Sat,8 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Jurnalistik
  3. 2025: Tahun kelam bagi pers dan ilmu pengetahuan akibat pemerintah

2025: Tahun kelam bagi pers dan ilmu pengetahuan akibat pemerintah

2025:-tahun-kelam-bagi-pers-dan-ilmu-pengetahuan-akibat-pemerintah
2025: Tahun kelam bagi pers dan ilmu pengetahuan akibat pemerintah
service

● Banyak tindakan pemerintah yang menghambat penyebaran informasi oleh pers dan akses informasi oleh masyarakat.

● Pemerintah tampak meninggalkan sistem demokrasi dan menjadi lebih otoriter.

● Pemerintah banyak melakukan upaya pembungkaman kebebasan sipil.


Setidaknya dalam dua bulan terakhir, terdapat dua pernyataan dan tindakan pemerintah Indonesia yang mengancam kebebasan pers.

Pertama, pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar tentang media yang terlalu membesar-besarkan kejahatan seksual di pesantren.

Kedua, gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada Tempo sebesar Rp200 miliar. Gugatan ini merupakan bentuk keberatan Amran atas pemberitaan media Tempo yang membahas tentang pengelolaan pangan nasional.

Sayangnya, meskipun reaksi masyarakat sipil atas pernyataan Menteri Agama begitu keras, tidak ada teguran dari Presiden Prabowo Subianto.

Kedua peristiwa di atas hanyalah sedikit dari catatan ancaman kebebasan pers yang terjadi pada satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

Walaupun janji kampanye keduanya mengatakan bahwa pers adalah bagian penting dari demokrasi dan pemerintahan mereka, fakta menunjukkan banyaknya tindakan yang menghambat penyebaran informasi oleh pers dan akses informasi oleh masyarakat.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, terlepas dari transisi kepemimpinan dari Joko Widodo (Jokowi) ke Prabowo, tahun 2024 merupakan masa kelam dari kebebasan pers di Indonesia.

Hal ini ditandai dengan banyaknya pelanggaran etika oleh media dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai perusahaan media.

Ironisnya, selain kedua situasi tersebut, AJI juga mencatat bahwa para jurnalis di Indonesia mengalami serangan dan kekerasan fisik. Bahkan angkanya meningkat dari 73 kasus pada 2024, menjadi 77 kasus pada tahun 2025.

Dampak ancaman kepada pers

Serangan dan ancaman kepada pers yang terus berlanjut, ditambah minimnya atau bahkan tiadanya respons yang layak dari pemerintah sebetulnya mengindikasikan beberapa hal.

Dari teror kepala babi Tempo, kita mengetahui bahwa ancaman kepada media, dianggap lelucon biasa oleh pemerintah.

Meskipun kemudian ada upaya penyelidikan oleh Polri, terdapat ketidakpahaman pihak kepolisian atas penggunaan pasal ancaman terhadap kerja jurnalistik dalam Undang-Undang Pers.

Dalam peristiwa kartu pers jurnalis CNN Indonesia yang sempat ditarik, kita bisa melihat bentuk komunikasi publik pemerintah yang buruk, sekaligus ciri pemerintahan otoriter dengan upaya pembatasan arus informasi atas isu-isu yang berhubungan dengan kepentingan publik.


Read more: Kegagalan komunikasi pemerintah: Rakyat butuh dialog empatik, bukan represi elitis


Bertolak belakangnya klaim Prabowo bahwa ia memercayai demokrasi dan pers sebagai bentuk kontrol dengan situasi setahun belakangan, memang berdampak pada keselamatan jurnalis dan media.

Namun, ada dampak negatif lebih besar terhadap hak asasi manusia (HAM) dan bagaimana pemerintahan menyusun kebijakan serta peraturan perundangan-undangan dengan menghindari kritik, alergi terhadap protes, dan membuat kebijakan tanpa berbasis bukti.

Pemberitaan media yang menyoroti berbagai kebijakan pemerintah memang terkesan “berisik”, tapi itu adalah konsekuensi demokrasi. Pasalnya, prinsip demokrasi berlandaskan suara setiap warga negara, sehingga pers yang mewakili warga bertugas menyampaikan itu.

Lebih otoriter

Dengan semakin banyaknya jejak pemerintahan Prabowo-Gibran yang tidak menjamin kebebasan pers, pemerintah sebetulnya sudah meninggalkan sistem demokrasi dan menjadi lebih otoriter.

Peran media yang memaparkan fakta kejahatan dan bagaimana perbaikan bisa dilakukan, justru dianggap berlebihan oleh pemerintah. Sementara kontrol media yang terlalu ketat seperti sensor justru dapat memanipulasi persepsi publik atas isu-isu terkini, membungkam suara kritis, dan berbalik menjadi pendukung rezim.

Bahkan, dalam isu spesifik seperti kesehatan masyarakat, studi tahun 2021 menunjukkan bahwa melemahnya kebebasan pers, berdampak pada tingkat harapan hidup, karena berhubungan dengan bagaimana pemerintah menyusun desain kebijakan.

Antisains dan HAM

Kritik bahwa pemerintah anti-sains dan tidak berpihak pada kebebasan sipil sebetulnya bukan hal baru. Sejak pemerintahan Jokowi, sikap ini sudah cukup jelas terlihat. Namun, “keberlanjutan” di bawah Pemerintahan Prabowo-Gibran memerparah sikap tersebut.

Sikap kecurigaan dan meremehkan ilmu pengetahuan telah berdampak pada beragam kebijakan dan undang-undang, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).


Read more: Mengurai berbagai ‘klaim surga’ pemerintah dalam MBG


Ironisnya lagi, Prabowo lebih memilih untuk memercayai media sosial seperti TikTok sebagai bagian dari penguatan demokrasi ketimbang memperkuat peran pers, khususnya saat perusahaan media sosial juga banyak dikritik.

Di tengah kuatnya represi atas suara masyarakat sipil, pemerintah masih juga melakukan upaya pembungkaman pers, terbaru lewat pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP). Pengesahan ini tidak mengindahkan partisipasi bermakna, bahkan belakangan mencatut nama beberapa organisasi masyarakat sipil dalam proses dengar pendapatnya.

Di titik ini, cukup berat rasanya mengatakan bahwa Indonesia masih menjadi negara demokrasi.


0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.