Thu,30 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Pemerintah Gugat 6 Perusahaan, Walhi Ingatkan Pemulihan Lingkungan

Pemerintah Gugat 6 Perusahaan, Walhi Ingatkan Pemulihan Lingkungan

pemerintah-gugat-6-perusahaan,-walhi-ingatkan-pemulihan-lingkungan
Pemerintah Gugat 6 Perusahaan, Walhi Ingatkan Pemulihan Lingkungan
service

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat perdata enam perusahaan atas dugaan  yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Sumatera Utara (Sumut), terutama di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Tapanuli Tengah (Tapteng), dan Tapanuli Selatan (Tapsel) yang terdampak banjir dan longsor, akhir November 2025. Fokus utama pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Batang Toru. Masyarakat Sipil pun ingatkan pemulihan lingkungan. Gugatan itu secara serentak KLH daftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, satu perusahaan di PN Jakarta Pusat, lalu tiga di PN Jakarta Selatan. Keenam perusahaan itu, yakni PT Agincourt Resources (AR), PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT Multi Sibolga Timber (MST), PTPN III Batang Toru Estate, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE/PLTA Batang Toru), dan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS). Dari hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan itu mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas  2.516,39 hektar. KLH melayangkan nilai gugatan  Rp4, 843 triliun. Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup, mengatakan, kerusakan lingkungan yang terjadi membawa dampak besar bagi masyarakat. Fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian terputus, dan rasa aman terganggu akibat ancaman bencana ekologis. “Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” katanya dalam pernyataan resminya. Nilai gugatan itu, katanya, mencakup komponen kerugian lingkungan hidup Rp4,657 triliun dan biaya pemulihan ekosistem Rp178, 481 miliar. “Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen KLH dalam menegakkan keadilan ekologis dan prinsip penegakan hukum tanpa tebang pilih.” Hanif Faisol Nurofiq, Menteri LH, menyaksikan penyegelan salah satu perusahaan yang beraktivitas di Batang Toru. Foto: KLH.…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.