Sat,22 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lifestyle
  3. 5 Fakta Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Anak Ditenggelamkan hingga Diikat

5 Fakta Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Anak Ditenggelamkan hingga Diikat

5-fakta-kasus-daycare-little-aresha-yogyakarta,-anak-ditenggelamkan-hingga-diikat
5 Fakta Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Anak Ditenggelamkan hingga Diikat
service

Jakarta

Bunda masih ingat kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha Yogyakarta beberapa waktu lalu? Kasus ini telah ditangani pihak berwajib dan sudah masuk ke pengadilan.

Sidang perdana kasus ini digelar pada Selasa (18/8/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Sidang ini menghadirkan 13 tersangka awak, termasuk Kepala Sekolah hingga Ketua Yayasan Daycare Little Aresha.

Perlu diketahui, peristiwa ini mencuat usai pihak kepolisian melakukan penggerebekan di daycare Little Aresha yang berada di Umbulharjo, Yogyakarta, pada Jumat (24/04/2026). Dalam proses tersebut, sebanyak 30 orang diamankan, dan 13 di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta lalu membeberkan hasil asesmen terhadap sejumlah anak yang menjadi korban di daycare. Menurut Dinkes, belasan anak terindikasi mengalami gejala kurang gizi dan gangguan tumbuh kembang.

Berdasarkan hasil investigasi, berbagai fakta baru terungkap dalam sidang ini. Simak penjelasan lengkapnya berikut, Bunda.

Melansir dari detikcom, berikut 5 fakta sidang kasus daycare Little Aresha Yogyakarta yang baru digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta:

1. 11 terdakwa terima semua dakwaan

Di sidang perdana ini, 11 terdakwa kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha Yogyakarta menerima semua dakwaan. Mereka tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tidak ada (eksepsi) yang mulia,” kata salah satu kuasa hukum terdakwa dalam persidangan, Selasa (18/8/26).

Dalam dakwaannya, JPU merinci beberapa perlakuan yang dilakukan para terdakwa kepada para korban. Dakwaan yang identik dilakukan para terdakwa dibacakan sekali, sedangkan dakwaan yang hanya dilakukan oleh satu hingga dua terdakwa dibacakan masing-masing.

2. Perlakuan terdakwa diungkap dalam sidang

JPU Sigit Kristianto memaparkan sejumlah perlakuan terdakwa pada anak-anak korban daycare Little Aresha. Selain ditidurkan di lantai, anak-anak ternyata ditempatkan di ruangan gelap tanpa adanya ventilasi atau pendingin ruangan, Bunda.

“Untuk perbuatannya, mereka ini pada saat di daycare Little Aresha melakukan pengikatan, membuat anak-anak yang masih bayi itu (ditidurkan) di lantai,” kata Sigit Kristianto usai persidangan.

“(Korban) ditempatkan di ruangan yang gelap, kemudian ruangannya 3×4 kan seharusnya untuk 4 atau 5 orang, itu untuk 17 orang jadi berdesak-desakan tanpa adanya ventilasi dan AC,” sambungnya.

3. Menenggelamkan anak di bak mandi

Dalam isi dakwaan, JPU juga mengungkap adanya tindakan kejam yang dilakukan terdakwa pada anak korban. Salah satu tindakan ini adalah menenggelamkan kepala korban ke dalam bak mandi.

“Itu ada sebagian anak yang seperti itu (ditenggelamkan kepalanya ke bak mandi), ya namanya anak kan bisa jadi rewel itu biasa, mungkin karena tersulut emosi. Jadi di persidangan nanti kita lihat lah kenapa jadi seperti itu,” ujar Sigit Kristianto .

“Didakwakan kepada mereka (para terdakwa) dakwaan kombinasi ya,” lanjutnya.

4. Instruksi Ketua Yayasan untuk melakukan kekerasan

Pada Selasa (18/8/2026), sidang kepada terdakwa Ketua Yayasan yang menaungi daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti alias DK juga digelar. Menurut surat dakwaan, Diyah menginstruksikan para pengasuh untuk melakukan sejumlah tindakan kekerasan kepada para korban.

Adapun perlakuan ini seperti mengikat, tidak memakaikan pakaian, hingga menidurkan anak di lantai tanpa alas. Semua itu sudah dilakukan sejak daycare beroperasi 2022 silam.

“Perlakuan seperti yang tersebut di atas telah dilakukan sejak daycare Little Aresha beroperasi. Para pengasuh bertugas di satu kelas secara bergantian rolling dan tugas pengasuh tersebut diatur dan diawasi oleh terdakwa Diyah Kusumatuti,” bunyi surat dakwaan yang dibacakan JPU.

Menurut laporan, Diyah bersama Kepala Sekolah yakni AP mendatangi atau mengecek ke kelas-kelas. Mereka akan menegur para pengasuh yang tidak melakukan instruksi.

“Apabila terdapat pengasuh yang tidak mengikat dan membedong anak, maka akan ditegur langsung oleh terdakwa Diah Kusumatuti dengan mengatakan, ‘ditali aja, Dek, biar aman’ atau ‘ditali aja, Dek, biar tidak ke mana-mana’ atau ‘dibedong aja, Dek, biar tidak banyak gerak’ atau ‘dibedong aja’ atau ‘ditali aja biar tidak kerepotan’ dan perkataan-perkataan lain yang pada intinya mengarahkan agar para pengasuh membedong ataupun mengikat dengan tali terhadap anak-anak,” kata JPU.

5. Dakwaan hukuman untuk para pelaku

Atas dakwaan terkait kekerasan ini, Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan dijerat dengan pasal yang sama dengan para pengasuh. Jaksa juga mengenakan undang-undang lain kepada keduanya, yaitu Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang Undang tentang Perlindungan Konsumen.

Berikut dakwaan tambahan selain unsur tindak pidana kekerasan terhadap anak:

Pertama, Pasal 71 jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 35 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua, Pasal 9 ayat 1 huruf e jo Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Demikian fakta terkait sidang daycare Little Aresha Yogyakarta.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/som)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.