Wed,15 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Tragedi al-Khoziny dan Transformasi Pesantren

Tragedi al-Khoziny dan Transformasi Pesantren

tragedi-al-khoziny-dan-transformasi-pesantren
Tragedi al-Khoziny dan Transformasi Pesantren
service

Peristiwa runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny di Buduran (29/9/2025) menorehkan duka mendalam bagi masyarakat Indonesia. Saat sebagian besar santri tengah menjalankan salat Ashar berjamaah di musala tiga lantai, struktur bangunan tersebut tiba-tiba ambruk. Data BNPB menyebutkan, korban dari peristiwa tersebut sebanyak 171 orang, 67 orang di antaranya meninggal dunia. Pesantren al-Khoziny termasuk salah satu pesantren tua di Indonesia yang usianya sudah lebih dari 1 abad. Bahkan, sejumlah tokoh-tokoh awal NU seperti KH. Hasyim Asy’ari, KH. Wahab Chasbullah, KH. As’ad Syamsul Arifin dan sebagainya pernah menuntut ilmu di pesantren ini.

Peristiwa tersebut menjadikan banyak kalangan terhenyak kaget. Tragedi ini mencatat sejarah sebagai peristiwa nahas terbesar dalam sejarah pondok pesantren dan lembaga pendidikan di Indonesia. Bahkan, peristiwa ini juga menjadi bencana non-alam dengan korban jiwa terbanyak di Indonesia.

Di tengah duka dan keprihatinan itu banyak kalangan yang mulai menyoroti stadar kelayakan bangunan pondok pesantren. Bahkan, data terbaru Kementerian Agama tahun 2024/2025, dari total sekitar 42.433 pondok pesantren yang tersebar di Indonesia, hanya sekitar 50 pondok pesantren yang secara resmi memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memenuhi standar formal bangunan yang aman dan legal. Artinya, mayoritas pondok pesantren masih beroperasi tanpa standar perizinan konstruksi yang lengkap, sehingga rawan terhadap masalah keselamatan bangunan.

Hal ini tentu menjadi persoalan yang serius dan menjadi tanggung jawab semua pihak terutama pemerintah. Kita tidak bisa sepenuhnya menyalahkan pengasuh pondok pesantren. Apalagi sekarang ini muncul sorotan terhadap pondok pesantren, bukan hanya terkait standar kelayakan bangunan, tapi juga mengulik berbagai hal, termasuk kebiasaan santri bergotong royong (ro’an) ikut membantu dalam pembangunan pesantren. Gambar santri ro’an ikut mengecor dalam Pembangunan pesantren yang berkembang di berbagai platform medsos dinarasikan sebagai bentuk eksploitasi dan mengabaikan keselamatan.

Kejadian memilukan ini memaksa pemerintah bergerak cepat. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap semua pondok pesantren di tanah air. Menteri Pekerjaan Umum menegaskan perlunya pemeriksaan ketat terhadap aspek teknis konstruksi, material bangunan, dan kondisi infrastruktur lain yang berkaitan dengan keselamatan para santri dan penghuni pesantren. Kementerian Agama didorong untuk memperkuat peran dalam pendataan, pembinaan, dan pengawasan pondok pesantren, sementara pemerintah daerah wajib memastikan implementasi dan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.

Langkah kolaboratif lintas kementerian ini menjadi sinyal kesiapan pemerintah dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif, mengantisipasi bencana serupa dan melindungi aset penting pendidikan nasional ini. Pemerintah memang perlu membantu kebutuhan pondok pesantren. Namun, Langkah-langkah pemerintah pasca tragedi al-Khoziny ini jangan sampai menjadi teror bagi pondok pesantren.

Langkah ini harus dilihat sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memberi rasa aman baik bagi santri, orang tua maupun pengasuh pondok pesantren. Pemberian rasa aman merupakan bagian dari tanggung jawab pemenuhan hak asasi manusia (HAM) yang harus ditunaikan pemerintah.

Lembaga Pendidikan Tertua

Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua dan sekaligus pilar pendidikan Islam di Indonesia telah berkontribusi besar dalam mencetak generasi Muslim yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia. Berdiri sejak awal abad ke-20 bahkan sebelumnya, pondok pesantren tak hanya dianggap sebagai institusi keagamaan, melainkan juga tulang punggung pendidikan masyarakat Muslim Indonesia. Menurut data Kementerian Agama (2025), jumlah pondok pesantren di Indonesia mencapai 42.391 unit yang tersebar di 38 provinsi. Sebagian besar berada di Pulau Jawa, dengan Jawa Barat menjadi provinsi terbanyak memiliki pondok pesantren, yakni 12.977 unit, diikuti oleh Jawa Timur dengan 7.347 unit. Dari segi model pendidikan, 24.634 pondok pesantren mengkhususkan diri pada pengajaran kitab kuning tradisional, sementara 16.036 lainnya menggabungkan kurikulum kitab kuning dengan pendidikan formal modern.

Namun, di balik peran strategis tersebut, fakta lain menunjukkan masih adanya celah besar dalam tata kelola dan pengawasan fasilitas pondok pesantren. Insiden Al-Khoziny mengungkap kelemahan serius dalam aspek teknis konstruksi bangunan pondok pesantren. Kondisi ini mengundang pertanyaan besar mengenai standar keselamatan dan kepatuhan regulasi dalam pembangunan pondok pesantren di Indonesia.

Hal ini bisa dipahami karena pembangunan pondok pesantren biasanya dilakukan sebagai panggilan spiritual seorang kiai. Mereka membangun gedung dan kamar-kamar untuk santri juga sering dilakukan bertahap dengan jerih payah kiai mengumpulkan berbagai sumbangan. Bantuan pemerintah biasanya datang belakangan, bahkan masih ada pesantren yang tidak mau menerima bantuan dari pemerintah. Kerentanan struktur bangunan biasanya berawal dari sini.

Mempercepat Ditjen Pesantren

Pasca disahkannya UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren, pemerintah mempunyai tanggung jawab sangat besar.  UU ini secara resmi mengakui pondok pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang memiliki fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Di samping fasilitasi, rekognisi dan afirmasi terhadap Pendidikan pondok pesantren, pemerintah juga punya tanggung jawab  untuk penguatan infrastruktur dan keselamatan.
Penegasan tanggung jawab pemerintah juga mencakup aspek keselamatan fisik pesantren, termasuk pemenuhan standar bangunan dan fasilitas pendidikan yang layak. Pemerintah berkewajiban memastikan pondok pesantren memiliki akses kepada tenaga ahli konstruksi dan audit bangunan untuk menghindari insiden berbahaya.

Di sinilah urgensi pemerintah mempercepat pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pondok Pesantren di Kementerian Agama. Kewajiban pemerintah dalam UU Pesantren rasanya sulit dilaksanakan kalau tidak ada reformasi kelembagaan pesantren di Kementerian Agama. Hal ini menjadi keharusan yang semakin mendesak untuk menjawab tantangan pengelolaan pondok pesantren secara lebih profesional dan terintegrasi. Keberadaan direktorat jenderal khusus ini diharapkan dapat memberikan fokus pembinaan, standarisasi, dan pengawasan menyeluruh yang selama ini belum berjalan maksimal. Dengan adanya manajemen yang kuat, penguatan regulasi, dan sistem pendataan digital yang akurat, risiko insiden konstruksi buruk bisa diminimalisasi dan pondok pesantren dapat berkembang secara sehat dan aman.

Selain kebijakan pemerintah, pondok pesantren sendiri harus berkomitmen terhadap pemenuhan standar keselamatan bangunan, mulai dari mendapatkan izin resmi pembangunan, melibatkan tenaga ahli konstruksi yang kompeten, hingga melakukan inspeksi berkala terhadap kondisi fisik bangunan. Edukasi pada pimpinan pesantren dan pelibatan orang tua santri dalam pengawasan dapat menjadi penguatan tambahan dalam menjaga keselamatan bersama.

Sebagai lembaga pendidikan yang tidak hanya mewariskan ilmu agama, namun juga mengemban misi budaya dan sosial, pondok pesantren harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme tinggi. Tragedi Al-Khoziny menjadi pengingat pahit bahwa keselamatan jiwa santri adalah hal utama.

Pada akhirnya, menjaga keamanan dan keberlangsungan pondok pesantren adalah tanggung jawab kolektif semua pihak: pemerintah, pengelola pondok, masyarakat, dan para ulama. Dengan sinergi yang kuat dan kebijakan yang tepat, pondok pesantren akan terus menjadi benteng pendidikan umat Islam Indonesia yang kokoh, aman, dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan zaman.[]

(AN)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.