Thu,30 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. BPH Migas: Belum ada pembatasan pembelian BBM subsidi, tunggu arahan

BPH Migas: Belum ada pembatasan pembelian BBM subsidi, tunggu arahan

bph-migas:-belum-ada-pembatasan-pembelian-bbm-subsidi,-tunggu-arahan
BPH Migas: Belum ada pembatasan pembelian BBM subsidi, tunggu arahan
service

Hingga saat ini, pembelian BBM normal, baik itu yang subsidi dan kompensasi (Pertalite) negara, termasuk untuk jenis bahan bakar umum lainnya

Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas menyampaikan bahwa saat ini belum ada rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, baik Biosolar maupun Pertalite, sebab masih menunggu arahan pemerintah.

“Hingga saat ini, pembelian BBM normal, baik itu yang subsidi dan kompensasi (Pertalite) negara, termasuk untuk jenis bahan bakar umum lainnya, tidak ada pembatasan maupun penyesuaian-penyesuaian,” ujar Wahyudi ketika ditemui di Kantor BPH Migas Jakarta, Selasa.

Oleh karena itu, Wahyudi meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu ketetapan yang akan diumumkan oleh pemerintah.

“Kami sebagai pelaksana yang membantu pemerintah, nanti kami tunggu komando semuanya, ya,” ucap Wahyudi.

Pertanyaan tersebut menanggapi beredarnya Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.

Baca juga: Pemerintah tegaskan BBM subsidi dan non subsidi tidak naik

Baca juga: Pertamina imbau masyarakat tidak panik terkait isu kenaikan BBM

Surat tersebut memuat soal pengendalian penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu jenis minyak solar (biosolar) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan jenis bensin RON 90 (Pertalite) oleh badan usaha penugasan (Pertamina) pada transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang.

Dalam SK tersebut, memuat rencana pembatasan pembelian Pertalite, dengan kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.

Pembatasan serupa juga berlaku bagi kendaraan bermotor untuk pelayanan umum, seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.

Selain itu, SK tersebut juga mencantumkan pembatasan biosolar dengan kriteria paling banyak 50 liter per hari per kendaraan bagi kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat.

Ketentuan serupa juga berlaku untuk kendaraan bermotor untuk pelayanan umum, seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.

Kemudian, pembatasan biosolar sebanyak 80 liter per hari per kendaraan bagi kendaraan umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat.

Selanjutnya, pembatasan pembelian biosolar paling banyak 200 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang dan/atau barang roda enam atau lebih.

Baca juga: BPH Migas: Stok, distribusi BBM Papua Barat Daya lancar pada RAFI 2026

Baca juga: Puncak arus balik, BPH Migas: Pasokan BBM di Lampung terjaga

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.