Tue,21 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Komisi Informasi Aceh Putuskan Data HGU Terbuka untuk Publik

Komisi Informasi Aceh Putuskan Data HGU Terbuka untuk Publik

komisi-informasi-aceh-putuskan-data-hgu-terbuka-untuk-publik
Komisi Informasi Aceh Putuskan Data HGU Terbuka untuk Publik
service

Komisi Informasi Aceh memutuskan bahwa data HGU (Hak Guna Usaha) merupakan informasi yang terbuka untuk publik. Putusan ini tertuang dalam Surat Nomor 049/XII/KIA-PS-A/2025, terkait sengketa informasi antara Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis M. Nasir bersama anggota majelis Junaidi dan Sabri, di Banda Aceh, Rabu (4/3/2026), Dalam amar putusannya, majelis memerintahkan BPN Aceh membatalkan lembar uji konsekuensi Nomor B/UP.04.07/101-11/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026. BPN diminta melakukan uji konsekuensi ulang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. M. Nasir mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, pemohon dinilai sebagai pihak yang berhak memperoleh informasi yang diminta. “Pemohon merupakan badan hukum yang akta pendiriannya telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Informasi yang dimohonkan adalah informasi yang dapat dibuka dan sepenuhnya dikuasai termohon,” jelasnya. Hutan, air, dan udara bersih merupakan harta tak ternilai masyarakat Bunin yang sebagian besar wilayahnya masuk HGU (Hak Guna Usaha) PT Tegas Nusantara. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia Sengketa informasi bermula ketika HAkA mengajukan permohonan data melalui Surat Nomor 291/SRP/HakA/X/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh. Informasi yang diminta berupa salinan dokumen HGU milik PT Tegas Nusantara. Dokumen tersebut mencakup informasi pemilik HGU, peruntukan lahan, jangka waktu berakhir HGU, luas wilayah, peta, serta salinan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 34/HGU/BPN/2002 yang menjadi dasar pendaftaran HGU perusahaan. BPN Aceh menyatakan informasi tersebut termasuk kategori yang dikecualikan, sehingga tidak dapat diberikan. Atas penolakan itu, HAkA…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.