Mon,27 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

memaknai-ulang-istri-sebagai-ladang-dalam-qs.-al-baqarah-ayat-223
Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223
service

Mubadalah.id – Ungkapan bahwa istri adalah ladang bagi laki-laki telah lama dikenal di kalangan umat Islam. Pernyataan ini merujuk pada QS. al-Baqarah ayat 223 yang menyebutkan bahwa istri-istri adalah ladang. Ayat tersebut kerap dikutip dalam pembahasan relasi suami-istri, khususnya terkait hubungan seksual dan keturunan.

Dalam teks ayatnya, al-Qur’an menyatakan bahwa istri adalah ladang, dan laki-laki boleh mendatangi ladang tersebut dengan tetap dengan ketakwaan kepada Allah serta kesadaran akan pertanggungjawaban di hadapan-Nya. Ayat ini juga menutup dengan kabar gembira bagi orang-orang beriman.

Sejumlah ulama dan penafsir menjelaskan bahwa istilah harus mereka pahami sebagai tempat menanam, merawat, dan menuai hasil.

Bahkan, dalam konteks relasi suami-istri, simbol ini merujuk pada rahim perempuan sebagai tempat lahirnya generasi, sekaligus ruang tumbuhnya kebaikan dan kebahagiaan keluarga.

Selain berkaitan dengan reproduksi, sebagian penafsiran juga memaknai “ladang” sebagai ruang relasi intim yang halal dan bermartabat. Hubungan seksual dalam pernikahan harus menjadi bagian dari kenikmatan hidup, selama ia mejalankannya dengan tanggung jawab dan etika.

Namun, ayat ini tidak boleh menjadi alat legitimasi. Sebab, di dalamnya terdapat perintah untuk bertakwa dan kesadaran bahwa setiap relasi akan mereka pertanggungjawabkan.

Dengan demikian, makna “ladang” tidak dapat kita lepaskan dari prinsip moral, tanggung jawab, dan keadilan dalam kehidupan rumah tangga. []

Sumber tulisan: Suami Juga Ladang Kebaikan bagi Istri. 

Redaksi

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.