Tue,21 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Tadarus Subuh ke-187: Memahami Tiga Pola Narasi Nusyuz dalam Literatur Hukum Islam

Tadarus Subuh ke-187: Memahami Tiga Pola Narasi Nusyuz dalam Literatur Hukum Islam

tadarus-subuh-ke-187:-memahami-tiga-pola-narasi-nusyuz-dalam-literatur-hukum-islam
Tadarus Subuh ke-187: Memahami Tiga Pola Narasi Nusyuz dalam Literatur Hukum Islam
service

Mubadalah.id – Ada narasi yang banyak berkelindan di masyarakat kita, yang mengidentifikasikan sifat nusyuz sebagai pembangkangan satu arah, yang hanya tersematkan pada istri. Pertanyaan ini berkonsekuensi pada pola pikir yang mendudukkan istri sebagai objek dalam relasi pernikahan, dan membebankan beragam ekspektasi dan tuntutan pada dirinya. Padahal, sejatinya Islam mengajarkan bahwa nusyuz bukan hanya berlaku pada istri.

Tadarus Subuh ke-187 kemarin (4/19/2026) mengangkat tema Nusyuz sebagai Penghancur Hubungan. Dipandu oleh Hesti Anugrah Restu, kajian kali ini mengundang dua narasumber: Dr. Zulfatun Ni’mah, S.H.I., M.Hum., Dosen FSIH UIN SATU Tulungagung; dan Prof. Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, Penulis buku Fiqh Al-Usrah.

Tiga Macam Pola Narasi Nusyuz

Dr. Zulfa mengawali presentasinya dengan memberikan analisisnya terhadap tiga macam pola narasi nusyuz di dalam literatur Hukum Islam. Pola pertama adalah narasi nusyuz satu arah. Ini adalah pola paling populer yang banyak kita jumpai dalam kitab klasik dan jamak diajarkan di pesantren. Narasi yang terbangun oleh pola ini berkutat pada pernyataan bahwa nusyuz adalah bentuk pembangkangan Istri pada suami, baik itu berupa penolakan ajakan bersetubuh tanpa alasan yang sah, atau keluar rumah tanpa seizin suaminya.

Pola pertama ini juga relasi pernikahan sebagai hubungan yang transaksional. Dr. Zulfa mengilustrasikannya dengan adagium, “kamu manut saya bayari”. Ini terlihat ketika sang istri berlaku nusyuz, maka ia kehilangan hak nafkah, sehingga suami tidak wajib untuk memberikan nafkahnya. Strategi penyelesaiannya juga sifatnya menuntut sang istri untuk menjadi lebih baik, seperti menasehati, pisah ranjang, maupun memukulnya.

Pola kedua adalah narasi dua arah berdasarkan peran gender yang dibakukan. Pada pola ini, narasi nusyuz berkembang dan mencakup kedua gender. Suami dan istri sama-sama dapat kita sebut berlaku nusyuz jika melakukan pembangkangan. Bedanya, jika nusyuz istri adalah ketidaktaatan pada suami, nusyuz suami adalah ketidakpatuhannya pada kewajiban yang Allah tetapkan padanya untuk istri. Dr. Zulfa menyebut yang pertama sebagai nusyuz ke arah horizontal, sementara yang kedua ke arah vertikal.

Sayangnya, uraian dari narasi ini tidak mencakup bentuk perlakuan sakit hati kepada istri sebagai sikap nusyuz. Karena nusyuz suami hanya ia artikan sebagai pelanggaran terhadap hak-hak istri yang ditetapkan seperti nafkah, maka keputusan suami untuk menikah lagi tidak masuk kategori sebagai nusyuz, meski realitanya menyakiti hati istri pertama, dan mengubah suasana rumah tangga baginya.

Strategi Penyelesaian Nusyuz

Narasi ini juga memberikan pilihan kepada istri untuk melakukan suluh sebagai strategi penyelesaian nusyuz sang suami. Istri bisa berkompromi/berkorban agar suami mau kembali berlaku baik padanya. Pada titik ini, pola narasi kedua memantik diskusi antara jamaah tadarus subuh.

Salah seorang jamaah mempertanyakan alasan pilihan strategi penyelesaian nusyuz suami untuk istri yang terbatas pada upaya suluh. Sementara, tidak ada konsekuensi hukum yang lahir dan dapat mencegah timbulnya dharar lebih besar pada istri.

Untuk menjawab hal ini, jamaah kemudian berusaha untuk mencoba mengelaborasikan dengan salah satu kasus fikih dalam Fath al-Mu’in yang juga disampaikan oleh Dr. Zulfa.

فرع: لها منع التمتع لقبض الصداق الحال أصالة قبل الوطء بالغة مختارة إذ لها الامتناع حينئذ فلا يحصل النشوز.

ولا تسقط النفقة بذلك

Seorang istri berhak menolak disetubuhi demi menuntut pelunasan mahar yang bersifat tunai (tidak ditangguhkan) — pada asalnya sebelum terjadi persetubuhan — dengan syarat ia sudah baligh dan bertindak atas kehendaknya sendiri. Hal itu karena ia memang berhak menolak dalam kondisi tersebut, sehingga penolakannya tidak dianggap nusyuz. Dan nafkahnya tidak gugur karenanya.

Redaksi di atas pada dasarnya berbicara soal pelunasan mahar, tapi bisa kita perluas maknanya dan mencakup juga pada hak nafkah istri. Alhasil, jika sang suami berlaku nusyuz, dalam artian tidak memenuhi hak nafkah istri, maka sang istri berhak untuk menolak ajakan suami untuk bersetubuh. Penolakan ini tidak terlarang dan tidak dianggap sebagai nusyuz.

Pembangkangan terhadap Kewajiban Rumah Tangga

Pola paradigma ketiga adalah nusyuz dalam narasi dua arah yang berkeadilan. Pola terakhir ini memandang bahwa nusyuz adalah perilaku suami atau istri yang keluar dari batas kewajaran hubungan harmonis dan melanggar hak pasangannya.

Pemaknaan ini kemudian mencakup kepada seluruh wujud pembangkangan terhadap kewajiban rumah tangga. Baik kewajiban tersebut bersifat konstitusional, maupun hasil kesepakatan kedua pihak.

Narasi terakhir ini mengesankan adanya tanggung jawab bersama dalam menghadapi persoalan nusyuz. Dan sesungguhnya narasi ini bukanlah narasi baru. Ulama klasik seperti Abu Ishaq juga pernah menandaskan hal serupa,

قَال أَبُو إِسْحَاقَ: النُّشُوزُ يَكُونُ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ، وَهُوَ كَرَاهَةُ كُل وَاحِدٍ مِنْهُمَا صَاحِبَهُ

Nusyuz dapat terjadi dari kedua belah pihak — suami maupun istri — yaitu ketika masing-masing dari keduanya membenci pasangannya

Kang Faqih juga menyatakan bahwa sejatinya nusyuz adalah persoalan berdua, strategi penyelesaiannya juga kewajiban dua belah pihak. Kajian nusyuz yang menitikberatkan pada pembangkangan seorang istri semata juga menyalahi ketetapan Al-Qur’an.

Dalam Surah An-Nisa ayat 128, Allah juga menyebut nusyuz bisa saja terjadi pada laki-laki,

وَإِنِ ٱمۡرَأَةٌ خَافَتۡ مِنۢ بَعۡلِهَا نُشُوزًا أَوۡ إِعۡرَاضࣰا فَلَا جُنَاحَ عَلَیۡهِمَاۤ أَن یُصۡلِحَا بَیۡنَهُمَا صُلۡحࣰاۚ وَٱلصُّلۡحُ خَیۡرࣱۗ وَأُحۡضِرَتِ ٱلۡأَنفُسُ ٱلشُّحَّۚ وَإِن تُحۡسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِیرࣰا

Jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya. Perdamaian itu lebih baik (bagi mereka), walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Jika kamu berbuat kebaikan dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tidak acuh) sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.

Penutup

Al-Qur’an memang memberikan beberapa ketentuan yang jelas terkait nusyuz dan bagaimana strategi pengelolaannya. Namun, memandang Al-Qur’an murni sebagai kitab undang-undang justru dapat menghilangkan sisi hidayahnya.

Kang Faqih mengingatkan hal ini di akhir sesi diskusi. Ia mengajak kita untuk menempatkan Al-Qur’an pertama kali sebagai kitab akhlak, sehingga yang kita peroleh pertama darinya adalah petunjuk mengenai apa yang harus kita lakukan. Ia mengatakan, “Kita cari pesan-pesan akhlak apa yang berada di dalamnya, baru kita tentukan akhlak apa yang harus kita lakukan.” []

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.