Jakarta, Arina.id—Wacana menjadikan zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit) diminta dikaji dari berbagai perspektif, mulai dari hukum syariah, hukum positif, hingga analisis dampak sosial-ekonomi.
“Kami berharap wacana ini dapat dikaji dari berbagai sudut pandang demi melahirkan pemikiran terbaik yang membawa kemaslahatan bagi umat, bangsa, dan negara,”ujar Wakil Ketua BAZNAS RI, Zainut Tauhid Sa’adi dalam keteranganya, Selasa (28/7).
Zainut mengatakan, isu integrasi zakat dan pajak merupakan persoalan yang sangat strategis oleh sebab itu, pembahasannya tidak dapat dilakukan secara terburu-buru dan memerlukan kajian yang menyeluruh.
“Diperlukan kehati-hatian dan pendalaman secara komprehensif sebelum sampai pada suatu kesimpulan atau formulasi kebijakan,” imbuh Zainut.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek penting yang harus menjadi perhatian seluruh pihak sebelum kebijakan tersebut diputuskan.
Pertama, aspek kepatuhan terhadap syariat Islam serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat. BAZNAS menilai bahwa zakat merupakan ibadah yang memiliki ketentuan syariah sehingga seluruh skema yang dirancang harus tetap menjaga nilai-nilai tersebut.
Aspek utama yang wajib dijaga adalah kepastian bahwa pengelolaan zakat tetap berdiri di atas asas syariat Islam. “Perlu kajian mendalam dengan mendengarkan aspirasi umat Islam, para ulama, serta ormas-ormas Islam, guna memastikan bahwa setiap skema yang ditawarkan tetap menjaga akad zakat, kepercayaan (trust), serta keikhlasan muzaki dalam menunaikan kewajiban beragama,” jelasnya.
Selain itu, BAZNAS juga menilai pemerintah melalui otoritas fiskal perlu mengkaji secara ilmiah kesiapan kebijakan tersebut, khususnya terkait dampaknya terhadap penerimaan negara maupun postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Sisi teknis penganggaran, postur APBN, serta dampak terhadap penerimaan negara memerlukan sudut pandang ilmiah dari otoritas fiskal. Pemerintah tentu memiliki perhitungan tersendiri terkait regulasi, mekanisme pencatatan, hingga dampak jangka panjang terhadap perekonomian nasional,” kata Zainut.
Lebih lanjut, Zainut menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat tanpa mengganggu stabilitas keuangan negara.
“Setiap kebijakan yang lahir idealnya membawa kemaslahatan yang nyata bagi mustahik sebagai penerima zakat sekaligus menjaga kestabilan dan kemandirian pengelolaan keuangan negara,”terangnya.
BAZNAS juga menegaskan komitmennya untuk membuka ruang dialog bersama seluruh pemangku kepentingan guna membahas secara komprehensif wacana tersebut.
Pihaknya siap berdiskusi dengan Komisi VIII DPR RI, Kementerian Keuangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi kemasyarakatan Islam, akademisi, hingga para pakar keuangan publik agar diperoleh formulasi kebijakan yang tepat.
“BAZNAS RI sangat terbuka untuk membuka ruang dialog, berdiskusi, serta duduk bersama dengan seluruh pemangku kepentingan, baik Komisi VIII DPR RI, Kementerian Keuangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas-ormas Islam, maupun para akademisi dan pakar keuangan publik,” tutur Zainut.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mendorong pemerintah untuk mengubah regulasi yang mengatur hubungan antara zakat dan pajak.
Ia menilai, sistem yang berlaku saat ini membuat umat Islam menanggung beban ganda karena tetap harus membayar pajak meski telah menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi.
“Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga,” ujar Cholil dalam KUII di Jakarta.
Ia menjelaskan, zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) saat ini hanya diakui sebagai tax deduction atau pengurang penghasilan kena pajak.
MUI menginginkan agar skema tersebut diubah menjadi tax credit, sehingga nilai zakat yang dibayarkan dapat langsung mengurangi besaran pajak yang harus dibayar wajib pajak.
Cholil menilai perubahan tersebut layak dipertimbangkan karena dana zakat memiliki fungsi yang selaras dengan tujuan negara, terutama dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” tegasnya.





Comments are closed.