Mubadalah.id. Di Indonesia, masa tunggu haji bisa mencapai puluhan tahun. Orang mendaftar saat masih sehat dan produktif, tetapi bisa jadi berangkat ketika usia sudah tidak lagi muda. Bahkan, tidak sedikit yang akhirnya tidak pernah berangkat sama sekali karena wafat sebelum gilirannya tiba.
Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan haji di Indonesia bukan hanya soal kemampuan, tetapi juga soal sistem. Mereka yang seharusnya bisa menunaikan ibadah haji, justru tersendat oleh panjangnya antrean.
Dalam konteks inilah Kementerian Agama Republik Indonesia melempar wacana baru yaitu sistem war tiket haji. Sebuah ide yang berangkat dari kebutuhan mempercepat, tetapi juga memunculkan pertanyaan baru. Sebagai informasi, wacana ini masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan final.
Membayangkan Haji dalam Logika Flash Sale
Pertama kali mendengar istilah war tiket haji, saya justru teringat pengalaman sederhana saya ketika berburu flash sale di aplikasi belanja Shopee. Saya menunggu jam tertentu, membuka aplikasi beberapa menit sebelum flash sale, dan bersiap di halaman produk. Begitu waktu tiba, saya refleks memasukkan produk ke keranjang, lalu checkout secepat mungkin.
Dalam situasi seperti itu, saya sadar bahwa yang menentukan bukan hanya kebutuhan atau kemampuan membeli, tetapi kecepatan dan kesiapan teknis. Terlambat sedikit saja, barang sudah habis.
Belakangan, saya membaca penjelasan dari Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah, yang menegaskan bahwa istilah war tiket tidak sama dengan sistem rebutan cepat seperti dalam platform digital. Artinya, bayangan saya tentang war seperti flash sale memang tidak sepenuhnya tepat.
Namun, dalam penjelasan yang sama, juga muncul wacana adanya skema tertentu, termasuk kemungkinan jalur pembayaran penuh, yang memungkinkan jamaah berangkat lebih cepat
Di titik ini, logikanya mulai bergeser. Bukan lagi soal siapa yang paling cepat, tetapi siapa yang memiliki kemampuan finansial lebih untuk mengakses jalur tersebut.
Logika Efisiensi dan Kemungkinan Ketimpangan Akses
Wacana war tiket haji ini muncul dari kebutuhan untuk memperbaiki sistem antrian yang ada.
Dalam kerangka pelayanan publik, kita bisa memahami skema ini sebagai upaya menghadirkan pilihan. Jamaah yang mampu membayar biaya penuh memiliki kesempatan untuk berangkat tanpa harus menunggu terlalu lama, sementara sistem antrean reguler tetap berjalan.
Perlu dipahami, selama ini jamaah haji tidak membayar seluruh biaya riil keberangkatan. Sebagian biaya ditutup dari hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji, yang kemudian digunakan untuk membantu jamaah yang berangkat. Karena itu, ketika muncul wacana pembayaran penuh, artinya jamaah membayar seluruh biaya tanpa skema tersebut.
Pendekatan ini terlihat rasional dan efisien. Namun, persoalannya menjadi bergeser pada akses dan kesetaraan. Jika ada jalur percepatan berbasis kemampuan finansial, maka akses terhadap haji tidak lagi sepenuhnya berada dalam sistem yang sama. Akan ada kelompok yang bisa berangkat lebih cepat karena memiliki sumber daya lebih, sementara yang lain tetap harus menunggu dalam antrean panjang.
Di sisi lain, tidak tertutup kemungkinan munculnya perantara atau joki. Mereka bisa hadir sebagai pihak yang membantu mengurus atau mempermudah akses bagi yang mampu membayar, tetapi tidak memiliki waktu atau pengetahuan untuk mengurusnya sendiri.
Jika ini terjadi, maka akses terhadap haji bisa bergeser, tidak lagi sepenuhnya berdasarkan kemampuan dalam arti yang menyeluruh, tetapi oleh keunggulan tertentu, terutama kemampuan finansial.
Membandingkan dengan Furoda
Jika dicermati, gagasan jalur percepatan ini bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Selama ini, dikenal juga praktik haji furoda, yaitu jalur di luar antrean yang memungkinkan seseorang berangkat lebih cepat dengan biaya yang jauh lebih tinggi.
Perbedaannya, haji furoda berada di luar sistem resmi yang dikelola oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Ia tidak menjadi bagian dari desain kebijakan negara, melainkan alternatif yang berkembang di luarnya. Sementara dalam wacana yang sekarang, jalur cepat justru ingin dimasukkan ke dalam sistem. Artinya, mekanisme yang sebelumnya berada di luar, berpotensi dilembagakan sebagai bagian dari kebijakan.
Maka persoalannya menjadi lebih mendasar. Ketika jalur cepat dan mahal yang sebelumnya berada di luar sistem justru dilembagakan, arah kebijakan tidak lagi hanya berupaya menyelesaikan antrean, tetapi juga menunjukkan arah baru di mana akses haji semakin terkait dengan kemampuan finansial
Istitha’ah dan Akses yang Setara
Dalam ajaran Islam, haji hukumnya wajib bagi yang mampu. Namun, kemampuan tidak hanya berarti memiliki uang. Istitha’ah juga mencakup kondisi fisik, keamanan, dan kesempatan untuk berangkat. Dalam konteks hari ini, kesempatan itu sangat terkait dengan bagaimana sistem yang ada.
Selama ini, pembahasan tentang istitha’ah sering berhenti pada aspek finansial dan fisik. Padahal, dalam praktiknya, ada hal lain yang tidak kalah penting, yaitu akses. Seseorang bisa saja secara ekonomi mampu dan secara fisik siap, tetapi tetap tidak bisa berangkat karena belum mendapatkan kesempatan dalam sistem yang ada.
Karena itu, kita tidak bisa lagi memahami istitha’ah secara sempit hanya sebagai soal siapa yang memiliki uang. Kita perlu melihat istitha’ah sebagai kemampuan yang juga bergantung pada keadilan akses.
Adapun kelemahan sistem antrean yang ada saat ini yaitu waktu tunggunya yang panjang. Meski begitu, distribusi kesempatannya relatif merata. Siapa pun yang mendaftar akan masuk dalam mekanisme yang sama.
Sebaliknya, ketika muncul jalur percepatan berbasis kemampuan finansial, maka makna istitha’ah berpotensi bergeser. Ia tidak lagi hanya tentang mampu atau tidak mampu, tetapi menjadi mampu pada level tertentu.
Dalam perspektif Islam, keadilan tidak hanya berdasarkan hasil akhir, tetapi juga dari prosesnya. Sebuah sistem bisa saja efisien, tetapi tetap bermasalah jika dalam praktiknya menciptakan ketimpangan akses. Kaidah fikih menyebutkan bahwa kemudaratan harus dihilangkan. Namun, kemudaratan juga bisa berubah bentuk. Dari antrean panjang yang melelahkan, menjadi akses yang semakin terbatas bagi kelompok tertentu.
Karena itu, pertanyaannya bukan hanya apakah sistem baru ini lebih cepat, tetapi apakah ia benar-benar memperluas kesempatan bagi yang mampu, atau justru mempersempitnya dalam cara yang berbeda.
Mencari Jalan Tengah
Wacana war tiket haji menunjukkan bahwa ada kesadaran untuk memperbaiki sistem yang ada. Menurut saya ini penting. Namun, perubahan tidak cukup hanya berangkat dari logika percepatan. Ia juga harus mempertimbangkan keadilan akses.
Alih-alih memilih antara antrean panjang atau jalur cepat berbasis biaya, yang lebih mendesak adalah merancang sistem yang memberi ruang bagi semua, termasuk mereka yang selama ini berada di posisi paling terbatas. Di sinilah pendekatan mubadalah menjadi relevan dengan melihat kebijakan tidak hanya dari sudut pandang yang kuat, tetapi juga dari pengalaman mereka yang rentan dan sering tertinggal.
Haji bukan sekadar soal berangkat lebih cepat, melainkan tentang bagaimana kesempatan itu terbuka secara setara. Setiap orang yang memiliki kemampuan seharusnya memiliki jalan yang adil untuk sampai ke sana. []





Comments are closed.