Inisatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mulai membahas Rancangan Undang undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim perlu mendapat apresiasi. Meski begitu, apresiasi tak cukup untuk menghasilkan regulasi yang adil. Dalam naskah akademis (NA) RUU yang beredar di masyarakat, terlihat ada cacat logika di dalamnya. Publik perlu bersuara agar RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini tidak menjadi regulasi yang justru menciptakan ketidakadilan baru. Sejatinya, perubahan iklim bukanlah sekadar masalah teknis terkait meningkatnya emisi gas rumah kaca (GRK) di atmosfer. Peningkatan emisi GRK itu tidak bisa terpisahkan dari relasi kuasa yang timpang dalam mengakses sumber daya alam (SDA). Relasi timpang itu ditandai dengan ada pihak yang pola produksi dan konsumsinya menghasilkan begitu banyak emisi GRK, sedang pihak lain harus menerima dampak buruk dari krisis iklim akibat meningkatnya emisi di atmosfir. Relasi kuasa yang timpang ini tidak muncul dalam RUU Pengelolaan Perubahan Iklim. Ini adalah cacat logika mendasar dari UU ini. Dalam konteks inilah naskah akademik RUU Pengelolaan Perubahan Iklim perlu mendapatkan kritik tajam dari masyarakat hingga tidak bias kepentingan segelintir elite. Langit di kawasan IMIP, Morowali tartutup asap tebal dari PLTU batubara. Foto: Riza Salman/Mongabay Indonesia. Jebakan kapitalisme hijau dan sekuritisasi kekayaan alam Cacat logika mendasar berupa ketiadaan analisis mengenai relasi kuasa yang timpang itu menyebabkan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim memiliki bias kepentingan elite ekonomi dan politik. Bias ini mulai tampak ketika substansi yang menonjol di dalamnya adalah penguatan mekanisme nilai ekonomi karbon (NEK) dan bursa karbon. Sekilas pendekatan pasar karbon ini merupakan solusi yang efektif dan efisien dalam mengurangi emisi GRK. Namun, pengarusutamaan…This article was originally published on Mongabay
Opini: Jebakan Kapitalisme Hijau dalam RUU Perubahan Iklim
Opini: Jebakan Kapitalisme Hijau dalam RUU Perubahan Iklim





Comments are closed.