Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 April 2026 menandai satu babak penting dalam perjuangan panjang keterbukaan informasi publik di sektor energi. Setelah hampir tiga tahun berproses, gugatan Greenpeace Indonesia terhadap PT PLN (Persero) akhirnya membuahkan hasil, data emisi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sebagai informasi publik yang wajib dibuka. Putusan ini tidak sekadar kemenangan prosedural. Ia adalah koreksi atas praktik lama yang menempatkan data lingkungan sebagai wilayah gelap, tertutup oleh dalih “rahasia dagang” atau “rahasia negara.” Pengadilan tegas membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 155/XI/KIP-PSI/2023 yang sebelumnya justru mengamini penutupan informasi itu. Padahal, sejak awal perkara ini sederhana, publik berhak tahu apa yang mereka hirup. Perjalanan menuju putusan ini mencerminkan problem mendasar tata kelola energi di negeri ini. Pada 2023, Greenpeace Indonesia mengajukan sengketa informasi untuk membuka data emisi dan peta jalan pemantauan emisi PLTU. Namun dalam sidang di Komisi Informasi pada 2025, PLN menyatakan tidak menguasai data emisi ini. Jika itu pengakuan jujur justru mengkhawatirkan daripada penutupan informasi itu sendiri. Jika operator pembangkit tidak memiliki data emisi, bagaimana pengawasan lingkungan dijalankan? Jika data ada namun tidak dibuka, bagaimana publik dapat menilai kepatuhan? Putusan Komisi Informasi kala itu memperparah situasi dengan mengecualikan data pemantauan emisi dan membatasi informasi perubahan izin lingkungan atas nama kepentingan bisnis dan negara. Di titik ini, transparansi tidak hanya tertunda, juga dilemahkan secara sistematis. Melalui putusan terbarunya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan prinsip dasar keterbukaan, bahwa informasi lingkungan adalah milik publik. Hakim memerintahkan PLN untuk membuka seluruh informasi yang diminta dalam waktu paling lambat…This article was originally published on Mongabay
Opini: Data Emisi PLTU Batubara Bukan Informasi Rahasia
Opini: Data Emisi PLTU Batubara Bukan Informasi Rahasia





Comments are closed.