Sat,5 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Amnesty Nilai Posisi Polri Langsung di Bawah Presiden Ciptakan Kekuasaan Tanpa Kontrol

Amnesty Nilai Posisi Polri Langsung di Bawah Presiden Ciptakan Kekuasaan Tanpa Kontrol

amnesty-nilai-posisi-polri-langsung-di-bawah-presiden-ciptakan-kekuasaan-tanpa-kontrol
Amnesty Nilai Posisi Polri Langsung di Bawah Presiden Ciptakan Kekuasaan Tanpa Kontrol
service

Jakarta, NU Online

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai penolakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian justru mencerminkan problem lama dalam tata kelola kepolisian, yakni lemahnya transparansi dan akuntabilitas institusi penegak hukum tersebut.

Usman menilai, sikap Kapolri yang bersikeras mempertahankan posisi Polri langsung di bawah Presiden dengan dalih amanat konstitusi tidak bisa dilepaskan dari resistensi terhadap pengawasan yang lebih ketat.

Ia menyayangkan sikap tersebut mendapat dukungan politik dari DPR sehingga memperkuat status Polri sebagai institusi dengan kewenangan besar namun minim kontrol efektif.

Menurut Usman, pengalaman selama ini justru menunjukkan bahwa posisi Polri langsung di bawah Presiden telah melahirkan superbody, yakni institusi yang memiliki kekuasaan besar tetapi tidak diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai.

“Penolakan keras Kapolri untuk menempatkan Polri di bawah kementerian dengan dalih amanat konstitusi mencerminkan resistensi terhadap transparansi dan akuntabilitas Polri. Sikap Kapolri ini, ironisnya didukung juga oleh DPR,” ujar Usman kepada NU Online pada Selasa (3/1/2026).

Ia menambahkan, selama ini mekanisme checks and balances terhadap Polri cenderung tidak berjalan efektif. Presiden, kata Usman, secara struktural memang menjadi atasan Polri, tapi secara praktis memiliki beban tugas dan tanggung jawab yang sangat luas sehingga mustahil melakukan pengawasan detail terhadap operasional kepolisian sehari-hari.

“Posisi Polri langsung di bawah Presiden selama ini telah menciptakan superbody yang minim pengawasan. Mekanisme checks and balances terhadap Polri pun mandul,” katanya.

Dalam kondisi pengawasan yang lemah tersebut, Usman menilai Polri kerap berjalan tanpa kontrol yang berarti. Dampaknya, berbagai dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang melibatkan aparat kepolisian berulang kali terjadi tanpa penyelesaian yang akuntabel.

“Akibatnya, Polri cenderung berjalan sendiri semau-maunya. Lemahnya pengawasan ini akhirnya melanggengkan impunitas atas berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan aparat Polri,” ujarnya.

Usman merinci, pelanggaran tersebut mencakup penggunaan kekuatan berlebihan dalam penanganan aksi damai, praktik penyiksaan hingga kasus-kasus pembunuhan di luar proses hukum.

Menurutnya, problem ini bukan sekadar persoalan individu aparat, melainkan persoalan struktural yang berkaitan langsung dengan lemahnya sistem pengawasan eksternal.

Lebih jauh, Usman menilai perdebatan publik dan politik mengenai apakah Polri seharusnya berada di bawah Presiden atau kementerian tertentu sesungguhnya meleset dari akar persoalan.

“Oleh karena itu, perdebatan ini sebenarnya jangan hanya sebatas ‘Polri di bawah Presiden atau Kementerian’. Saya melihat perdebatan itu tidak penting selama tidak menyinggung penguatan pengawasan eksternal pada Polri,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan efektivitas berbagai instrumen reformasi kepolisian yang selama ini diklaim pemerintah, termasuk Komite Percepatan Reformasi Polri dan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Kita kan belum melihat hasil dari Komite Percepatan Reformasi Polri, begitu pula Kompolnas, apa pencapaian yang sudah dilakukan dalam mereformasi Polri?” ujarnya.

Menurut Usman, alih-alih terus mempertahankan status quo kelembagaan Polri, negara seharusnya fokus memperkuat lembaga pengawasan yang sudah ada.

Ia menilai Kompolnas semestinya tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pemberi rekomendasi, tetapi diberi kewenangan yang kuat, independen, dan efektif untuk menindak pelanggaran etik maupun pelanggaran HAM oleh anggota Polri.

“Bagi saya Kompolnas sebagai mekanisme pengawas saat ini seharusnya diberi wewenang yang kuat dan independen untuk menindak pelanggaran etik dan HAM anggota Polri,” katanya.

Dengan penguatan pengawasan tersebut, Usman berharap Polri tidak lagi dipersepsikan sebagai alat kekuasaan yang kebal hukum, melainkan benar-benar menjalankan peran profesional sebagai pelindung dan pengayom masyarakat sipil.

“Jadi intinya soal Polri berada di bawah Presiden atau Kementerian seperti Kemendagri itu enggak penting. Lebih penting perkuat lembaga pengawasan dan akuntabilitas yang sudah ada, seperti Kompolnas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Penolakan penempatan Polri di bawah kementerian juga ditegaskan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sikap itu disampaikan Listyo saat merespons usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.

Listyo mengungkapkan, dirinya bahkan sempat menerima pesan singkat yang menawarkan skema pembentukan Kementerian Kepolisian, termasuk kemungkinan dirinya menjabat sebagai menteri. Namun, ia menegaskan secara terbuka bahwa gagasan tersebut bertentangan dengan prinsip kelembagaan Polri pascareformasi.

“Hal ini saya tegaskan di hadapan bapak ibu sekalian, dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” ujar Listyo.

Menurut Kapolri, penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menggerus independensi institusi kepolisian. Ia menilai perubahan struktur tersebut tidak hanya berdampak pada Polri, tetapi juga akan mempengaruhi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.

Bahkan, Listyo menyatakan siap mengakhiri jabatannya apabila opsi pembentukan Kementerian Kepolisian benar-benar direalisasikan.

“Apabila ada pilihan, apakah polisi tetap berada di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” tegasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.