Kabupaten Lombok Utara (KLU) mencatatkan langkah berani sebagai salah satu daerah tercepat yang merespons mandat kesehatan nasional melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2025. Di tengah krisis perokok anak yang melanda Indonesia, KLU secara resmi memperketat implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan fokus utama membersihkan radius 500 meter sekolah dari kepungan iklan rokok.
Komitmen ini diperkuat melalui Sarasehan Kesehatan ‘Lindungi Kini Nanti’ yang digelar oleh Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) dan koalisi Save Our Surroundings (SOS), Selasa, 21 April 2026. Kegiatan ini menyusul aksi kreatif ratusan pemuda di Car Free Day (CFD) Tanjung yang mendesak perlindungan nyata bagi hak kesehatan generasi mendatang.
Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, yang diwakili oleh Lalu Bahrudin, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara, menekankan kebijakan ini adalah langkah darurat mengingat angka perokok aktif di NTB telah menyentuh 35 persen. Sepertiga penduduknya sudah terpapar asap rokok.
Di KLU, kata dia, prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun berada di angka 7,4 persen. Anak-anak bahkan sejak usia SMP sudah mulai mencoba rokok karena paparan iklan yang masif.
“Akhirnya morbiditas di KLU didominasi penyakit tidak menular dan lonjakan kasus pneumonia pada balita di bawah lima tahun akibat paparan asap rokok di rumah,” kata Lalu.
Sejalan dengan penguatan ini, Asisten III Setda Kabupaten Lombok Utara, Wahyu Darmawan, mengingatkan mandat perlindungan ini merupakan bagian dari UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ia menyoroti hasil audiensi Ombudsman tahun 2025 yang menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan KTR di kantor pemerintahan masih lemah, kecuali di Puskesmas dan RSUD.
Kantor pemerintah, kata dia, justru harus menjadi contoh. Tidak boleh ada lagi orang merokok di sembarang tempat dalam gedung pelayanan publik.
“Kita harus sadar bahwa membiarkan anak terpapar rokok adalah bentuk kekerasan terhadap anak. Saya meminta seluruh OPD untuk peduli dan menyediakan tempat khusus merokok yang tidak mengganggu mereka yang tidak merokok, terutama ibu hamil dan anak-anak,” ungkapnya.
Urgensi penegakan aturan ini semakin nyata setelah Nalsali Ginting, Peneliti IYCTC, memaparkan hasil pemetaan spasial terbaru di tiga kecamatan utama (Pemenang, Tanjung, dan Bayan).
Riset ini menemukan 354 titik iklan rokok luar ruang. Dari jumlah itu, 88,7 persen atau hampir seluruhnya justru berdiri tegak di dalam radius terlarang 500 meter dari sekolah.
Buat Nalsali, ini bukan sekadar kebetulan, melainkan pola penargetan yang sistematis terhadap anak-anak kita. Menurut dia, Hampir 30.000 siswa di KLU setiap hari dipaksa melihat iklan rokok dalam perjalanan menuju sekolah.
“Iklan ini termasuk manipulatif bahkan mereka menggunakan warna cerah dan klaim rasa buah seperti apel, semangka, hingga beri yang sangat akrab dengan dunia anak,” ungkap Nalsali.
Tak hanya visual, riset ini juga mengungkap fakta miris mengenai aksesibilitas harga. Sebanyak 42 persen dari total iklan secara terang-terangan memajang harga di bawah Rp20.000, bahkan banyak yang dijual secara ketengan.
Nalsali mengatakan industri rokok ini sedang berupaya menggeser kebutuhan pokok masyarakat menjadi konsumsi zat adiktif. Kalau radius 500 meter ini benar-benar dikosongkan dari iklan sesuai aturan Perbup KLU, maka lebih dari 60 persen wilayah hunian di Lombok Utara akan menjadi tempat yang jauh lebih aman dan sehat untuk ditinggali.
Nalsali juga mendorong penguatan Satgas dengan melibatkan organisasi orang muda. Misalnya, para peserta program Dewan Perwakilan Remaja (DPRemaja) yang saat ini aktif melakukan reses dan pengawasan kebijakan di tingkat akar rumput.
DPRemaja adalah program advokasi nasional yang bertujuan memperkuat kapasitas generasi muda dalam merumuskan kebijakan, khususnya pengendalian tembakau dan KTR.
Peluang keberhasilan penegakan aturan ini didukung oleh posisi NTB sebagai penerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) terbesar ketiga nasional tahun 2026, yakni sebesar Rp312 miliar.
Direktur FITRA NTB, Ramli Ernanda, menegaskan dana ini harus menjadi instrumen strategis perlindungan kesehatan. Dana cukai pada prinsipnya hadir untuk meredam dampak buruk rokok. FITRA merekomendasikan perencanaan berbasis data agar minimal 10 persen dari alokasi itu benar-benar lari ke penegakan Perda dan promosi kesehatan.
“Jangan sampai anggaran ini hanya habis untuk urusan administratif, sementara iklan terus sukses merayu anak-anak kita menjadi perokok pemula karena gagalnya pengawasan di lapangan,” ucap Ramli tegas.
Muhammad Satriya Nawawi dari DPRemaja 4.0 KLU memvalidasi bahwa temuan riset ini selaras dengan yang ia saksikan langsung di lapangan. DPRemaja melakukan audit sosial dan menemukan iklan rokok telah menjadi pemandangan wajib bagi siswa yang diperparah dengan harga murah yang sangat terjangkau bagi uang saku anak sekolah.
Menurut dia, ini adalah bentuk manipulasi visual yang mengancam masa depan remaja. Data menunjukkan pengeluaran rokok warga KLU mencapai Rp45.376 per bulan, jauh melampaui belanja telur dan susu yang sangat dibutuhkan untuk mencegah stunting.
“Kami orang muda KLU menuntut ruang publik yang bersih dan siap mengawal penegakan Perbup KTR agar tercapainya generasi muda KLU yang sehat dan berdaulat,” tutur Satriya.





Comments are closed.