مر بيانه

Artinya: Pasal ini menjelaskan tentang lafadz yang harus diucapkan wakil dan wali bersama wakilnya suami dalam akad nikah. Kepada suami, wakilnya wali hendaklah mengatakan “Aku nikahkan kamu dengan fulanah”. Sementara dalam kitab asal disebutkan “Aku nikahkan kamu dengan anaknya si fulan. Kedua-duanya sah ketika sang perempuan dapat teridentifikasi, sebagaimana keterangan sebelumnya. (Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib, [t.t: Darul Kitab al-Islami, 1313 H.], juz III, hal. 135)

Haruskah Wakil Menegaskan Statusnya dalam Ijab Qabul?

Dalam prosesi akad nikah, wakil wali pada dasarnya perlu menunjukkan identitasnya sebagai wakil kepada pihak-pihak yang terlibat dalam akad. Hal ini karena ia tidak bertindak atas nama dirinya sendiri, melainkan sebagai pihak yang menerima mandat dari wali untuk menikahkan perempuan yang berada di bawah perwalian wali tersebut.

Karena itu, dalam kondisi tertentu, ketika mengucapkan ijab, wakil perlu menyebutkan secara tegas bahwa dirinya bertindak sebagai wakil dari wali mempelai perempuan. Penyebutan ini penting agar akad berlangsung secara jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai siapa pihak yang memiliki kewenangan dalam akad tersebut.

Namun, ketentuan ini berlaku ketika calon suami atau para saksi belum mengetahui bahwa orang yang mengucapkan ijab adalah wakil wali. Artinya, jika sejak awal mereka sudah mengetahui bahwa pihak yang melakukan ijab adalah wakil yang telah mendapat mandat dari wali, maka ungkapan yang menunjukkan status perwakilan tidak wajib disebutkan kembali dalam redaksi ijab qabul.

Penjelasan tersebut dapat dijumpai dalam kitab Tuhfatul Muhtaj. Di sana, Ibnu Hajar al-Haitami memaparkan keterangan sebagai berikut:

وَلْيَقُلْ وَكِيلُ الْوَلِيِّ) لِلزَّوْجِ (زَوَّجْتُك بِنْتَ فُلَانِ) بْنِ فُلَانٍ وَيَرْفَعُ نَسَبَهُ إلَى أَنْ يَتَمَيَّزَ ثُمَّ يَقُولُ: مُوَكِّلِي أَوْ وَكَالَةً عَنْهُ مَثَلًا إنْ جَهِلَ الزَّوْجُ أَوْ الشَّاهِدَانِ أَوْ أَحَدُهُمَا وَكَالَتَهُ عَنْهُ وَإِلَّا لَمْ يَحْتَجْ لِذَلِكَ وَكَذَا لَا بُدَّ مِنْ تَصْرِيحِ الْوَكِيلِ بِهَا فِيمَا يَأْتِي إنْ جَهِلَهَا الْوَلِيُّ أَوْ الشُّهُودُ وَجَزَمَ بَعْضُهُمْ بِأَنَّهُ يَكْفِي فِي الْعِلْمِ هُنَا قَوْلُ الْوَكِيلِ

Artinya, “Wakilnya wali hendaklah berkata kepada suami, “Aku nikahkan kamu dengan anak perempuannya fulan bin fulan”, nasabnya harus disebutkan sampai ia benar benar teridentifikasi. Kemudian wakil berkata, “(Fulan itu adalah) muwakkil saya” atau, “sebagai perwakilan atas namanya”. Ungkapan ini disebutkan ketika suami atau dua orang saksi tidak tahu status perwakilannya. Namun jika statusnya sebagai wakil telah diketahui, maka ungkapan tersebut tidak perlu.” (Ahmad bin Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Beirut: Dar Ihyaut Turats al-Arabi, 1983], juz VII, hlm. 265)

Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa tujuan utama penyebutan status wakil adalah sebagai pemberitahuan atau i’lam kepada pihak-pihak yang terlibat dalam akad. Dengan kata lain, penyebutan status tersebut berfungsi untuk memperjelas bahwa orang yang mengucapkan ijab bukan wali asli, melainkan wakil yang telah mendapat mandat dari wali.

Karena itu, apabila status perwakilan tersebut sudah diketahui sebelumnya melalui cara lain, misalnya telah diumumkan lebih dahulu oleh penghulu atau telah dijelaskan kepada calon suami dan para saksi, maka penyebutan kembali dalam redaksi ijab qabul tidak lagi diperlukan. Sebab, tujuan pemberitahuan tersebut sudah terpenuhi.

Dengan demikian, penyebutan status sebagai wakil wali dalam ijab qabul bukan merupakan syarat mutlak sahnya akad nikah. Penyebutan itu hanya diperlukan ketika pihak-pihak yang terlibat dalam akad, khususnya calon suami dan dua orang saksi, belum mengetahui bahwa orang yang mengucapkan ijab adalah wakil wali.

Adapun jika status perwakilan tersebut sudah diketahui sebelumnya oleh semua pihak yang terlibat dalam akad, maka akad nikah tetap sah meskipun dalam ijab tidak terdapat kalimat “sebagai wakil”. Wallahu a‘lam.

Muhammad Zainul Mujahid, Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo, kini mengabdi di Pondok Pesantren Manhalul Ma’arif Lombok Tengah.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.