Polisi Tangkap Pria 58 Tahun Terkait Kasus Pencabulan Anak di Pos Kamling Gresik. 👇
Satreskrim Polres Gresik menangkap L (58), pelaku pencabulan terhadap siswi 12 tahun di Kebomas. Pelaku terancam 9 tahun penjara sesuai Pasal 415 KUHP 2023.
—
Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp


Comments are closed.