IPB University menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Termasuk pelecehan berbasis gender baik secara daring maupun luring.
Rektor IPB University, Alim Setiawan Slamet, menegaskan kampusnya tidak mentoleransi dan menormalisasi segala bentuk kekerasan seksual dalam kondisi apa pun. IPB berkomitmen penuh untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kasus secara sistematis, memastikan setiap proses berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif dengan melibatkan unsur mahasiswa.
“Kami berdiri bersama korban, melindungi, memulihkan, dan memastikan hak-haknya terpenuhi tanpa kompromi. Kampus harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh sivitas akademika,” kata dia di laman IPB, Senin, 20 April 2026.
Lebih lanjut Rektor mengatakan, sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, IPB University melibatkan partisipasi mahasiswa dalam proses penanganan kasus ini. Keterlibatan ini dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi dengan organisasi dan perwakilan mahasiswa.
Hal ini, kata dia, untuk memastikan proses berjalan secara terbuka, berkeadilan, berdasarkan ketentuan yang berlaku. Serta, kata dia, menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.
Berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan di privat chat dalam sebuah grup percakapan yang melibatkan sejumlah mahasiswa, Dekan Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) IPB University, Slamet Budijanto telah menjatuhkan sanksi untuk pelaku kekerasan seksual.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim, kata dia, terdapat 16 mahasiswa yang teridentifikasi terlibat dalam pelanggaran tata tertib kehidupan kampus dan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. “Peristiwa ini terjadi pada tahun 2024 dan secara resmi baru dilaporkan kepada institusi pada 14 April 2026,” kata Slamet.
Ia mengatakan, menindaklanjuti laporan itu, tim dari Fakultas Teknik dan Teknologi bersama Kantor Manajemen Keamanan, Keselamatan, dan Perlindungan Kampus (KMKKPK) melakukan pemanggilan terhadap pelapor pada 15 April 2026.
Berikutnya Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) IPB University pada tanggal 16 April bergerak cepat dengan memanggil para pihak terkait untuk pendalaman kasus dan pengumpulan bukti-bukti.
Berdasarkan proses pemeriksaan dan bukti-bukti, sebutnya, FTT kemudian menjatuhkan sanksi berupa skorsing selama satu semester kepada 16 mahasiswa yang terbukti terlibat. Sanksi ini dijatuhkan pada 17 April 2026.
“FTT IPB University menegaskan sanksi diberikan bukan hanya sebagai bentuk penegakan aturan, tapi sebagai upaya memberikan efek jera serta pembelajaran etik yang kuat bagi seluruh sivitas akademika,” ungkapnya.
Direktur Kerjasama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Alfian Helmi, mengatakan IPB University juga menempatkan pemulihan korban sebagai prioritas utama.
Ia merinci langkah-langkah yang dilakukan meliputi: pemulihan hak-hak korban, baik dalam aspek akademik maupun sosial; penyediaan pendampingan psikologis dan dukungan berkelanjutan; jaminan perlindungan dari tekanan, intimidasi, maupun stigma; serta penguatan ruang aman bagi korban dan pelapor.
Ia menekankan IPB University menyadari setiap kasus adalah momentum untuk memperkuat sistem. Oleh karena itu, institusi terus berkomitmen untuk memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kasus, meningkatkan edukasi etika dan kesetaraan di lingkungan kampus, serta menumbuhkan budaya saling menghormati dan keberanian untuk melapor.
“IPB University juga mengajak seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama menjaga kampus sebagai ruang yang aman, inklusif, dan berkeadaban,” ujarnya.





Comments are closed.