Mubadalah.id – Fungsi reproduksi sebagai salah satu fungsi keluarga harus didukung oleh reproduksi yang sehat. Pengertian kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan kesehatan yang sempurna, baik secara fisik, mental, dan sosial dan bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan, dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem, fungsi, serta proses reproduksi.
Definisi kesehatan reproduksi menurut WHO juga amat mirip dengan definisi sebelum ini, hanya saja WHO menggunakan kata mental dan sosial yang utuh. Definisi yang amat mirip juga bisa didapatkan pada hasil ICPD tahun 1994 di Cairo.
Penjelasan di atas dengan jelas menyatakan bahwa kesehatan reproduksi bukan hanya masalah kondisi fisik saja. Ada banyak hal yang terkandung di dalamnya. Mulai dari kesehatan mental, kesehatan sosial, juga sistem, fungsi dan proses reproduksi itu sendiri.
Islam sendiri sejak diturunkan telah menjadikan reproduksi sebagai salah satu tujuan syariat (Maqashid asy-Syari’ah), yaitu penjagaan terhadap keturunan (hifdz an-nasl).
Hal tersebut dapat kita lihat dengan tegasnya hukum yang berkaitan dengan hubungan seksual, baik yang terjadi di luar pernikahan maupun yang terjadi di dalam pernikahan.
Hubungan seksual ketika istri sedang haid yang merupakan dosa besar dalam Islam merupakan salah satu contohnya. Belum lagi penjelasan detail berkaitan dengan proses reproduksi dalam fase kehamilan hingga anjuran untuk menyempurnakan ASI bagi anak hingga umur dua tahun.
Kesehatan Reproduksi Perempuan
Organ Reproduksi Perempuan dan Fungsinya:
a. Indung telur (ovarium), tempat menghasilkan sel telur (ovum), hormon estrogen dan progesteron, dll.
b. Saluran telur (tuba falopi) tempat berjalannya sel telur setelah keluar dari ovarium (proses ovulasi) dan tempat pembuahan, (konsepsi) pada saat bertemunya sel telur dengan sperma.
c. Rahim (Uterus) tempat berkembangnya janin setelah terjadi pembuahan sel telur oleh sperma. Apabila tidak terjadi pembuahan, maka akan terjadi penebalan pada dinding rahim yang berisi pembuluh darah, untuk kemudian keluar sebagai menstruasi.
d. Liang kemaluan (vagina) sebagai saluran lobang sanggama dan untuk melahirkan bayi.
e. Bibir kemaluan (vulva), Bibir luar (labia mayora), dan bibir dalam (labia minora) yang melindungi vagina.
Sesuai dengan kondisi fisik dan bagian-bagian organ reproduksi perempuan sangat rentan terhadap gangguan kesehatan organ reproduksi, untuk itu maka pemeliharaan dan pengecekan kesehatannya harus sangat diperhatikan, antara lain:
a. Tidak menggunakan pembilas vagina terutama dengan sembarang pembilas, kecuali ada infeksi tertentu dan harus dalam pengawasan dokter ahli.
b. Secara rutin memeriksa apakah ada benjolan pada payudara, setiap setelah menstruasi.
c. Tidak memasukan benda asing ke dalam vagina.
d. Gunakan celana dalam yang menyerap keringat dan bersih, serta menggantinya minimal dua kali setiap hari. Serta tidak menggunakan celana yang ketat.
e. Jauhi merokok, meminum minuman beralkohol, narkoba dan sejenisnya.
f. Mengatur asupanmakanan yang bergizi dan halal.
g. Jauhi pergaulan bebas atau seks bebas.
h. Setelah menikah mereka harus melakukan deteksi dini kanker leher rahim dengan metode pemerikasaan IV A di fasilitas pelayanan kesehatan. []
*)Sumber Tulisan: Buku Fondasi Keluarga Sakinah halm 75-76





Comments are closed.