Thu,30 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Wacana Zakat Jadi Pengurang Pajak, Baznas Minta Kaji Ulang Libatkan Ulama dan Ormas

Wacana Zakat Jadi Pengurang Pajak, Baznas Minta Kaji Ulang Libatkan Ulama dan Ormas

wacana-zakat-jadi-pengurang-pajak,-baznas-minta-kaji-ulang-libatkan-ulama-dan-ormas
Wacana Zakat Jadi Pengurang Pajak, Baznas Minta Kaji Ulang Libatkan Ulama dan Ormas
service

Jakarta, Arina.id—Wacana menjadikan zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit) diminta dikaji dari berbagai perspektif, mulai dari hukum syariah, hukum positif, hingga analisis dampak sosial-ekonomi.

“Kami berharap wacana ini dapat dikaji dari berbagai sudut pandang demi melahirkan pemikiran terbaik yang membawa kemaslahatan bagi umat, bangsa, dan negara,”ujar Wakil Ketua BAZNAS RI, Zainut Tauhid Sa’adi dalam keteranganya, Selasa (28/7).

Zainut mengatakan, isu integrasi zakat dan pajak merupakan persoalan yang sangat strategis oleh sebab itu, pembahasannya tidak dapat dilakukan secara terburu-buru dan memerlukan kajian yang menyeluruh.

“Diperlukan kehati-hatian dan pendalaman secara komprehensif sebelum sampai pada suatu kesimpulan atau formulasi kebijakan,” imbuh Zainut.

Menurutnya, terdapat sejumlah aspek penting yang harus menjadi perhatian seluruh pihak sebelum kebijakan tersebut diputuskan.

Pertama, aspek kepatuhan terhadap syariat Islam serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat. BAZNAS menilai bahwa zakat merupakan ibadah yang memiliki ketentuan syariah sehingga seluruh skema yang dirancang harus tetap menjaga nilai-nilai tersebut.

Aspek utama yang wajib dijaga adalah kepastian bahwa pengelolaan zakat tetap berdiri di atas asas syariat Islam. “Perlu kajian mendalam dengan mendengarkan aspirasi umat Islam, para ulama, serta ormas-ormas Islam, guna memastikan bahwa setiap skema yang ditawarkan tetap menjaga akad zakat, kepercayaan (trust), serta keikhlasan muzaki dalam menunaikan kewajiban beragama,” jelasnya.

Selain itu, BAZNAS juga menilai pemerintah melalui otoritas fiskal perlu mengkaji secara ilmiah kesiapan kebijakan tersebut, khususnya terkait dampaknya terhadap penerimaan negara maupun postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Sisi teknis penganggaran, postur APBN, serta dampak terhadap penerimaan negara memerlukan sudut pandang ilmiah dari otoritas fiskal. Pemerintah tentu memiliki perhitungan tersendiri terkait regulasi, mekanisme pencatatan, hingga dampak jangka panjang terhadap perekonomian nasional,” kata Zainut.

Lebih lanjut, Zainut menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat tanpa mengganggu stabilitas keuangan negara.

“Setiap kebijakan yang lahir idealnya membawa kemaslahatan yang nyata bagi mustahik sebagai penerima zakat sekaligus menjaga kestabilan dan kemandirian pengelolaan keuangan negara,”terangnya.

BAZNAS juga menegaskan komitmennya untuk membuka ruang dialog bersama seluruh pemangku kepentingan guna membahas secara komprehensif wacana tersebut.

Pihaknya siap berdiskusi dengan Komisi VIII DPR RI, Kementerian Keuangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi kemasyarakatan Islam, akademisi, hingga para pakar keuangan publik agar diperoleh formulasi kebijakan yang tepat.

“BAZNAS RI sangat terbuka untuk membuka ruang dialog, berdiskusi, serta duduk bersama dengan seluruh pemangku kepentingan, baik Komisi VIII DPR RI, Kementerian Keuangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas-ormas Islam, maupun para akademisi dan pakar keuangan publik,” tutur Zainut.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mendorong pemerintah untuk mengubah regulasi yang mengatur hubungan antara zakat dan pajak. 

Ia menilai, sistem yang berlaku saat ini membuat umat Islam menanggung beban ganda karena tetap harus membayar pajak meski telah menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi.

“Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga,” ujar Cholil dalam KUII di Jakarta.

Ia menjelaskan, zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) saat ini hanya diakui sebagai tax deduction atau pengurang penghasilan kena pajak.

MUI menginginkan agar skema tersebut diubah menjadi tax credit, sehingga nilai zakat yang dibayarkan dapat langsung mengurangi besaran pajak yang harus dibayar wajib pajak.

Cholil menilai perubahan tersebut layak dipertimbangkan karena dana zakat memiliki fungsi yang selaras dengan tujuan negara, terutama dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” tegasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.