Akhirnya, Indonesia menyelesaikan penyusunan Peta Karang dan Padang Lamun 2025 dan meluncurkan resmi 4 Desember lalu. Capaian itu sangat penting untuk menjaga ekosistem laut, sekaligus sebagai upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan, peta itu menjadi fondasi kuat terkait pengelolaan karbon biru. Ia sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 110/2025 tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca. “Ini bukan sekedar angka, ini adalah fondasi agar setiap kebijakan berbasis pada data yang akurat,” katanya Selain Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai pemimpin dan Indonesian Seagrass Mapping Partnership (ISMP), penyusunan peta itu libatkan sejumlah pihak. Antara lain, Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Universitas Hasanuddin (Unhas). Ada juga The University of Queensland Australia, The David Lucille Packard Foundation, selaku penyokong pembiayaan, dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) melalui program koralestari dengan pendanaan Global Fund for Coral Reefs (GFCR). Koswara, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP mengatakan, bagi Indonesia, karang dan lamun bukan hanya aset ekologis. Keduanya menjadi fondasi ekonomi dan sosial bagi jutaan masyarakat pesisir. Karang dan padang lamun, katanya, bisa membentuk diri menjadi ekosistem untuk habitat penting spesies ikan dan biota laut. Keduanya juga bisa menjadi penjaga produktivitas perikanan tangkap dan budidaya. Kedua ekosistem itu merupakan aset yang bisa mendorong perputaran ekonomi bernilai ratusan miliar rupiah per hektare per tahun. Misal, aktivitas pariwisata dari terumbu karang bisa menjadi sumber pekerjaan dan pendapatan bagi warga lokal. “Secara struktur, karang dan padang lamun yang kompleks mampu…This article was originally published on Mongabay
Akhirnya Peta Karang dan Lamun Selesai, Selanjutnya?
Akhirnya Peta Karang dan Lamun Selesai, Selanjutnya?





Comments are closed.