Jakarta, Arina.id—Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus.
Melalui Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta meringankan hukuman dua terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
Koalisi menyebut pidana Serda Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan. Sementara hukuman Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dipangkas dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun.
Selain pengurangan hukuman, putusan banding tersebut juga membatalkan pemecatan keduanya dari dinas militer.
“Putusan semacam ini tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa—ia mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap hukum dan keselamatan setiap warga yang berani mengawasi kekuasaan,” kata Koalisi dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (5/9/2026).
Koalisi menilai putusan tersebut menunjukkan peradilan militer belum mampu memastikan pertanggungjawaban yang setimpal terhadap anggota militer yang melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil.
Menurut Koalisi, serangan air keras terhadap Andrie Yunus bukan sekadar penganiayaan biasa. Serangan tersebut dinilai sebagai tindakan terencana terhadap seorang pembela HAM yang menyebabkan luka berat, membatasi kehidupan korban, serta menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang melakukan pengawasan terhadap kekuasaan.
Koalisi juga mendesak negara mengungkap secara menyeluruh rantai komando, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, serta kemungkinan keterlibatan atau tanggung jawab atasan dalam kasus tersebut.
“Tanpa pengungkapan menyeluruh, kebenaran akan tetap terpotong dan akuntabilitas hanya menyentuh mereka yang berada di lapisan paling bawah,” ujarnya.
Soroti Peradilan Militer
Koalisi kembali menyoroti penggunaan peradilan militer untuk menangani tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI terhadap warga sipil.
Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kelembagaan karena penyidik, penuntut, hakim, terdakwa, dan administrasi perkara berada dalam lingkungan institusi yang sama.
Koalisi menilai independensi peradilan tidak cukup hanya diklaim, tetapi harus dapat terlihat, diuji, dan dipercaya oleh korban maupun masyarakat.
“Reformasi 1998 telah memberi arah yang jelas: prajurit TNI semestinya diadili di peradilan militer hanya untuk pelanggaran pidana militer, sedangkan tindak pidana umum harus diperiksa di peradilan umum,” jelas Koalisi.
Koalisi menilai ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih mempertahankan yurisdiksi berdasarkan status pelaku, bukan sifat kejahatan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menciptakan perlakuan berbeda terhadap tindak pidana yang sama hanya karena pelakunya merupakan prajurit.
“Ketimpangan ini mencederai persamaan di hadapan hukum dan memaksa korban sipil mencari keadilan dalam mekanisme yang tidak mereka pilih serta sulit mereka awasi,” tegasnya.
Koalisi juga menilai pembatalan pemecatan kedua prajurit tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Menurut mereka, keputusan itu dapat melemahkan mekanisme penyaringan internal dan mengaburkan batas toleransi institusi terhadap kekerasan terhadap warga sipil.
Lima Tuntutan
Atas putusan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan lima tuntutan.
Pertama, menolak putusan banding yang memangkas pidana penjara dan membatalkan pemecatan kedua pelaku. Koalisi menilai putusan itu tidak sebanding dengan beratnya serangan dan penderitaan korban.
Kedua, mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa proses serta kualitas pertimbangan putusan banding secara serius, terbuka, dan akuntabel, khususnya terkait dasar pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan.
Ketiga, mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Koalisi meminta yurisdiksi peradilan militer dibatasi pada tindak pidana militer, sementara tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI, terutama dengan korban warga sipil, diperiksa melalui peradilan umum.
Keempat, mendorong Mahkamah Konstitusi segera memberikan kepastian hukum dalam pengujian UU Peradilan Militer untuk memastikan persamaan di hadapan hukum, independensi peradilan, dan perlindungan hak warga negara.
Kelima, mendesak negara menjamin perlindungan, pemulihan medis dan psikososial, akses informasi, bantuan hukum, serta reparasi yang efektif bagi Andrie Yunus. Koalisi juga meminta adanya mekanisme perlindungan nyata bagi pembela HAM dari intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, ICJR, ELSAM, PBHI, AJI Jakarta, dan AJI Indonesia.





Comments are closed.