Thu,20 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Delpedro Marhaen Gugat Pasal Penghasutan dan Berita Bohong dalam KUHP ke MK

Delpedro Marhaen Gugat Pasal Penghasutan dan Berita Bohong dalam KUHP ke MK

delpedro-marhaen-gugat-pasal-penghasutan-dan-berita-bohong-dalam-kuhp-ke-mk
Delpedro Marhaen Gugat Pasal Penghasutan dan Berita Bohong dalam KUHP ke MK
service

Jakarta, NU Online

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen menggugat atau mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menilai pasal-pasal tersebut kerap digunakan untuk menjerat demonstran dan aktivis yang menyampaikan kritik di ruang publik.

Permohonan uji materi itu menyasar Pasal 246 KUHP tentang penghasutan di muka umum, serta Pasal 263 dan Pasal 264 yang mengatur mengenai penyiaran atau penyebarluasan berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Delpedro menyampaikan, permohonannya telah diajukan secara resmi ke MK. Ia menilai sejumlah ketentuan dalam pasal-pasal tersebut berpotensi digunakan secara luas untuk menjerat warga yang menyampaikan pendapat di ruang publik.

“Tadi saya baru saja mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Saya mengajukan gugatan terkait pasal penghasutan dan pasal berita bohong yang banyak menjerat ratusan demonstran dan tahanan politik di Indonesia,” ujar Delpedro saat menyampaikan orasi dalam Aksi Kamisan Ke-900 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa pasal-pasal tersebut menjadi dasar penjeratan terhadap sejumlah demonstran dalam peristiwa demonstrasi Agustus 2025, termasuk terhadap dirinya.

“Jadi pasal ini adalah pasal yang menjerat kami. Pasal ini juga yang menjerat hampir dari banyak tahanan politik lain berkaitan dengan demonstrasi Agustus,” kata Delpedro.

Menurutnya, permohonan uji materi ke MK juga bertujuan untuk mendorong pembatalan ketentuan yang dianggap bermasalah dalam KUHP baru.

“Telah didaftarkan gugatan kami terkait Pasal 246 KUHP tentang penghasutan dan juga Pasal 263 serta Pasal 264 terkait berita bohong. Kami meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal-pasal tersebut,” tuturnya.

Ia menilai ketentuan tersebut berpotensi mengancam kebebasan sipil karena dinilai memiliki rumusan yang terlalu luas.

“Ini bagian dari ikhtiar untuk dapat menyelamatkan demokrasi dan Hak Asasi Manusia di tengah pasal karet tersebut yang sebenarnya telah dibatalkan sebelumnya. Tapi di dalam rumusan KUHP baru masih diadopsi, sekaligus juga masih digunakan dalam memidana rakyat-rakyat, mahasiswa yang berbicara kritis di dalam ruang publik,” ungkap Delpedro.

Ia juga menegaskan bahwa gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk solidaritas terhadap para demonstran yang dijerat menggunakan pasal serupa dalam berbagai kasus demonstrasi.

“Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal tersebut sekaligus sebagai bagian dari solidaritas untuk seluruh tahanan politik yang banyak dijerat oleh pasal-pasal itu,” kata Delpedro.

Permohonan uji materi ini diajukan bersama Muzaffar Salim. Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan melalui media sosial yang berkaitan dengan demonstrasi pada Agustus 2025 yang berujung kericuhan di sejumlah daerah.

Berikut bunyi pasal yang diajukan dalam permohonan uji materi:

Pasal 246

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan:

a. menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau

b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan.

Pasal 263

(1) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 264

Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.