Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Koalisi Damai) menilai Kementerian Komunikasi dan Digital punya terdapat tendensi untuk mengontrol arus informasi dan membatasi kritik terhadap kinerja pemerintah. Koalisi menyatakan perihal ini setelah Menteri Komunikasi dan Digital menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian pada 13 Maret 2026.
SK ini menetapkan konten yang mengandung disinformasi dan ujaran kebencian dikategorikan sebagai “konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.” Selain itu, SK mewajibkan platform digital memblokir konten dalam waktu paling lambat empat jam setelah menerima perintah dari Menteri.
“Telah banyak korban dari pemberlakuan SK ini, seperti konten kritik pada program makan siang gratis dan konten yang memberitakan investigasi kasus Andrie Yunus.”
Koalisi Damai adalah koalisi yang beranggotakan 16 organisasi masyarakat sipil dan dibentuk untuk melawan ujaran kebencian dan disinformasi sambil memperjuangkan tata kelola ruang digital yang demokratis dan berbasis hak asasi manusia. Organisasi yang bergabung Koalisi Damai di antaranya AJI Indonesia, AMSI, CSIS Indonesia, Jaringan Gusdurian, LP3ES, Mafindo, dan SAFEnet.
Koalisi Damai secara tegas mengkritik hadirnya SK yang cacat formil, tidak memiliki kepastian hukum yang jelas, dan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Buat Koalisi, SK ini membuka pintu bagi pembungkaman ekspresi yang sah di ruang digital.
Mengapa SK ini cacat formil?
Pertama, SK ini berdiri di atas fondasi hukum yang belum selesai. SK ini merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 sebagai salah satu dasar hukumnya. Namun PP ini lahir dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) versi lama tahun 2016.
UU ITE versi lawas ini mendefinisikan “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” sebagai “antara lain, informasi dan/atau fakta yang dipalsukan”. Definisi ini tidak lengkap dan berpotensi digunakan dengan sewenang-wenang. Bahkan pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan mengakui pada Agustus 2025 bahwa definisi “meresahkan” dalam PP 71 masih kabur dan perlu diperjelas.
Ketika UU ITE direvisi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, PP 71 semestinya ikut disesuaikan. Namun, sampai SK ini diterbitkan, revisi itu belum selesai. SK yang bersandar pada PP yang diakui bermasalah oleh pembuatnya sendiri tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Kedua, SK ini mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Sepanjang 2023–2025, MK telah menjatuhkan tiga putusan yang mereformasi penafsiran pasal-pasal kunci UU ITE: Putusan MK 78/PUU-XXI/2023 (menghapus pasal berita bohong), Putusan MK 105/PUU-XXII/2024 (memperketat unsur ujaran kebencian, yakni harus substantif, disengaja, ditujukan ke publik, dan menimbulkan risiko nyata), serta Putusan MK 115/PUU-XXII/2024 (membatasi delik hoaks hanya pada kerusuhan di ruang fisik, bukan digital).
SK tersebut tidak mencerminkan satu pun dari perkembangan konstitusional ini dan justru meluaskan kembali kewenangan yang telah dipersempit MK.
Ketiga, SK bukan instrumen yang tepat untuk menetapkan norma yang mengikat publik. Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, SK adalah produk penetapan (beschikking), bukan peraturan (regeling). Menetapkan kategori hukum baru yang mengikat platform dan warga negara adalah pembentukan norma, yang tidak dapat dilakukan melalui SK.
Mengapa SK ini berbahaya?
SK ini tidak ada definisi yang jelas. SK tidak mendefinisikan “disinformasi” maupun “ujaran kebencian” secara konkret dan terukur. Tanpa kriteria yang jelas, kewenangan pemblokiran sepenuhnya bertumpu pada diskresi pemerintah. Hal ini rawan digunakan untuk membungkam kritik dan pendapat yang sah.
Empat jam tanpa due process. Kewajiban platform memblokir konten dalam empat jam tidak disertai mekanisme keberatan, banding, atau notifikasi kepada pemilik konten sebelum penghapusan dilakukan. Ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta standar kebebasan berekspresi internasional.
Sistem SAMAN tanpa akuntabilitas. Pengawasan diserahkan kepada Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) tanpa penjelasan mekanisme, kriteria penilaian, atau jalur banding yang terbuka untuk publik. Dengan demikian, sistem ini bukanlah sistem yang akuntabel karena bersifat tertutup tanpa transparansi publik.
Desakan Koalisi Damai
1. Koalisi Damai mendesak Menteri Komunikasi dan Digital mencabut Keputusan Menkomdigi Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian.
2. Koalisi Damai mendesak pemerintah menata ulang kebijakan moderasi konten. Ini perlu dilakukan melalui menyusun PP (revisi PP 71/2019) sebagai turunan UU ITE No. 1 tahun 2024, yang juga akan merevisi Permenkominfo No. 5 tahun 2020. Moderasi konten seharusnya bukan dipahami sebatas monitoring dan penghapusan konten-per-konten, tapi sebagai tata kelola dengan pendekatan sistem yang mengatur transparansi dan akuntabilitas PSE, terutama PSE berdampak besar.
3. Koalisi Damai mendesak revisi PP 71/2019 dilakukan secara partisipatif dan transparan, melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan industri, serta secara eksplisit mengacu pada putusan MK 78/2023, 105/2024, dan 115/2024.
4. Koalisi Damai mendesak agar setiap kebijakan moderasi konten di masa depan wajib menyertakan definisi yang jelas dan terukur, mekanisme keberatan dan pemulihan yang adil bagi pemilik konten, serta sistem pengawasan yang transparan dan dapat diuji publik.





Comments are closed.